Selasa, 19 September 2023

Essay Penganti Pertemuan Ke – 2 Psikologi Lingkungan

Gambar: Sampai Plastik Import 

 Nama   : Depen Telenggen

Nim   :  22310410128

Kelas   : Reguler A1

Dosen pengampu : Dr.,Dra. Arundanti Shinta MA

 

Topik : Perilaku terhadap Masyarakat Pengelolahan Sampah Plastik Impor

 

Ringkasan

Di Indonesia, sampah masih menjadi isu lingkungan yang belum dapat terselesaikan denga baik hingga saat ini. Permasalahan lingkungan semakin besar seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang akan diikuti dengan pertambahan volume sampah yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga hingga kemasan makanan dan minuman membuat jumlah sampah plastik terus meningkat. Hendiarti (2018) menunjukan bahwa peningkatan sampah di Indonesia mencapai 38 juta ton/tahun dan 30% dari sampah tersebut adalah plastik. Menurut data KLHK (2016), Indonesia menghasilkan 9,85 miliar sampah plastik per tahun. Menurut Jambeck et al. (2015), Indonesia merupakan negara kedua pembuang sampah plastik ke laut dengan laju 0,52 kg sampah/orang/hari atau setara dengan 3,22 MMT/tahun. Tingginya tingkat konsumsi plastik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia adalah faktor utama penyumbang limbah terbesar yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sejak Cina tidak memberlakukan sampah plastik impor, Asia Tenggara menjadi daerah tujuan baru ekspor untuk negara maju. Pada tahun 2011, negara-negara ASEAN mengimpor sekitar 3% dari perdagangan limbah plastik global dan mengekspor sekitar 5% dari total bisnis global, menunjukkan ketidaksesuaian angka-angka tersebut karena adanya peran signifikan pemrosesan antara atau re-ekspor (Velis, 2014). Negara Asia Tenggara termasuk Indonesia mengimpor bahan-bahan daur-ulang dari berbagai negara untuk selanjutnya dipilah dan dicampur dengan skrap plastik yang diperoleh dari sumber lokal dan selanjutnya diekspor ke Cina. Hal ini mempengaruhi perilaku dan kondisi lingkungan di Desa Bangun di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Desa Tropodo di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kedua desa tersebut merupakan studi kasus dalam tingginya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat sampah plastik termasuk sampah plastik impor. Dengan adanya sampah impor, maka jumlah sampah plastik di Indonesia akan terus meningkat.Namun demikian, impor sampah plastik ini terjadi di Indonesia, khususnya Jawa Timur sehingga memiliki pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat di Desa Bangun dan Desa Tropodo, yang berlokasi di dekat pabrik kertas. Desa Bangun dan Desa Tropodo menerima lebih dari 50 ton plastik berkualitas rendah setiap hari (Arisandi et al., 2019). Fenomena ini mengubah pola perilaku masyarakat setempat, salah satunya adalah mata pencaharian masyarakat yang beralih profesi dari petani sawah menjadi petani sampah karena memberikan keuntungan yang jauh lebih besar.

Sampah plastik termasuk sampah anorganik karena sifatnya yang tidak mudah membusuk atau terurai oleh mikroorganisme tanah. Komposisi dan material yang terdapat pada plastik adalah polymer dan zat additive lainnya, dimana polymer tersusun dari monomer-monomer yang terikat oleh rantai ikatan kimia. Plastik pada umumnya mempunyai sifat, yaitu densitas yang rendah, isolasi terhadap listrik, mempunyai kekuatan mekanik yang bervariasi, ketahanan terhadap suhu terbatas, dan ketahanan terhadap bahan kimia bervariasi.

Permasalahan.

Untuk faktor pemungkin terdapat akses yang mudah dan dalam kuantitas yang banyak terkait dengan adanya sampah plastik untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di desa Bangun dan Tropodo. Hal ini berawal dari kebijakan Cina menutup pintunya untuk impor plastik pada tahun 2018. Akibatnya, sejumlah besar sampah plastik campuran dari  negara-negara maju, terutama dari Amerika Serikat dan Eropa, dialihkan ke Asia Tenggara, terutama Malaysia, dan juga Indonesia, Thailand, Vietnam, dan Taiwan. Masyarakat di Jawa Timur, Indonesia, khususnya di desa-desa Tropodo dan Bangun, adalah salah satu tujuan baru untuk sampah plastik asing yang diperdagangkan dan dideklarasikan untuk didaur- ulang. Namun, karena sebagian besar dari limbah ini adalah plastik yang tidak dapat didaur ulang, desa-desa ini malah menjadi tempat pembuangan sejumlah besar limbah yang tersisa. Hal ini menyebabkan jumlah sampah plastik berlimpah di desa Bangun dan Tropodo. Jumlah yang sangat banyak ini membuat harga plastik menjadi lebih murah, bahkan lebih murah dari harga bahan bakar kayu. Hal ini yang membuat masyarakat memilih sampah plastik untuk dijadikan bahan bakar.

Solusi

Jika dari segi kebijakan, pemerintah sudah mengeluarkan Undang - Undang No. 18 tahun 2008 terkait Pengelolaan Sampah, tinggal bagaimana pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut. Sesuai dengan faktor predisposisi terkait kurangnya pengetahuan lingkungan pun telah tertulis pada UU No. 18 tahun 2008 Pasal 6 terkait kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah ada 5 tugas yang harus dilakukan terkait dengan pengelolaan sampah, salah satunya adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Jika melihat fakta di lapangan, maka perlu ditingkatkan program edukasi atau pun program yang dapat meningkatkan pengetahuan lingkungan masyarakat.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa adanya perpindahan perilaku dan mata pencaharian masyarakat setempat untuk memanfaatkan tumpukan sampah plastik. Hal ini berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Salah satu indikatornya adalah ditemukannya kadar dioksin pada telur ayam kampung di atas batas asupan harian yang dapat ditoleransi yang ditetapkan oleh BPOM. Selain itu ditemukan adanya pencemaran mikroplastik pada air sungai brantas. Baik dioksin ataupun mikroplastik dapat masuk pada  rantai makanan termasuk tubuh manusia. Hal ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

Saran

Saran dari kelompok kami adalah perlu dilakukan pendekatan kepada masyarakat setempat untuk memberikan pemahaman terhadap dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan akibat dari pengelolaan limbah plastik impor. Peranan pemerintah pusat dalam menerapkan undang – undang tentang pengelolaan sampah, khususnya sampah impor plastik harus lebih tegas.

Daftar pustaka

https://journal-iasssf.com/index.php/JOCAE/article/view/251/47

 

0 komentar:

Posting Komentar