Senin, 20 Juli 2026

ESSAI 12: UJIAN AKHIR SEMESTER PSIKOLOGI LINGKUNGAN

🌸 Nama: LAURENTIUS ANDHIKA HARYANTO
🎓 NIM: 24310410215
🏫 Prodi: Psikologi
💙 Universitas: PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
"Terus belajar, terus berkembang" 🌼
 


Absurditas Ambisi Akademis di Tengah Runtuhnya Ekologi: Kritik atas Beban Mahasiswa dalam Krisis Sampah Yogyakarta


Menelaah wacana dan ekspektasi akademis yang ditekankan pada mahasiswa Psikologi Lingkungan di sebuah institusi pendidikan tinggi,
di tengah kenyataan pahit runtuhnya ekologi kota, rasanya seperti dihadapkan pada sebuah ironi struktural yang menyayat hati. Gagasan bahwa sekelompok kecil mahasiswa diwajibkan memilah sampah mandiri, membuat kompos, menjadi nasabah bank sampah, hingga memamerkan komitmen tersebut di media sosial sebagai upaya mencegah tragedi lingkungan, pada dasarnya adalah sebuah ambisi yang kehilangan pijakan realitas. Harapan agar mahasiswa menjadi suri tauladan yang mampu membalikkan perilaku tiga setengah juta jiwa penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta demi menyelamatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sungguh pantas disebut sebagai sebuah absurditas akademis. Absurditas ini tidak lahir dari niat yang buruk, melainkan dari ruang hampa yang terputus secara total dari realitas brutal di lapangan dan kebobrokan tata kelola pemerintahan yang telah mengakar. Sebagai individu yang kesehariannya kerap dihabiskan untuk membagi sisa tenaga antara kerasnya tuntutan pekerjaan dan padatnya materi perkuliahan di malam hari, membaca tuntutan silabus semacam ini memicu kelelahan kognitif tersendiri. Menempatkan mahasiswa sebagai tameng utama atau solusi instan bagi krisis struktural yang masif adalah wujud ketidakadilan beban tanggung jawab. Dari kacamata kesehatan masyarakat, fenomena penumpukan limbah perkotaan bukanlah sekadar masalah moralitas atau edukasi budi pekerti warga yang kurang, melainkan sebuah ancaman epidemiologis tingkat tinggi yang bersumber dari kegagalan sistemik instansi negara (Priyatno, 2023). Mencoba menyelesaikan masalah kegagalan birokrasi skala provinsi hanya dengan mengandalkan kampanye moralitas digital dan pembuatan kompos skala rumah tangga dari segelintir kaum intelektual muda setara dengan keputusasaan mencoba memadamkan kobaran api hutan yang mengamuk hanya dengan menggunakan segelas air minum.

Akar masalah dari absurditas beban akademis ini sebenarnya sudah tertulis dengan sangat terang benderang dalam dokumen hukum tertinggi terkait tata kelola lingkungan di negara ini, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 50 secara eksplisit diamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki mandat, wewenang, dan tanggung jawab mutlak untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan limbah yang baik dan berwawasan lingkungan (Republik Indonesia, 2008). Lebih jauh lagi, realitas sosiologis dan psikologis masyarakat kita telah dibentuk secara kuat oleh Pasal 21 dalam undang-undang yang sama. Pasal ini mengondisikan masyarakat ke dalam sebuah sistem yang murni bersifat transaksional dan pragmatis. Warga negara diajarkan dan disistematisasi untuk menyadari bahwa kewajiban mereka dalam pengelolaan sampah rumah tangga cukup diselesaikan dengan cara membayar retribusi secara rutin kepada petugas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup atau entitas yang ditunjuk oleh negara Regulasi ini, selama belasan tahun implementasinya, telah berhasil melegitimasi mentalitas kebergantungan struktural pada masyarakat sipil. Secara psikologis, ketika sebuah transaksi finansial telah dilakukan, individu merasa bahwa tanggung jawab moral dan operasionalnya telah gugur dan berpindah ke pundak penyedia layanan (Gifford, 2014). Warga merasa telah menunaikan kewajiban bayar pajaknya setiap bulan, sehingga secara sah, etis, dan logis, mereka menyerahkan urusan hilirisasi dan penanganan akhir sampah sepenuhnya kepada instansi negara yang memang memiliki alokasi anggaran daerah untuk mengurus hal tersebut. Dalam sistem transaksional yang dikonstruksi oleh negara ini, letak permasalahan sesungguhnya bermula ketika instrumen pelayanan dari Dinas Lingkungan Hidup mengalami kelumpuhan operasional dan kewalahan menghadapi lonjakan volume sampah harian Kegagalan penyikapan dari pemerintah daerah ini tidak diimbangi dengan perencanaan strategis yang adaptif, pembebasan lahan yang mumpuni, maupun peremajaan infrastruktur teknologi pengolahan limbah yang modern dan berkelanjutan. Ketidakmampuan petugas resmi dalam menyerap dan memproses ribuan ton sampah warga murni merupakan kegagalan sistemik dari aparat birokrasi, bukan kegagalan moral dari masyarakat. Menyalahkan warga atas sampah yang berserakan di pinggir jalan perkotaan, atau secara tiba-tiba memaksa mahasiswa fakultas psikologi untuk mengambil alih peran sentral sebagai edukator sekaligus praktisi pengolah sampah, adalah sebuah strategi manipulatif tingkat tinggi. Praktik semacam ini dikenal dalam literatur sosiologi lingkungan sebagai individualisasi tanggung jawab, yakni sebuah bentuk pengalihan isu yang dirancang secara halus untuk menyembunyikan kebobrokan manajemen birokrasi, mengalihkan pandangan publik dari inkompetensi para pemangku kebijakan, dan membebaskan korporasi dari tanggung jawab memproduksi kemasan tak ramah lingkungan (Maniates, 2001) Dampak dari kelumpuhan birokrasi dan lepas tangannya pemerintah ini sudah memanifestasi menjadi bom waktu ekologi yang mengerikan di TPA Piyungan. Realitas kondisi Piyungan saat ini adalah kengerian nyata yang jauh melampaui sekadar keluhan estetika atau bau tidak sedap. Kondisi tempat pembuangan tersebut yang terus-menerus melampaui batas kapasitas maksimalnya telah memicu kemarahan warga lokal. Seringnya terjadi pemblokiran akses oleh masyarakat sekitar yang merasa frustrasi akibat polusi udara dan rembesan air lindi yang mencemari sumur-sumur mereka adalah manifestasi visual dari matinya fungsi perlindungan negara terhadap hajat hidup orang banyak Menelaah krisis ini melalui prinsip-prinsip ilmu kesehatan masyarakat, genangan air lindi yang beracun dan gagalnya sistem sanitasi lingkungan di sekitar TPA merupakan sarang inkubasi yang sangat ideal bagi perkembangbiakan vektor penyakit mematikan dan bakteri patogen. Ancaman epidemiologis ini mengintai dan mengancam keselamatan ratusan ribu nyawa di kawasan aglomerasi Yogyakarta. Ketakutan terbesar bahwa TPA Piyungan akan segera bernasib persis seperti TPA Jatiwaringin di Tangerang yang mengalami kebakaran hebat pada awal Juli 2026, bukanlah sebuah hiperbola ketakutan belaka. Kebakaran sebuah tempat pembuangan akhir berskala raksasa merupakan salah satu bencana kesehatan publik paling mematikan. Saat jutaan ton material sampah campuran itu terbakar, proses pembakarannya melepaskan awan beracun yang mengandung senyawa karsinogenik tingkat tinggi seperti dioksin, furan, serta partikulat mikro berbahaya yang mampu menembus aliran darah. Asap beracun ini akan memicu krisis kesehatan massal, mulai dari peningkatan tajam infeksi saluran pernapasan akut, kerusakan fungsi paru-paru pada anak-anak, hingga peningkatan risiko kegagalan kardiovaskular secara drastis bagi kelompok rentan Secara psikologis, doktrinasi yang dibebankan kepada mahasiswa melalui kurikulum yang terlalu berfokus pada mikro-kebiasaan pada hakikatnya merupakan wujud nyata dari beban kognitif yang salah sasaran (Lazarus & Folkman, 1984). Mahasiswa yang sehari-harinya sudah harus berjuang menyeimbangkan kesehatan fisik dan kewarasan mental akibat kelelahan bekerja dan tuntutan akademik, kini diposisikan sebagai pihak yang harus memikul rasa bersalah ekologis. Absurditas ini semakin terlihat jelas ketika para pemangku kebijakan yang memiliki otoritas penuh untuk menyusun peraturan daerah, otoritas mencairkan anggaran infrastruktur, dan akses untuk mengundang investor teknologi pengolahan limbah justru bersembunyi dengan nyaman di balik slogan-slogan partisipasi warga. Ini adalah bentuk pengabaian struktural di mana korban dari sistem tata ruang yang hancur diperintahkan untuk menambal kebocoran permasalahan menggunakan tangan kosong.

Sikap pro lingkungan yang sesungguhnya di dalam koridor pendidikan tinggi, khususnya pada disiplin ilmu Psikologi Lingkungan, tidak boleh lagi mengalami stagnasi pada ranah modifikasi perilaku domestik yang sempit dan berfokus semata pada tataran individu. Jika institusi akademik ingin benar-benar bersikap relevan dan berkontribusi nyata dalam menghadapi krisis ekologis yang mengancam kesehatan masyarakat, mahasiswa harus dididik untuk melampaui batas-batas pengelolaan sampah rumah tangga. Sikap pro lingkungan yang sejati menuntut adanya pembongkaran terhadap sistem yang korup dan inefisien Mahasiswa memang perlu diajarkan dasar-dasar empati ekologis, namun hal tersebut hanyalah gerbang awal dari sebuah aktivisme pro lingkungan yang berdaya tahan tinggi. Pendidikan pro lingkungan di tingkat universitas seharusnya mengasah ilmu psikologi sebagai instrumen analisis kritis untuk membedah psikologi para pengambil kebijakan. Para mahasiswa harus dilatih keluwesannya untuk memahami dinamika psikologi massa bukan semata-mata demi mendapatkan validasi dan jumlah penonton di media sosial, melainkan untuk mengorganisasi kekuatan gerakan sipil yang solid. Gerakan pro lingkungan yang sejati adalah gerakan yang memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan tekanan politik agar pemerintah daerah membuka transparansi alokasi anggaran penanganan limbah secara publik Alih-alih sekadar diarahkan untuk puas menjadi nasabah pasif di fasilitas bank sampah yang daya serapnya sangat terbatas, mahasiswa yang pro lingkungan harus mampu menggunakan intervensi psikologi sosial terapan untuk mendesak pihak legislatif. Mereka harus menuntut perombakan total regulasi tata kelola sampah yang sudah sangat usang, serta mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang berani menindak tegas industri penghasil limbah berskala besar. Sikap pro lingkungan berarti menolak individualisasi tanggung jawab dan berani menuntut negara untuk hadir menyediakan teknologi sanitasi dan infrastruktur pengolahan limbah yang melindungi kesehatan seluruh lapisan masyarakat Ekspektasi agar sekelompok mahasiswa Psikologi Lingkungan dapat mengambil alih peran negara dalam menanggulangi krisis sampah massal di Yogyakarta terbukti merupakan sebuah gagasan yang sangat utopis, tidak proporsional, dan mengabaikan realitas hukum serta kesehatan masyarakat. Undang-Undang Pengelolaan Sampah telah dengan tegas mengatur bahwa beban tanggung jawab operasional dan penyediaan infrastruktur berada di tangan pemerintah, sementara masyarakat telah dikondisikan ke dalam sistem transaksional melalui pembayaran retribusi. Memaksakan perubahan perilaku pada tingkat individu tanpa disertai pembenahan infrastruktur birokrasi dan penyediaan fasilitas dari pemerintah hanyalah akan menghasilkan kelelahan massal dan kegagalan yang berulang. Ancaman bencana kesehatan publik dan kerusakan ekologis yang mengintai dari gunungan sampah TPA Piyungan membutuhkan intervensi sistemik berskala besar, bukan sekadar kampanye memilah sampah di media sosial. Kegagalan struktural, kebangkrutan manajemen birokrasi, dan potensi bencana epidemiologis ini sama sekali tidak boleh ditimpakan sebagai beban moral ke pundak mahasiswa yang tengah berjuang membangun masa depan mereka. Tanggung jawab dan tuntutan untuk menghadirkan solusi yang konkret itu harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah, karena merekalah entitas yang memegang mandat hukum, kekuasaan, dan anggaran dari keringat pajak rakyat untuk memastikan bahwa lingkungan tempat masyarakat bermukim tidak berubah wujud menjadi zona darurat ekologi yang merenggut nyawa.

Daftar Pustaka

Gifford, R. (2014). Environmental psychology matters. Annual Review of Psychology, 65, 541-579.

Lazarus, R. S., & Folkman, S. (1984). Stress, appraisal, and coping. Springer Publishing Company.

Maniates, M. F. (2001). Individualization: Plant a tree, buy a bike, save the world?. Global Environmental Politics, 1(3), 31-52.

Priyatno, M. A. (2023). Tinjauan Psikologis dan Struktural Pengelolaan Sampah Perkotaan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69. Sekretariat Negara.


0 komentar:

Posting Komentar