Senin, 25 Mei 2026

ESAI : UTS PSIKOLOGI LINGKUNGAN KELAS KARYAWAN MEI 2026

 

Heni Dwi Anggreani

25310440001

Kelas Psikologi Lingkungan - B

Ujian Tengah Semester

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta M.A.

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta

 

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS 3R (REDUSE, REUSE, DAN RECYCLE




Permsalahan sampah di sekitar kita dan pastinya diseluruh wilayah Indonesia, sampai dengan saat ini masih menjadi persoalan yang belum bisa diselesaikan sepenuhnya dimana masih banyak kota, kabupaten atau daerah yang belum dapat menyelesaikan permasalahan sampah tersebut bahkan bukannya mengurangi tumpukan sampah yang ada di TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) justru semakin menambah volume sampah dan akhirnya membuat TPA / TPSA menjadi tumpukan yang menggunung. Salah satu penyebabnya utamanya adalah pola perilaku masyarakat yang sudah terbentuk sejak lama, terutama kebiasaan mencampur sampah organik dan anorganik dalam satu tempat. Kebiasaan ini akhirnya membuat proses pengelolaan sampah menjadi tidak efektif dan menyebabkan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini juga terjadi di Salatiga, di mana kapasitas TPA yang ada dikabarkan semakin penuh dan bahkan terancam ditutup, sementara pemerintah belum memiliki solusi yang benar-benar optimal untuk mengatsainya.

Dengan melihat kondisi seperti ini,  pertanyaan penting yang perlu dibahas adalahs eberapa besar peran pemerintah dalam mendukung upaya pengelolaan sampah, khususnya melalui prinsip reduse, reuse, dan recycle (3R). Banyak pihak beranggapan bahwa persoalan sampahs epenuhnya merupakan tanggung jawab masyarakat. Akan tetapi, pemikiran tersebut sebenarnya kurang tepat. Masyarakat memang menjadi pelaku utama penghasil sampah, namun pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan kebijakan, fasilitas, serta sistem pengelolaan yang memadai. Sehingga tanpa dukungan pemerintah, kesadaran masyarakat saja tidak cukup untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan. Prinsip reduce dan recycle sebenarnya memiliki peranan penting dalam meminimalisir penumpukan sampah, terutama di TPA, Reduce bertujuan mengurangi penimbunan sampah sejak awal, misalnya dengan mengurangi penggunan plastik sekali pakai dan membatasi konsumsi barang yang menghasilkan sampah berlebihan. Senmentara itu, recycle dilakukan dengan mendaur ulang sampah menjadi barang yang memiliki nilai guna/ bermanfaat. Namun kedua upaya tersebut tidak mudah untuk dijalankan secara maksimal apabila masyarakat tidak memiliki fasilitas pemilahan sampah yang memadai atau yang mendukung hal tersebut.

Pada beberapa daerah tertentu, fasilitas tempat sampah yang memisahkan antara organik dan anorganik masing sangat terbatas, dan sebagai akibatnya masyarakat tetap mencampur seluruh jenis sampah karena tidak memiliki pilihan lain. Selain itu, lemahnya pengawasan dan edukasi dari pemerintah juga menjadi hambatan besar. Sosialisasi mengenai pentingnya pemilihan sampah sering kali hanya dilakukan sesekali tanpa pendampingan yang terus menerus. Padahal, perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibentuk secara instan. Dalam beebrapa kondisi, diperlukan aturan yang bersifat tegas bahkan memaksa, misalnya kewajiban memilah sampah dari rumah tangga atau pemberian sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan. Langkah tersebut bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat, melainkan membentuk kebiasaan baru yang lebih disiplin terhadap lingkungan.

Meskipun demikian, solusi persoalan sampahtidsak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa sampah bukan sekedar barang buangan, tetapi juga menjadi persoalan bersama yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, edukasi tentang lingkungan harus dilakukan secara terus-menerus melalui sekolah, komunitas, maupun kegiatan di tingkat RT dan RW. Setiap lingkungan juga perlu diajarkan cara sederhana melakukan reduce, pengomposan sampah organik, dan recycle sampah anorganik agar masyarakat terbiasa mengelola sampah secara mandiri.

Dengan demikian, pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah berperan dalam membuat kebijakan, menyediakan fasilitas, dan  melakukan pengawasan, sedangkan masyarakat bertanggungjawab dalam mengubah perilaku sehari-hari. Apabila kedua pihak dapat berjalan bersama, maka penumpukan sampah di TPA dapat diminimalisir dan terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari penumpukan sampah.

 

Daftar Pustaka

-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

-          Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2022, Pengelolaan Sampah    berbasis 3 R, Jakarta : KLHK

-          Suyoto, Bagong, 2008, Rumah Tangga Peduli Lingkungan,  jakarta : Prima Infosarana Media

-       Ashbar, A. N., Widiyanto, A. F., & Bangun Sugiharto Bangun, S. (2025). Implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis 3R di TPS Nitikan, Kota Yogyakarta. Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat, 4(3). (DOI: https://doi.org/10.69883/jlkm.v4i.3 )

0 komentar:

Posting Komentar