Kamis, 20 Juli 2023

Ujian Akhir Semester oleh Afni Ambar Sari (22310410124) Dosen pengampu Ibu Arundati Shinta psikologi sosial.

 Resiprositas dalam tradisi sumbang-menyumbang pedesaan di Tengah Monetisasi yaitu desa Banyumas dan Purbalingga.

Afni Ambar Sari (22310410124) Dosen pengampu ibu Arundati Shinta

Ujian akhir semester psikologi sosial.

Permasalahan

Pandangan tokoh masyarakat dan juga pandangan masyarakat pengunjung di desa Banyumas dan Purbalingga tentang akibat hukum yang timbul dari praktik nyumbang yang diyakini masyarakat berimplikasi sebagai hutang piutang yang harus dikembalikan  dan apabila tidak ada timbal balik maka keduanya akan terjadi masalah pada pelaksanaan hajatan di Desa Banyumas dan Purbalingga.

Pembahasan

Gejala monetisasi telah mengubah organisasi pedesaan dan pranata sosial, termasuk “tradisi nyumbang” (pemberian hadiah). Tradisi pemberian hadiah memiliki arti penting bagi masyarakat pedesaan untuk menegosiasikan interaksi sosial. mengkaji bagaimana potret timbal balik dalam tradisi pemberian hadiah dalam monetisasi atrural pedesaan Jawa.lokasi budaya Jawa Sub-Banyumas (diwakili oleh masyarakat pedesaan di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga).Menunjukkan bahwa tradisi bingkisan masih memiliki kekuatan sebagai pranata resiprositas. Hal itu ditandai dengan kegigihan “megari” yang menguasai dan menguasai arus pemberian (bahan pangan). Dengan memberikan sembako ini, perempuan desa membangun kekompakan untuk berbagi. Oleh karena itu, Meski monetisasi memberi telah berlangsung lama di banyak daerah, perempuan desa Banyumas masih sulit beradaptasi dengan pemberian uang. Namun pemberian bingkisan bahan makanan bertransformasi dari produk subsisten atau produk lokal (pertanian) menjadi produk ekonomi pasar sejalan dengan transformasi pekerjaan perempuan dari sektor pertanian ke non pertanian"Tradisi nyumbang" (pemberian hadiah) di desa Banyumas dan Purbalingga.Aktivitas tersebut mengandung unsur kerjasama resiprositas (hubungan timbal balik) antara orang-orang yang turut terlibat didalam hajatan. Resiprositas dianggap sebagai strategi yang dilakukan individu atau masyarakat di Desa untuk melestarikan tradisi yang dimilikinya agar dapat bertahan hingga sekarang. Resiprositas yang ada mengarah pada resiprositas yang seimbang, individu dalam resiprositas ini tidak mau ada yang saling dirugikan, walaupun kadangkalah juga ditemukan resiprositas negatif dengan maksud ingin mencari keuntungan semata tetapi jarang ditemukan dalam masyarakat. Keputusan untuk melakukan kerjasama resiprositas lebih dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan motif sosial. Bagi sebagian besar masyarakat Desa tradisi nyumbang terkadang dianggap memberatkan perekonomian rumahtangga, tetapi disisi yang lain mereka juga tidak dapat menghindarinya ataupun menolaknya hal ini dikarenakan adanya pengharapan dari tradisi tersebut. Keinginan untuk bisa menggelar hajatan serta menyumbang rata-rata menjadi harapan warga desa, temasuk keinginginan untuk bisa menyumbang atau mengembalikan pemberian, walaupun dengan cara berhutang katanya. Hajatan dan tradisi nyumbang sudah menjadi gaya hidup di kalangan masyarakat Desa Banyumas dan Purbalingga.

Solusi permasalahan.

•Jika saya tinggal di daerah tersebut saya akan melakukan pemahaman kepada tokoh masyarakat sekitar nya untuk hal yang membuat masyarakat Banyumas dan Purbalingga sigap dan mencari cara bagaimana hal tersebut tidak terus-menerus jadi suatu hal yang diwajibkan karena menurut saya hal itu sangat diluar nalar ketika harus mendapatkan timbal balik dan jika tidak dilakukan maka akan terjadi masalah antar masyarakatnya.

•Perbedaan atau persamaan antara gotong royong dengan komformitas didaerah Banyumas dan Purbalingga ,jika gotong royong hanya untuk membantu tanpa memberikan sumbang menyumbang timbal balik oleh setiap masyarakat nya ,tetapi jika komformitas adalah memberikan sumbangan atau hadiah ketika seseorang melakukan hajatan dipedesaan dan hal itu harus ada timbal baliknya antara yang diberi dengan pemberi.Hal itulah yang membuat masyarakat sebagian pasti merasa keberatan tetapi itu sudah menjadi ciri khas turun menurun dan harus ada siklus tokoh masyarakat yang mengubah hal itu serta memberikan pemahaman bahwa hal tersebut sebenarnya tidak termasuk undang-undang kemasyarakatan.

•Jika disuatu saat setelah saya mempunyai anak saya akan mengingatkan dan memberi pemahaman bahwa hal tersebut tidak harus dilakukan, tidak ada perintah dan undang-undang kesejahteraan bagi masyarakat ketika harus ada timbal balik dan catat mencatat disuatu desa hanya untuk mendapat umpan balik dari apa yang diberikan, saya akan mengingatkan jika ingin memberi dengan ikhlas dan tulus bukan harapan kembalinya.

•Biasanya peristiwa nyumbang ini ada kaitannya dengan pemilihan pilkada,karena apa karena mereka rela memberikan sebagian uang atau sembako hanya untuk menang di pilih , dipedesaan sudah banyak hal itu dan marak terjadi ketika ingin menang suatu pemilihan pilkada maka ia harus memberikan timbal balik kepada masyarakat dipedesaan agar dipilih,tidak masuk akal tetapi itu sudah benar terjadi adanya siklus dan kejadian turun menurun didaerah pedesaan khusus nya Banyumas dan Purbalingga.

Daftar pustaka

Abdullah I,(2001) Seks, Gender dan Reproduksi Kekuasaan. Yogyakarta : Tarawang ,Belshaw CS,(1981) Tukar Menukar Tradisional dan Pasar Modern. Jakarta : PT Gramedia.,Putri, Sri novika http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/34522






0 komentar:

Posting Komentar