Senin, 20 Juli 2026

Essai 12 - UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

 UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP 2025/2026

Rahardian Wicaksono

24310410218

Kelas Psikologi Lingkungan - B

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A.

20 Juli 2026

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta 



                                          


    Kajian Ombudsman terhadap kebijakan pemerintah Yogyakarta untuk menutup dan membatasi operasional TPA Piyungan  menunjukkan adanya permasalahan mendasar dalam sistem tata kelola sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang selama ini tidak efektif dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah zaman sekarang, karena berpola “kumpul-angkut-buang” (Ombudsman RI Perwakilan DIY, 2024). Pemerintah Yogyakarta menetapkan target pengolahan mandiri secara penuh setelah adanya kebijakan penutupan total TPA Piyungan dengan mengadakan gerakan pembagian ember secara massal untuk pengumpulan dan pengolahan sampah organik secara mandiri oleh masyarakat Yogyakarta (​Kompas, 2025).

Peristiwa kebakaran TPA Jatiwaringin dapat terjadi karena dua faktor, yaitu penumpukan sampah yang tidak terkendali dan suhu panas akibat musim kemarau. Penumpukan sampah, terutama sampah organik yang tidak dikelola dengan baik dapat menghasilkan gas metana. Ketika gas tersebut terkena suhu panas dari lingkungan akibat cuaca, maka menimbulkan percikan api yang menyebabkan kebakaran (​CNN Indonesia, 2026). TPA Piyungan dapat berpotensi mengalami hal yang sama dengan TPA Jatiwaringin akibat penumpukan sampah yang tidak terkendali dan terkelola dengan baik. Sehingga menurut saya langkah atau kebijakan Pemerintah Yogyakarta dalam penutupan TPA Piyungan sudah tepat untuk menghindari peningkatan tumpukan sampah yang tidak terkendali. 

Selain itu, usaha Pemerintah Yogyakarta dalam gerakan pengolahan mandiri sampah organik bersama masyarakat juga sangat efektif untuk mengurangi tumpukan sampah liar di lingkungan Yogyakarta akibat penutupan TPA Piyungan. Hal ini juga sejalan dengan “ambisi absurd” Psikologi Lingkungan Fakultas Psikologi UP45 menjadikan mahasiswa Psikologi Lingkungan UP45 menjadi suri tauladan (influencer) tentang pengolahan sampah bagi 3,5 juta masyarakat Yogyakarta melalui pengajaran, pelatihan, dan pengujian keterampilan mahasiswanya dalam empat hal, yaitu bersedia memilah sampah berdasarkan jenisnya, membuat kompos organik, menjadi nasabah bank sampah secara konsisten, dan berkomitmen secara luas melalui media sosial terkait tanggung jawab atas sampah.

Namun, dibalik keselarasan antara “ambisi” Psikologi Lingkungan Fakultas Psikologi UP45 untuk menjadikan mahasiswa sebagai panutan/penggerak kebiasaan pengolahan sampah mandiri dengan penutupan TPA Piyungan, terdapat pengalihan beban tanggung jawab yang seharusnya secara penuh tetap dilakukan atau dicari solusi oleh pemerintah daerah dalam hal tata kelola sampah. Karena jika dilihat dari jumlah mahasiswa psikologi UP45 tidak sebanding dengan jumlah penduduk Yogyakarta dan ribuan ton sampah yang dihasilkan setiap harinya, jika tujuannya untuk merubah perilaku atau tata kelola sampah di Yogyakarta. Selain itu, saya merasa terdapat kekeliruan dalam penafsiran bunyi Pasal 21 UU No.18 Tahun 2008 yang terdapat pada soal. Jika dilihat pada draft UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, Pasal 21 ayat 1 berbunyi “Pemerintah memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah” sehingga tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa masyarakat cukup membayar petugas sampah resmi  DLH untuk mengelola sampah. Kembali melihat UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi “Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah”. Lalu, Pasal 20 ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai berikut: menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan, memfasilitasi penerapan label produk ramah lingkungan, memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang, dan memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang”. Dari pernyataan Pasal 20 tersebut dapat diketahui bahwa penanggung jawab utama atas pengelolaan sampah adalah pemerintah. Masyarakat dapat bergerak secara optimal dalam pengelolaan sampah ketika pemerintah telah melaksanakan ketentuan yang tertuang sesuai pasal tersebut, terutama penyediaan fasilitas pendukung pengelolaan sampah sebagai penaggung jawab utama. Sehingga, perilaku “cukup membayar petugas sampah resmi DLH” sangatlah keliru.

Dan menurut saya, empat hal pembelajaran yang diberikan oleh Psikologi Lingkungan UP45 seharusnya bukan menjadi bentuk bantuan kepada pemerintah terkait masalah tata kelola sampah, melainkan seharusnya menjadi pertanggungjawaban moral pribadi atas sampah yang dihasilkan dalam keseharian.

Saya merasa ambisi yang dimiliki Psikologi Lingkungan UP45 bukanlah ambisi “absurd”, karena empat kegiatan seperti memilah sampah, mengompos, bank sampah, dan media sosial menjadi langkah yang tepat dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab moral pada mahasiswa untuk dapat secara penuh mengurusi dan mengatasi sampah pribadinya. Juga, mengajarkan untuk tidak mudah menggantungkan tanggung jawab kepada pihak lain, dalam hal ini TPA Piyungan maupun petugas sampah DLH.


DAFTAR PUSTAKA

Ombudsman RI Perwakilan DIY. (2024). Ombudsman DIY Serahkan Hasil Kajian Tata Kelola Sampah ke Bupati Bantul, Soroti Kesenjangan Regulasi dan Praktik di Lapangan. Diakses dari https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ombudsman-diy-serahkan-hasil-kajian-tata-kelola-sampah-ke-bupati-bantul-soroti-kesenjangan-regulasi-dan-praktik-di-lapangan

Kompas.com. (2025). TPA Piyungan Ditutup Awal 2026, Ini Langkah Pemkot Yogyakarta Atasi Sampah. Diakses dari https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/11/23/165841078/tpa-piyungan-ditutup-awal-2026-ini-langkah-pemkot-yogyakarta-atasi-sampah

​CNN Indonesia. (2026). TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar Hebat, Apa Pemicunya?. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260705211234-199-1377199/tpa-jatiwaringin-tangerang-terbakar-hebat-apa-pemicunya

​Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


0 komentar:

Posting Komentar