Senin, 20 Juli 2026

ESSAY 12 : UJIAN AKHIR PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 YOSY TEGAR SEPTIAN

NIM: 24310410242

PSIKOLOGI LINGKUNGAN (B)

Dosen Pengampu : Dr. Arundati Shinta M.A.

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

 


PENDAPAT SAYA DALAM MENANGGAPI PERNYATAAN YANG TELAH DISAMPAIKAN DALAM SOAL UJIAN AKHIR.





 



Mahasiswa diajarkan, dilatih, dan di uji keterampilan 4 hal penting. 4 hal tersebut merupakan pembelajaran yang sangat baik karena tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membentuk kebiasaan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Mahasiswa tidak cukup hanya memahami teori tentang pelestarian lingkungan, tetapi juga perlu mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari melalui tegas essay dan diskusi dalam setiap pertemuan.

Memilah sampah berdasarkan jenisnya melatih kedisiplinan dan kesadaran bahwa setiap jenis sampah memiliki cara pengelolaan yang berbeda. Membuat kompos dari sampah organik mengajarkan bahwa sampah bukan hanya limbah, tetapi juga dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Menjadi nasabah bank sampah Mahasiswa belajar bahwa sampah yang dikelola dengan baik memiliki nilai ekonomi, sehingga dapat menumbuhkan motivasi untuk terus memilah dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Komitmen di media sosial merupakan langkah yang baik untuk mengedukasi masyarakat sekaligus membangun budaya peduli lingkungan sekaligus menjadi cara agar selalu ingat akan komitmen.

keempat kegiatan tersebut saling melengkapi karena mencakup perubahan perilaku, keterampilan praktis, partisipasi dalam masyarakat, dan edukasi publik. Saya menjadi peduli dengan sampah menerapkan setiap kegiatan yang pernah diberikan oleh dosen karena tertanamnya rasa kepedulian kepada lingkungan.

Pernyataan dari soal tersebut mengangkat persoalan yang nyata, tetapi kesimpulannya perlu dilihat dari dua sudut pandang: peran pemerintah sebagai pemegang kewajiban utama, dan peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Dalam undang undang kebijakan pemerintah, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Artinya, apabila sistem pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah tidak berjalan dengan baik, tanggung jawab hukum dan administratif tidak dapat dialihkan kepada mahasiswa maupun masyarakat. Peran mahasiswa seperti saya dan teman-teman bukan menggantikan fungsi pemerintah, melainkan menerapkan teori perubahan perilaku dalam skala yang realistis. Kita dapat merealisasikan program mulai dari individu, keluarga, kelompok kecil, kemudian menyebar melalui proses pembelajaran sosial, norma sosial, dan pengaruh komunitas.

Mahasiswa dapat menjadi contoh nyata (role model) yang dapat memengaruhi lingkungan terdekatnya. Seperti saya sudah menerapkan perlakuan mengelola sampah di lingkungan dan saya juga mengajarkan pada tetangga saya untuk merawat sampah agar tidak langsung di buang ke TPS/TPA.

Istilah Influenzer dimaknai sebagai cita-cita jangka panjang untuk menumbuhkan agen-agen perubahan di berbagai komunitas, maka tujuan tersebut lebih masuk akal. Dalam pendidikan, visi sering kali memang dibuat lebih besar daripada target operasionalnya agar memberi arah dan motivasi.

Masalah sampah sendiri merupakan persoalan yang kompleks. Penyebabnya tidak hanya perilaku masyarakat, tetapi juga kapasitas TPA, sistem pengangkutan, pendanaan, kebijakan pemerintah, penegakan hukum, teknologi pengolahan, serta partisipasi sektor swasta. Oleh karena itu, menyelesaikan persoalan sampah hanya melalui perubahan perilaku individu tentu tidak cukup. Sebaliknya, hanya mengandalkan pemerintah tanpa perubahan perilaku masyarakat juga tidak akan menyelesaikan persoalan.

Kritik bahwa mahasiswa tidak seharusnya memikul tanggung jawab atas kegagalan pemerintah adalah tepat. Namun, menganggap pendidikan psikologi lingkungan menjadi sia-sia karena mahasiswa tidak mungkin mengubah seluruh masyarakat juga kurang tepat.  Peran mahasiswa lebih realistis apabila diposisikan sebagai katalis perubahan, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan seluruh persoalan pengelolaan sampah di DIY.

Mahasiswa tetap dapat berperan sebagai agen perubahan dalam lingkup yang lebih realistis, melakukan edukasi kepada keluarga dan komunitas, serta memberikan contoh perilaku ramah lingkungan di kehidupan sehari-hari. Agar dapat menjadi dampak baik pada TPA di sekitar kita.

Selain itu, persoalan sampah bukan hanya masalah perilaku individu, tetapi juga berkaitan dengan kapasitas TPA, sistem pengangkutan, kebijakan pemerintah, teknologi pengolahan sampah, serta partisipasi berbagai pihak. Oleh karena itu, upaya mencegah agar TPA Piyungan tidak mengalami permasalahan seperti TPA Jatiwaringin memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan sektor swasta.

Pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan sampah, sedangkan mahasiswa berperan sebagai pelopor, penggerak, dan teladan dalam skala yang sesuai dengan kapasitas mereka.


DAFTAR PUSTAKA : 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (n.d.). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Diakses pada 20 Juli 2026, dari https://sipsn.menlhk.go.id

Antara News. (2026). Berita mengenai kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang, Juli 2026.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69.

0 komentar:

Posting Komentar