Kamis, 07 Oktober 2021

Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi

Essay II Persyaratan Ujian Tengah Semester
Psikologi Manajemen dan Organisasi
Semester Ganjil Tahun 2021/2022

Destyara Zulfa Ramadhani (20310410054)
Dosen Pembimbing : Dr. Arundati Shinta, M.A
Fakultas Psikologi 
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Korupsi merupakan kerugian bagi negara karena kekayaan yang dimiliki negara diambil oleh individu yang bertujuan untuk kesenangan pribadi. Korupsi di Indonesia sangat tinggi hingga mencapai ratusan triliun per tahunnya. Menurut peraturan pemerintah pengganti undang undang, korupsi merupakan tindakan seseorang yang dengan sengaja melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran guna memperkaya diri sendiri atas orang lain atau badan yang secara langsung merugikan perekonomiaan negara. (La Sina, 2008). Tingginya kasus korupsi di tanah air menunjukkan masih kuatnya perilaku korupsi di tanah air Indonesia ini. Tindakan korupsi seiring dengan semakin tingginya lifestyle masyarakat Indonesia. Lifestyle ini mengakibatkan seseorang untuk melakukan tidakan korupsi. Di sisi lain bahwa kenyataan untuk melakukan korupsi memiliki keuntungan yang jauh lebih besar dari kemungkinan tertangkap. (Nanang T. Puspito, dkk, 2011).

Masyarakat Indonesia juga mengenal gratifikasi yang diartikan tindakan memberi sebuah hadiah untuk orang karena sudah mendapatkan bantuan atau keuntungan tertentu. Gratifikasi ini terbagi menjadi dua yaitu gratifikasi positif dan negatif. Gratifikasi positif merupakan pemberian hadiah dengan tulus tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sedangkan untuk gratifikasi negatif merupakan pemberian hadiah yang bertujuan demi keinginan tertentu. Maka dari itu setidaknya harus selalu waspada dalam hal ini. 

Upaya untuk memberantas korupsi dimulai dengan memperkuat perangkat hukum termasuk undang-undang dan apparat hukum. Karena pada dasarnya korupsi yang sangat merugikan negara yaitu para elit politisi, birokrasi, serta para pengusaha yang menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan. Perilaku seseorang untuk melakukan tindakan korupsi semakin dipermudah oleh kesempatan bagi seseorang yang diberikan jabatan pada suatu tempat atau lingkungan kerjanya.

Berikut merupakan faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi.
Faktor Pribadi Manusia
Akibat dari seseorang melakukan korupsi yaitu perilaku materialistik, konsumtif dan sifat tamak manusia. Gaya hidup konsumtif juga membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi guna memenuhi tuntutan hidup. Perilaku ini muncul dikarenakan lemahnya keimanan dan moralitas sehingga tergoda untuk memiliki kekayaan yang berlibih dengan melakukan tindakan korupsi.

Faktor Keluarga dan Masyarakt
Aliran Behavior menerangkan bahwa lingkungan sosial termasuk keluarga merupakan dorongan yang sangat kuat bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Seseorang melakukan korupsi juga dorongan dari masyarakat yang telah dihinggapi budaya, pandangan serta nilai nilai kehidupan yang koruptif. Kehidupan koruptif ini akan mendorong seseorang untuk melalukan perbuatan korupsi.

Faktor Ekonomi dan Politik
Lemahnya kontrol sosial akan pengendalian korupsi mengakibatkan korupsi semakin bertumbuh kembang secara luas ditengah tengah masyarakat.

Faktor Organisasi
Apabila dalam sebuah organisasi tidak dapat dikendalikan dengan baik akan mengakibatkan situasi yang tidak kondusif dalam kehidupan berorganisasi. Pemimpin dalam suatu lembaga berpengaruh terhadap bawahan karena bila seorang pemimpin tidak memberikan teladan yang baik bagi bawahaan dalam hubungan korupsi maka kemungkinan besar bawahan juga akan melakukan hal yang sama.

Dampak yang ditimbulkan sangat banyak sekali. Tentunya juga sangat merugikan bagi pelakunya. Dari dampak ekonomi, sosial, dan runtuhnya kepercayaan terhadap suplemasi hukum. Dengan demikian janganlah terjerumus dalam tindakan yang tidak terpuji yaitu dengan berkorupsi. Agar tindakan korupsi tidak semakin berkembang yaitu dengan upaya mempertegak hukum, menghukum pelaku korupsi yang mengakibatkan efek jera serta penanaman nilai dan pembentukan kultural anti-korupsi di masyarakat.


Referensi
Sina, La. 2008. Dampak dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 26. No. 1
Roinie O. Bura dan Nanang T. Puspito. 2011. Nilai dan Prinsip Prinsip Anti Korupsi. Dalam buku : Pendidikan Anti Korupsi. Jakarta Mendikbud.
Wilhelmus, Ola Rongan. 2017. Teori Faktor Penyebab Dampak dan Penanganannya. Jurnal Pendidikan Agama Katolik. Vol. 17.

0 komentar:

Posting Komentar