Jumat, 08 Oktober 2021

Apa itu definisi korupsi

Essay 1 Persyaratan Ujian Tengah Semester 
                    Psikologi sosial ll
                          2021/2022
Mata kuliah Psikologi Manajemen dan organisasi




         Wening Rahmawati (20310410003)
    Dosen pengampu Dr.Arundati Shinta,M.A

Fakultas psikologi universitas proklamasi 45 Yogyakarta

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-
pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa
dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana
korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi

       Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor.
Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.
Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa kita.

        Faktor penyebab korupsi Ada dua penyebab seseorang
melakukan korupsi, pertama, karena
adanya kebutuhan (corruption by need),
yaitu tindakan untuk memeras (ada unsur
paksaan) dalam melakukan kegiatan-
kegiatan pelayanan publik, seperti
suap untuk kemudahan memperoleh
administrasi kependudukan, maupun
menyogok untuk memperoleh pelayanan
istimewa di rumah sakit. Kedua, korupsi
juga disebabkan karena adanya sikap
serakah (corruption by greed), yaitu
kongkalikong (kerja sama) dalam
mendapatkan keuntungan pribadi melalui
kolusi yang saling menguntungkan dan
melibatkan sejumlah aktor, seperti kolusi
proyek dan jabatan di pemerintahan

          Perilaku korupsi memiliki dampak luas dalam kehidupan. Dampak perilaku korupsi dapat dibedakan menjadi dampak ekonomi,dampak sosial dan kemiskinan masyarakat, dampak runtuhnya otoritas 
pemerintah, dampak terhadap penegakan hukum, dampak terhadap politik dan demokrasi, dampak terhadap pertahanan dan keamanan, 
dampak kerusakan lingkungan (Kurniadi, 2011). Dampak ekonomi 
meliputi lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak, meningkatnya utang 
negara. Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat meliputi mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan berjalan lambat, terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, solidaritas sosial semakin langka dan demoralisasi.

Sebagai mahasiswa psikologi Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikaln antikorupsi ini adalah membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi, serta menciptakan generasi muda bermoral baik serta membangun karakter teladan agar generasi muda tidak melakukan korupsi sejak dini.


Daftar pustaka

Jefirstson Richset Riwukore,1Hilda Manafe,2Fellyanus Habaora,3Yohanes Susanto,4dan Tien Yustis 
Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial | Volume 11, No. 2 Desember 20

JURNAL PSIKOLOGI
VOLUME 41, NO. 2, DESEMBER 2014: 149 . 164
JURNAL PSIKOLOGI 149
Motif dan Proses Psikologis Korupsi Nadiatuss Salama1
Fakultas Dakwah dan Komunikasi, IAIN Walisongo Semarang

DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF
HUKUM DAN E-ANNOUNCEMENT UNTUK TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH
TERBUKA, TRANSPARAN DAN AKUNTABELDR. 
M. Syamsa Ardisasmita, DEA
Deputi Bidang Informasi dan Data KP

https://dindik.jatimprov.go.id/pak//blog/3/pendidikan-anti-korupsi-sejak-dini#:~:text=Pendidikan%20antikorupsi%20merupakan%20tindakan%20untuk,tegas%20terhadap%20setiap%20bentuk%20korupsi.
         


0 komentar:

Posting Komentar