YOSY TEGAR SEPTIAN
NIM:
24310410242
PSIKOLOGI
LINGKUNGAN (B)
Dosen
Pengampu : Dr. Arundati Shinta M.A.
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
PENDAPAT SAYA DALAM MENANGGAPI PERNYATAAN
YANG TELAH DISAMPAIKAN DALAM SOAL UJIAN AKHIR.
Mahasiswa diajarkan, dilatih, dan
di uji keterampilan 4 hal penting. 4 hal tersebut merupakan pembelajaran
yang sangat baik karena tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga
membentuk kebiasaan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Mahasiswa tidak
cukup hanya memahami teori tentang pelestarian lingkungan, tetapi juga perlu
mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari melalui tegas essay dan diskusi
dalam setiap pertemuan.
Memilah
sampah berdasarkan jenisnya melatih
kedisiplinan dan kesadaran bahwa setiap jenis sampah memiliki cara pengelolaan
yang berbeda. Membuat kompos dari
sampah organik mengajarkan bahwa sampah bukan hanya limbah,
tetapi juga dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Menjadi nasabah bank
sampah Mahasiswa belajar bahwa sampah yang dikelola dengan baik memiliki nilai
ekonomi, sehingga dapat menumbuhkan motivasi untuk terus memilah dan mengelola
sampah secara bertanggung jawab. Komitmen
di media sosial merupakan langkah yang baik untuk mengedukasi
masyarakat sekaligus membangun budaya peduli lingkungan sekaligus menjadi cara
agar selalu ingat akan komitmen.
keempat
kegiatan tersebut saling melengkapi karena mencakup perubahan perilaku,
keterampilan praktis, partisipasi dalam masyarakat, dan edukasi publik. Saya
menjadi peduli dengan sampah menerapkan setiap kegiatan yang pernah diberikan
oleh dosen karena tertanamnya rasa kepedulian kepada lingkungan.
Pernyataan
dari soal tersebut mengangkat persoalan yang nyata, tetapi kesimpulannya perlu
dilihat dari dua sudut pandang: peran pemerintah sebagai pemegang kewajiban
utama, dan peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Dalam undang undang kebijakan
pemerintah, pemerintah dan pemerintah
daerah memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Artinya, apabila sistem pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah
tidak berjalan dengan baik, tanggung jawab hukum dan administratif tidak dapat
dialihkan kepada mahasiswa maupun masyarakat. Peran mahasiswa seperti saya dan
teman-teman bukan menggantikan fungsi pemerintah, melainkan menerapkan teori
perubahan perilaku dalam skala yang realistis. Kita dapat merealisasikan program
mulai dari individu, keluarga, kelompok kecil, kemudian menyebar melalui proses
pembelajaran sosial, norma sosial, dan pengaruh komunitas.
Mahasiswa
dapat menjadi contoh nyata (role model) yang dapat memengaruhi lingkungan
terdekatnya. Seperti saya sudah menerapkan perlakuan mengelola sampah di
lingkungan dan saya juga mengajarkan pada tetangga saya untuk merawat sampah
agar tidak langsung di buang ke TPS/TPA.
Istilah
Influenzer dimaknai sebagai cita-cita jangka panjang untuk menumbuhkan
agen-agen perubahan di berbagai komunitas, maka tujuan tersebut lebih masuk
akal. Dalam pendidikan, visi sering kali memang dibuat lebih besar daripada
target operasionalnya agar memberi arah dan motivasi.
Masalah
sampah sendiri merupakan persoalan yang kompleks. Penyebabnya tidak hanya
perilaku masyarakat, tetapi juga kapasitas TPA, sistem pengangkutan, pendanaan,
kebijakan pemerintah, penegakan hukum, teknologi pengolahan, serta partisipasi
sektor swasta. Oleh karena itu, menyelesaikan persoalan sampah hanya melalui
perubahan perilaku individu tentu tidak cukup. Sebaliknya, hanya mengandalkan
pemerintah tanpa perubahan perilaku masyarakat juga tidak akan menyelesaikan
persoalan.
Kritik
bahwa mahasiswa tidak seharusnya memikul tanggung jawab atas kegagalan pemerintah
adalah tepat. Namun, menganggap pendidikan psikologi lingkungan menjadi sia-sia
karena mahasiswa tidak mungkin mengubah seluruh masyarakat juga kurang tepat. Peran mahasiswa lebih realistis apabila
diposisikan sebagai katalis perubahan, bukan sebagai
pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan seluruh persoalan pengelolaan sampah
di DIY.
Mahasiswa
tetap dapat berperan sebagai agen perubahan dalam lingkup yang lebih realistis,
melakukan edukasi kepada keluarga dan komunitas, serta memberikan contoh
perilaku ramah lingkungan di kehidupan sehari-hari. Agar dapat menjadi dampak
baik pada TPA di sekitar kita.
Selain
itu, persoalan sampah bukan hanya masalah perilaku individu, tetapi juga
berkaitan dengan kapasitas TPA, sistem pengangkutan, kebijakan pemerintah,
teknologi pengolahan sampah, serta partisipasi berbagai pihak. Oleh karena itu,
upaya mencegah agar TPA Piyungan tidak mengalami permasalahan seperti TPA
Jatiwaringin memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dunia
pendidikan, dan sektor swasta.
Pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam pengelolaan sampah, sedangkan mahasiswa berperan sebagai pelopor, penggerak, dan teladan dalam skala yang sesuai dengan kapasitas mereka.
DAFTAR PUSTAKA :
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (n.d.). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Diakses
pada 20 Juli 2026, dari https://sipsn.menlhk.go.id
Antara
News. (2026). Berita mengenai kebakaran TPA
Jatiwaringin, Tangerang, Juli 2026.
Republik
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69.










0 komentar:
Posting Komentar