Senin, 20 Juli 2026

ESSAY 12 : Ujian Akhir Psikologi Lingkungan kelas karyawan Juli 2026

Ambisi Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45: Antara Tantangan dan Harapan





Nama : Mico Alan Sebastian

NIM : 22310410013

Kelas : Psikologi Sj



Permasalahan sampah masih menjadi salah satu persoalan lingkungan yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Meningkatnya jumlah sampah setiap hari menyebabkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin terbebani. Kondisi TPA Piyungan yang beberapa kali mengalami kelebihan kapasitas menjadi bukti bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan proses pengangkutan dan pembuangan, melainkan memerlukan perubahan perilaku masyarakat untuk dapat mengelola sampah sehingga sampah dapat dikurangi sejak dari sumbernya sebelum dibuang ke TPA.


Melalui mata kuliah Psikologi Lingkungan, Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengajak mahasiswa untuk memilah sampah sesuai jenisnya, mengolah sampah organik menjadi kompos, menjadi nasabah bank sampah, serta menyampaikan komitmen menjaga lingkungan melalui media sosial. Tujuannya bukan hanya sebagai tugas perkuliahan, melainkan juga sebagai latihan membangun kepedulian terhadap lingkungan melalui tindakan nyata yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Munculnya anggapan bahwa ambisi tersebut bersifat absurd dengan alasan bahwa jumlah mahasiswa tidak sebanding apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencapai jutaan jiwa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga muncul pandangan yang memunculkan pertanyaan apakah mahasiswa memang mampu memberikan perubahan terhadap persoalan sampah yang begitu besar atau peran mereka hanya sebatas pelengkap kebijakan masyarakat.


Ambisi tersebut memang terlihat besar jika harus mengubah seluruh masyarakat DIY yang mencapai sekitar 3,5 juta jiwa. Akan tetapi, dalam perspektif Psikologi Lingkungan tujuan utamanya adalah bukan mengubah perilaku masyarakat secara langsung melainkan membentuk perilaku pro-lingkungan sehingga dapat membantu perubahan sosial di tengah masyarakat. Perilaku individu kadang dipengaruhi oleh pembelajaran sosial, norma sosial, dan pembiasaan. Apabila semakin banyak orang yang memiliki perilaku pro-lingkungan maka dampaknya akan berkembang di tengah lingkungan masyarakat.

 

Meskipun tanggung jawab pengelolaan berada pada pemerintah sesuai undang-undang, tetapi psikologi lingkungan berperan sebagai solusi untuk membentuk perilaku pro-lingkungan bukan sebagai pengganti tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian ambisi tersebut dipandang sebagai upaya untuk membangun kepedulian lingkungan bukan hanya serta merta mengejar hasil instan. 


Kebiasaan sederhana yang terbentuk seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memanfaatkan sampah organik menjadi kompos, dan memanfaatkan bank sampah merupakan bentuk kepedulian yang dapat dimulai dari diri sendiri. Perubahan seperti inilah yang diharapkan dapat menjadi kebiasaan mahasiswa dan melekat hingga mahasiswa menyelesaikan pendidikannya.


Mahasiswa sangat dibutuhkan masyarakat sebagai contoh untuk melakukan tindakan nyata di tengah masyarakat. Ketika seseorang melakukan tindakan baik, seseorang lainnya akan mencoba melihat, memahami, dan bahkan meniru kebiasaan tersebut meskipun dampaknya tidak langsung terlihat secara besar, akan tetapi perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten akan memberikan nilai positif bagi lingkungannya.


Berdasarkan pengamatan saya di lingkungan tempat tinggal, terdapat seorang petani yang memanfaatkan galon plastik bekas berkapasitas 15 liter sebagai wadah pembuatan pupuk organik cair dari limbah organik rumah tangga. Pupuk tersebut kemudian digunakan sebagai pupuk tambahan untuk mengurangi biaya pertanian. Praktik ini dilakukan secara konsisten sehingga menarik perhatian warga sekitar. Masyarakat yang awalnya hanya mengamati mulai bertanya mengenai cara pembuatannya, kemudian sebagian mencoba menerapkannya di lahan masing-masing. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keteladanan melalui tindakan nyata dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat secara bertahap. Dalam perspektif Psikologi Lingkungan, contoh perilaku positif yang dilakukan secara konsisten mampu memengaruhi orang lain untuk mengadopsi perilaku yang lebih peduli terhadap lingkungan.


Di sisi lain, keberhasilan pengelolaan sampah tetap memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas dan sistem pengelolaan sampah yang baik, sedangkan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan. Perguruan tinggi juga berperan dalam membangun kesadaran melalui pendidikan. Apabila ketiga unsur dapat berjalan bersama, upaya mengurangi permasalahan sampah akan menjadi lebih efektif daripada dibebankan hanya pada satu pihak.


Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa program Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45 merupakan langkah positif dalam membangun upaya kepedulian terhadap lingkungan. Meskipun mahasiswa tidak mungkin mengubah perilaku seluruh masyarakat Yogyakarta dalam waktu singkat, perubahan selalu berawal dari individu yang bersedia melakukan tindakan sederhana secara konsisten. Oleh karena itu, keberhasilan program ini sebaiknya tidak hanya diukur dari berkurangnya volume sampah di TPA, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab mahasiswa terhadap lingkungan sebagai bekal ketika mereka hidup dan bekerja di tengah masyarakat.


Daftar Pustaka


Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008

0 komentar:

Posting Komentar