PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH
(TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR di KOTA BALIKPAPAN
Psikologi Lingkungan Essay 1 Meringkas
Jurnal
Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta
MA
ARJUN FANANDITO
NIM 21310410200
Fakultas Psikologi Universitas Prolamasi
45
Yogyakarta
Topik |
Pengelolaan
tempat pembuangan akhir sampah (tpas) sebagai upaya pengendalian pencemaran
air di kota balikpapan |
Sumber |
-
http://e-journal.uajy.ac.id/24059/1/JURNAL.pdf -
I Wayan Suarna, 2008,
Model Penanggulangan Masalah Sampah Perkotaan dan Perdesaan, Pusat Penelitian
Lingkungan Hidup Universitas Udayana, Pertemuan Ilmiah Dies Natalis
Universitas Udayana. -
Rizqy Puteri Mahyudin,
2017, Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPAS
(Tempat Pemrosesan Akhir), Jurnal Teknik Lingkungan Vol.3 No.1, Universitas
Lambung Mangkurat. |
Permasalahan |
Peningkatan
jumlah populasi dan berbagai aktifitasnya menyebabkan bertambahnya jumlah dan
variasi sampah yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah wajib dilakukan baik oleh masyarakat,
pelaku bisnis ataupun pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah
daerah membangun Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat
TPAS. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa sampah adalah barang sisa
yang tidak berguna. |
Tujuan |
Pengelolaan
sampah dilakukan dengan tujuan mengubah sampah menjadi sesuatu yang memiliki
nilai ekonomis serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan
karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan yang bersih.
Hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini mengamanatkan
bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Dalam pengelolaannya, pemerintah dapat bekerja sama dengan badan usaha
ataupun kelompok masyarakat yang mengelola bank sampah. Untuk
menyelenggarakan pengelolaan sampah yang terpadu dan komprehensif ini,
diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang, yang kemudian
diberlakukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. |
Isi |
Pengelolaan
sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga menyatakan bahwa pengelolaan sampah meliputi kegiatan
pengurangan dan penanganan sampah.4 Dalam rangka melaksanakan kegiatan
tersebut pemerintah membangun TPAS yang diharapkan dapat melakukan kegiatan
pengelolaan dengan mekanisme yang baik sehingga dapat meminimalisir dampak
negatif yang akan timbul. Dalam praktik, keberadaan TPAS dalam pengelolaan
sampah masih menimbulkan persoalan. Sebagai contoh, masyarakat di TPAS
Manggar Kota Balikpapan sedikit terusik akibat adanya limbah air dari TPAS
Manggar yang menuju ke saluran pembuangan dekat lingkungan rumah warga.
Penyebabnya yaitu saluran drainase yang berada di lokasi timbunan sampah TPAS
Manggar tertutup akibat sampah yang longsor ketika hujan. Kondisi sampah di
TPAS Manggar cukup tinggi dan memang rawan roboh. Air dari sampah itu sendiri
masuk ke saluran drainase besar, yang semestinya hanya digunakan untuk
pembuangan air ketika hujan tiba. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan TPAS
Manggar belum dilakukan secara optimal seperti yang diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Balikpapan. Lembaga
yang mengelola TPAS Manggar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPAS Manggar
yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Berdasarkan
Pasal 4 Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasi,
Tata Kerja, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah Manggar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota
Balikpapan, UPT TPAS Manggar mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis di
bidang pemrosesan akhir persampahan. Pasal 5 Peraturan Walikota Balikpapan
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Balikpapan
Nomor 41 Tahun 2012 menyatakan bahwa UPT TPAS Manggar untuk melaksanakan
tugas tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan rencana kerja
UPT TPAS Manggar; b. penyelenggaraan kegiatan teknis maupun manajemen bidang
operasional sarana dan prasarana kebersihan, pemrosesan akhir sampah,
kegiatan 3R, dan pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat; c.
pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi permasalahan UPT TPAS Manggar dan
alternatif usulan tindak lanjut; d. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan
pelaksanaan seluruh kegiatan TPAS Manggar; e. penyusunan program peningkatan,
perbaikan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana TPAS Manggar, kegiatan 3R,
dan pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat; f. pelaporan
pelaksanaan tugas operasional pemrosesan akhir sampah, kegiatan 3R, dan
pemanfaatan gas methane dan pengelolaan limbah leacheat; dan pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai peraturan yang
berlaku. Pengelolaan
TPAS tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sampah karena pengelolaan TPAS
juga ditujukan untuk mengelola sampah. Dengan pengelolaan sampah yang baik
maka pengelolaan TPAS pun juga baik. Pengelolaan sampah berdasarkan Pasal 1
angka 11 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah
kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah yang dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Pengurangan
Sampah Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
menyatakan bahwa pengurangan sampah dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) Pembatasan timbulan sampah
Pembatasan timbulan sampah adalah upaya untuk mengurangi volume sampah
sebelum dan sesudah diproduksi. Konsep ini merupakan penjabaran dari konsep
yang arahnya pencegahan. Upaya mengurangi timbulan sampah dapat dilakukan
sejak sebelum sampah dihasilkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat
dikemukakan bahwa kegiatan pembatasan timbulan sampah di Kota Balikpapan yang
dilakukan oleh DLH Kota Balikpapan yaitu dengan melakukan kampanye penggunaan
tumbler di sekolahsekolah dan perkantoran, melakukan sosialisasi penggunaan
wadah/kemasan minum atau makan pakai ulang pada acaraacara di masyarakat dan
rapatrapat di perkantoran, dan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk atau Kemasan Plastik
Sekali Pakai sebagai peningkatan produk hukum dari Peraturan Walikota
Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik 2) Pendauran ulang sampah Pendauran
ulang sampah adalah upaya untuk memakai kembali bahan atau material agar
tidak menjadi sampah secara langsung tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa DLH Kota Balikpapan
sudah melakukan pendauran ulang sampah dengan menyediakan berbagai fasilitas. 3) Pemanfaatan kembali sampah
Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya memanfaatkan kembali sampah melalui
daur ulang setelah melalui proses pengolahan tertentu. Proses daur ulang
dapat dilakukan oleh industri rumah tangga maupun industri manufaktur. |
Metode |
1) Pemilahan
Kegiatan penanganan sampah diawali dengan pemilahan. Berdasarkan Pasal 8
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemilahan
dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya. Pemilahan dilakukan dalam bentuk
pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau
sifat sampah. 2) Pengumpulan
dan pengangkutan Sampah-sampah yang sudah dipilah kemudian dikumpulkan dan
diangkut. Berdasarkan Pasal 7 huruf b Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor
13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, pengumpulan dilakukan dalam bentuk pengambilan dan
pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS, halte sampah, atau TPS 3R. Pasal
7 huruf c Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
pengangkutan dilakukan dalam bentuk membawa sampah dari TPS atau dari TPS 3R
menuju TPST atau TPA. 3) Pengolahan
Sampah yang sudah diangkut ke TPAS kemudian dilakukan pengolahan. Berdasarkan
Pasal 7 huruf d Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
pengolahan sampah dilakukan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi,
dan jumlah sampah. 4) Pemrosesan
akhir Tahap terakhir dalam kegiatan penanganan sampah adalah pemrosesan akhir
sampah. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor
13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan menggunakan metode
lahan urug saniter dan/atau teknologi ramah lingkungan. |
Hasil |
Berdasarkan
Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
pemilahan dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya. Pemilahan dilakukan
dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah,
dan/atau sifat sampah. Berdasarkan hasil penelitian, pemilahan sampah tidak
dilakukan dalam sistem lama. Pemilahan sampah dengan sistem baru ini
menerapkan mekanisme pemilahan sampah di sumber. Di Kelurahan Gunung Bahagia,
pemilahan sampah dibedakan sesuai dengan jenisnya yaitu: a) sampah organik,
yang terdiri atas sampah sisa sayuran dan buah-buahan, sampah taman, sampah
hewan, dan sampah sisa makanan ini dibawa ke ITF (Intermediate Treatment
Facilities) untuk dibuat menjadi kompos. b) sampah anorganik, yang terdiri
atas sampah plastik, kertas, kaca, elektronik, dan metal ini dibawa ke MRF
(Material Recovery Facilities) kemudian dipilah lagi menjadi lebih spesifik
yang selanjutnya dijual ke pengepul. c) sampah lainnya dan B3 (bahan
berbahaya dan beracun), dibawa ke TPS dan kemudian langsung ke TPAS,
sedangkan pemilahan sampah di 21 RT lainnya yang tidak memiliki fasilitas ITF
dan MRF dilakukan dengan: a) sampah organik, dipilah untuk dibuat menjadi
kompos skala rumah tangga. b) sampah anorganik, dikelola melalui bank sampah.
c) sampah lainnya dan B3 (bahan berbahaya dan beracun), dibawa ke TPS dan
kemudian langsung ke TPAS. |
Diskusi |
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sampah
TPAS Manggar sudah berjalan dengan baik sesuai Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meskipun belum optimal. Belum optimalnya
pengelolaan TPAS Manggar oleh UPT TPAS Manggar disebabkan oleh adanya
beberapa kendala yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM), keterbatasan
anggaran, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam keterlibatan pemeliharaan
sarana dan prasarana persampahan. Dengan demikian apabila pengelolaan TPAS
baik maka pencemaran air juga dapat dicegah dan diminimalisir. |
0 komentar:
Posting Komentar