Heni Dwi Anggreani
25310440001
Kelas Psikologi Lingkungan - B
Ujian Tengah Semester
Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta M.A.
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
PERAN PEMERINTAH
DAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS 3R (REDUSE, REUSE, DAN RECYCLE
Permsalahan sampah di sekitar kita dan
pastinya diseluruh wilayah Indonesia, sampai dengan saat ini masih menjadi
persoalan yang belum bisa diselesaikan sepenuhnya dimana masih banyak kota,
kabupaten atau daerah yang belum dapat menyelesaikan permasalahan sampah
tersebut bahkan bukannya mengurangi tumpukan sampah yang ada di TPSA (Tempat
Pembuangan Sampah Akhir) justru semakin menambah volume sampah dan akhirnya
membuat TPA / TPSA menjadi tumpukan yang menggunung. Salah satu penyebabnya utamanya
adalah pola perilaku masyarakat yang sudah terbentuk sejak lama, terutama kebiasaan
mencampur sampah organik dan anorganik dalam satu tempat. Kebiasaan ini
akhirnya membuat proses pengelolaan sampah menjadi tidak efektif dan
menyebabkan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini
juga terjadi di Salatiga, di mana kapasitas TPA yang ada dikabarkan semakin
penuh dan bahkan terancam ditutup, sementara pemerintah belum memiliki solusi
yang benar-benar optimal untuk mengatsainya.
Dengan melihat kondisi seperti ini, pertanyaan penting yang perlu dibahas adalahs
eberapa besar peran pemerintah dalam mendukung upaya pengelolaan sampah,
khususnya melalui prinsip reduse, reuse, dan recycle (3R). Banyak pihak
beranggapan bahwa persoalan sampahs epenuhnya merupakan tanggung jawab
masyarakat. Akan tetapi, pemikiran tersebut sebenarnya kurang tepat. Masyarakat
memang menjadi pelaku utama penghasil sampah, namun pemerintah memiliki tanggung
jawab besar dalam menyediakan kebijakan, fasilitas, serta sistem pengelolaan yang
memadai. Sehingga tanpa dukungan pemerintah, kesadaran masyarakat saja tidak
cukup untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan. Prinsip reduce dan
recycle sebenarnya memiliki peranan penting dalam meminimalisir penumpukan
sampah, terutama di TPA, Reduce bertujuan mengurangi penimbunan sampah sejak
awal, misalnya dengan mengurangi penggunan plastik sekali pakai dan membatasi
konsumsi barang yang menghasilkan sampah berlebihan. Senmentara itu, recycle
dilakukan dengan mendaur ulang sampah menjadi barang yang memiliki nilai guna/
bermanfaat. Namun kedua upaya tersebut tidak mudah untuk dijalankan secara
maksimal apabila masyarakat tidak memiliki fasilitas pemilahan sampah yang memadai
atau yang mendukung hal tersebut.
Pada beberapa daerah tertentu, fasilitas
tempat sampah yang memisahkan antara organik dan anorganik masing sangat
terbatas, dan sebagai akibatnya masyarakat tetap mencampur seluruh jenis sampah
karena tidak memiliki pilihan lain. Selain itu, lemahnya pengawasan dan edukasi
dari pemerintah juga menjadi hambatan besar. Sosialisasi mengenai pentingnya pemilihan
sampah sering kali hanya dilakukan sesekali tanpa pendampingan yang terus
menerus. Padahal, perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibentuk secara
instan. Dalam beebrapa kondisi, diperlukan aturan yang bersifat tegas bahkan
memaksa, misalnya kewajiban memilah sampah dari rumah tangga atau pemberian
sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan. Langkah tersebut bukan
semata-mata untuk membatasi masyarakat, melainkan membentuk kebiasaan baru yang
lebih disiplin terhadap lingkungan.
Meskipun demikian, solusi persoalan
sampahtidsak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Kesadaran masyarakat tetap
menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa sampah bukan sekedar barang buangan,
tetapi juga menjadi persoalan bersama yang berdampak pada kesehatan dan
lingkungan. Oleh karena itu, edukasi tentang lingkungan harus dilakukan secara
terus-menerus melalui sekolah, komunitas, maupun kegiatan di tingkat RT dan RW.
Setiap lingkungan juga perlu diajarkan cara sederhana melakukan reduce, pengomposan
sampah organik, dan recycle sampah anorganik agar masyarakat terbiasa mengelola
sampah secara mandiri.
Dengan demikian, pengelolaan sampah
membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah berperan
dalam membuat kebijakan, menyediakan fasilitas, dan melakukan pengawasan, sedangkan masyarakat
bertanggungjawab dalam mengubah perilaku sehari-hari. Apabila kedua pihak dapat
berjalan bersama, maka penumpukan sampah di TPA dapat diminimalisir dan terwujudnya
lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari penumpukan sampah.
Daftar Pustaka
-
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
2022, Pengelolaan Sampah berbasis 3 R, Jakarta : KLHK
-
Suyoto, Bagong, 2008, Rumah Tangga Peduli Lingkungan, jakarta : Prima Infosarana Media
- Ashbar, A. N., Widiyanto, A. F., & Bangun Sugiharto Bangun, S. (2025). Implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis 3R di TPS Nitikan, Kota Yogyakarta. Jurnal Lentera Kesehatan Masyarakat, 4(3). (DOI: https://doi.org/10.69883/jlkm.v4i.3 )






0 komentar:
Posting Komentar