Pentingnya Perilaku 3R dalam Mengurangi Permasalahan
Sampah di Lingkungan Masyarakat
Dwi Ayu
Fitrianingtyas
24310410225
Tugas Essai 2
(Melakukan Plogging)
Dosen Pengampu:
Dr. Arundati Shinta, M.A.
Kelas Psikologi
Lingkungan – B
Mei 2026
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Gambar 1. Proses pengumpulan sampah sebelum dilakukan
pengelolaan dengan 3R
(Sumber: dokumen pribadi)
Sampah menjadi salah satu permasalahan
lingkungan yang semakin serius di berbagai daerah. Meningkatnya jumlah
penduduk, gaya hidup konsumtif, dan penggunaan barang sekali pakai membuat
produksi sampah terus bertambah setiap hari. Jika tidak dikelola dengan baik,
sampah dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat,
serta gangguan estetika kota. Oleh karena itu, penerapan konsep 3R (reduce,
reuse, recycle) menjadi langkah penting dalam menciptakan
lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan (Fatmawati, et al, 2025).
Berikut adalah gambar hierarki pengelolaan
sampah yang bertanggung jawa menggunakan segitiga terbalik:
Gambar 2. Hierarki Pengelolaan Sampah yang Bertanggung
Jawab
(Sumber: dokumen pribadi; Bahraini, 2019)
Menurut saya, hierarki pengelolaan sampah
yang menempatkan reduce sebagai prioritas utama merupakan langkah yang
sangat tepat. Reduce berarti mengurangi penggunaan barang yang
berpotensi menjadi sampah sejak awal. Perilaku ini lebih efektif dibandingkan
hanya mengolah sampah yang sudah terlanjur menumpuk. Contoh sederhana yang
dapat dilakukan masyarakat adalah membawa tumbler sendiri, menggunakan tas
belanja kain, dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Jika masyarakat
mampu mengurangi produksi sampah dari sumbernya, maka jumlah sampah yang masuk
ke tempat pembuangan akhir juga akan berkurang secara signifikan (Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, 2023). Namun, pada kenyataannya masih
banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran terhadap pentingnya reduce.
Banyak orang melakukan impulse buying tanpa memikirkan dampaknya
terhadap lingkungan (Syafi’i, et al, 2015)
Tahap berikutnya adalah reuse,
yaitu menggunakan kembali barang yang masih layak pakai agar tidak langsung
dibuang menjadi sampah. Menurut saya, perilaku reuse cukup mudah
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari karena tidak memerlukan biaya besar.
Contohnya adalah mengisi ulang botol air minum, mendaur ulang kemasan, atau
mendonasikan barang-barang bekas yang masih berfungsi daripada membeli yang
baru. Perilaku ini dapat membantu mengurangi jumlah sampah sekaligus menghemat
pengeluaran rumah tangga (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, 2023).
Sementara itu, recycle atau daur
ulang merupakan upaya mengubah sampah menjadi barang baru yang dapat digunakan
kembali. Kegiatan recycle memiliki manfaat besar, terutama jika didukung
oleh masyarakat dan pemerintah melalui program bank sampah atau pengolahan
sampah terpadu. Dengan
mendaur ulang sampah, kita dapat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke
tempat pembuangan sampah dan juga menghemat sumber daya alam yang terbatas (Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, 2023)
Gambar 3. Proses Pengelolaan Sampah pada Pembangkit
Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) (Sumber: Arsatraining)
Selain konsep 3R, berdasarkan hierarki pengelolaan
sampah yang bertanggung jawab tersebut, terdapat 2 konsep tambahan yang
dilakukan dalam proses pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, yaitu recovery
dan disposal. Recovery adalah mengambil kembali energi dari sampah sisa
yang tidak bisa didaur ulang. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat
yang mampu melaksanakan proses recovery, antara lain PLTSa (Pembangkut
Listrik Tenaga Sampah) di DKI Jakarta dan Surabaya. Sedangkan disposal artinya
membuang sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi ke tempat pembuangan
akhir (TPA) (Bahraini, 2019).
Gambar 4. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Citarum dengan
sistem open dumping
(Sumber: Pemprov Jawa Barat, 2026)
Dalam perspektif psikologi lingkungan,
perilaku manusia memiliki pengaruh besar terhadap kondisi lingkungan di
sekitarnya. Dampak dari faktor lingkungan tertentu, seperti kebersihan dan
polusi udara dapat dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan seseorang (Leuwol, et
al. 2023). Oleh karena itu, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci
utama dalam mengatasi permasalahan sampah.
Menurut saya, solusi yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan penerapan 3R adalah melalui edukasi sejak dini, penyediaan
fasilitas pendukung, dan pembiasaan perilaku ramah lingkungan dalam kehidupan
sehari-hari. Sekolah, keluarga, dan pemerintah memiliki peran penting dalam
membangun kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Selain itu, media
sosial juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan kampanye peduli lingkungan
agar lebih banyak masyarakat tergerak menerapkan gaya hidup minim sampah.
Kesimpulannya, konsep 3R merupakan
pendekatan yang efektif dalam mengurangi permasalahan sampah di masyarakat. Reduce
menjadi langkah paling penting karena mampu mencegah munculnya sampah sejak
awal, kemudian dilanjutkan dengan reuse dan recycle. Jika
masyarakat mampu menerapkan perilaku 3R secara konsisten, maka lingkungan yang
bersih, sehat, dan berkelanjutan dapat lebih mudah terwujud.
Daftar
Pustaka:
Bahraini,
A. (2019). Apa Itu 3R? Pengertian Reduce, Reuse, Recycle dan
Contohnya. Waste4change. https://waste4change.com/blog/konsep-prinsip-3r-reduce-reuse-recycle/
Arsatraining.
Kenali Apa Itu PLTSa dan Bagaimana Cara Kerja PLTSa. Arsatraining. https://www.arsatraining.com/blog/kenali-apa-itu-pltsa-dan-bagaimana-cara-kerja-pltsa
Bahraini,
A. (2019). Apa Itu 3R? Pengertian Reduce, Reuse, Recycle dan
Contohnya. Waste4change. https://waste4change.com/blog/konsep-prinsip-3r-reduce-reuse-recycle/
Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo. (2023). Menerapkan Prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) dalam Mengelola Sampah. Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Ponorogo. https://dlh.ponorogo.go.id/tips-knowledge/menerapkan-prinsip-3r-reduce-reuse-recycle-dalam-mengelola-sampah/
Fatmawati,
Firmansyah, D., Kamaludin, A., Nasution, H. S., Nurcahya, S. (2025). Buku
Saku: Optimalisasi Sistem Pengelolaan Sampah Perkotaan. Jakarta: Kementerian
Kesehatan. https://kms.kemkes.go.id/pengetahuan/detail/6926a26039fd7b0d3af1b676
Leuwol,
F. S., Yusuf, R., Wahyudi, E., Jamin, N. S. (2023). Pengaruh Kualitas Lingkungan
terhadap Kesejahteraan Psikologis Individu di Kota Metropolitan. Jurnal
Multidisiplin West Science 02 (08)
Pemerintah
Provinsi Jawa Barat. (2026). TPA Open Dumping Dilarang, Berikut ini Dampak Negatifnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. https://citarumharum.jabarprov.go.id/tpa-open-dumping-dilarang-berikut-ini-dampak-negatifnya/
Syafi’I,
A., Wahjoedi, Utomo, S. H. (2015). Internalisasi Nilai-Nilai Perilaku Konsumen
Berwawasan Lingkungan bagi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi. Jurnal Pendidikan
Humaniora 3 (1) hal 70-77.






0 komentar:
Posting Komentar