Komentar Kritis terhadap Ambisi Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45
Persoalan sampah merupakan salah satu tantangan lingkungan terbesar yang dihadapi Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk, pola konsumsi yang semakin tinggi, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah menyebabkan tempat pemrosesan akhir (TPA) mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan hingga risiko kebakaran seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Tangerang. Dalam konteks tersebut, Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 (UP45) mengembangkan pembelajaran Psikologi Lingkungan yang menekankan perubahan perilaku mahasiswa melalui empat kegiatan utama, yaitu memilah sampah, membuat kompos, menjadi nasabah bank sampah, dan mengampanyekan komitmen tersebut melalui media sosial. Sebagian pihak menilai ambisi tersebut bersifat absurd karena dianggap membebankan tanggung jawab yang seharusnya berada di tangan pemerintah kepada sekelompok mahasiswa. Menurut saya, penilaian tersebut dapat dipahami, tetapi tidak sepenuhnya tepat.
Memang benar bahwa mahasiswa tidak mungkin mampu mengubah perilaku jutaan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta hanya melalui tindakan individu. Perubahan sosial berskala besar memerlukan kebijakan yang kuat, infrastruktur yang memadai, serta dukungan pemerintah dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, apabila tujuan program dimaknai secara harfiah sebagai upaya menyelesaikan seluruh persoalan sampah di Yogyakarta, maka target tersebut memang terlalu besar dan tidak realistis. Namun, jika tujuan utama program adalah membentuk karakter mahasiswa agar memiliki perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan, maka ambisi tersebut justru memiliki nilai pendidikan yang sangat penting.
Psikologi Lingkungan mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya. Salah satu prinsip utama dalam psikologi adalah bahwa perubahan perilaku sosial sering kali dimulai dari perubahan perilaku individu. Individu yang memiliki kebiasaan positif dapat memengaruhi keluarga, teman, maupun komunitasnya melalui proses pembelajaran sosial. Mahasiswa merupakan kelompok yang memiliki tingkat pendidikan relatif tinggi dan sering menjadi panutan di lingkungan sekitarnya. Walaupun pengaruhnya tidak langsung menjangkau jutaan orang, perubahan perilaku mahasiswa dapat menciptakan efek berantai yang perlahan membentuk norma sosial baru mengenai pengelolaan sampah.
Empat keterampilan yang diajarkan dalam mata kuliah tersebut sebenarnya merupakan bentuk implementasi nyata dari konsep perilaku pro-lingkungan. Memilah sampah membantu meningkatkan efisiensi proses daur ulang karena sampah organik dan anorganik tidak tercampur. Pembuatan kompos mengurangi jumlah sampah organik yang masuk ke TPA sehingga memperpanjang usia operasional tempat pembuangan akhir. Menjadi nasabah bank sampah mendorong ekonomi sirkular, yaitu memanfaatkan kembali sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Sementara itu, mengunggah komitmen di media sosial bukan sekadar pencitraan, melainkan dapat menjadi bentuk edukasi publik apabila dilakukan secara konsisten dan disertai contoh nyata.
Di sisi lain, kritik terhadap kebijakan tersebut juga memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik. Pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Apabila kapasitas TPA tidak memadai atau sistem pengelolaan sampah mengalami kegagalan, maka penyebab utamanya bukanlah kurangnya kepedulian mahasiswa, melainkan lemahnya sistem pengelolaan secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pendidikan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, terdapat tantangan psikologis yang perlu diperhatikan. Perubahan perilaku membutuhkan dukungan lingkungan yang kondusif. Mahasiswa yang telah memilah sampah akan kehilangan motivasi apabila pada akhirnya seluruh sampah kembali dicampur oleh petugas pengangkut. Demikian pula mahasiswa yang rajin membuat kompos akan merasa usahanya sia-sia apabila lingkungan tempat tinggalnya tidak mendukung praktik tersebut. Dalam psikologi perilaku dikenal bahwa kebiasaan baru akan lebih mudah bertahan apabila memperoleh penguatan positif dan didukung oleh sistem yang konsisten. Tanpa dukungan kebijakan dan fasilitas yang memadai, perilaku ramah lingkungan cenderung sulit dipertahankan dalam jangka panjang.
Menurut saya, solusi terbaik bukanlah mempertentangkan tanggung jawab pemerintah dengan peran mahasiswa, melainkan mengintegrasikan keduanya. Pemerintah tetap menjadi aktor utama dalam menyediakan regulasi, infrastruktur, dan layanan pengelolaan sampah. Sementara itu, perguruan tinggi berperan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kesadaran ekologis, keterampilan praktis, dan kemampuan memengaruhi masyarakat melalui pendidikan dan keteladanan. Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dan sektor swasta akan menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan apabila masing-masing bekerja sendiri-sendiri.
Istilah “absurd” dalam konteks ini sebenarnya lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap ekspektasi yang terlalu tinggi, bukan terhadap proses pendidikannya. Jika dosen berharap mahasiswa dapat secara langsung menyelesaikan persoalan sampah di Yogyakarta, harapan tersebut memang tidak realistis. Namun, apabila mahasiswa diposisikan sebagai agen perubahan yang memulai perubahan dari dirinya sendiri dan lingkungan terdekatnya, maka tujuan tersebut justru sangat relevan dengan hakikat pendidikan tinggi. Pendidikan tidak selalu menghasilkan perubahan instan, tetapi menanamkan nilai, sikap, dan kebiasaan yang manfaatnya baru terlihat dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk mengelola sistem persampahan secara efektif, sedangkan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk mengurangi produksi sampah dan mengelolanya dengan benar. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual berada pada posisi strategis untuk menjembatani kedua kepentingan tersebut melalui perilaku yang konsisten, edukasi kepada masyarakat, dan partisipasi dalam berbagai program lingkungan. Dengan demikian, ambisi Psikologi Lingkungan di Fakultas Psikologi UP45 tidak sepenuhnya dapat disebut absurd. Program tersebut akan menjadi tidak realistis apabila dipandang sebagai solusi tunggal atas krisis sampah, tetapi akan menjadi sangat bermakna apabila dipahami sebagai investasi pendidikan dalam membentuk generasi yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Daftar Pustaka
- Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
- Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
- Gifford, R. (2014). Environmental Psychology Matters. Annual Review of Psychology, 65, 541–579.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.








0 komentar:
Posting Komentar