Rabu, 27 September 2023

Essai 1 Meringkas Jurnal_ERINA AGUSTIN_22310410098

PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH (TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR di KOTA BALIKPAPAN

Psikologi Lingkungan Essay 1 Meringkas Jurnal

Dosen Pengampu, Dr.Dra. Arundanti Shinta MA


 

ERINA AGUSTIN

NIM 22310410098

Fakultas Psikologi Kelas SJ

Universitas Prolamasi 45 Yogyakarta



 

Topik

 

PENGELOLAAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH (TPAS) SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

 

 

Sumber

Oleh, Micchelle Yoselin Herdion Wong, “Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Air Di Kota Balikpapan” (2019) Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

 

Permasalahan

Peningkatan jumlah populasi dan berbagai aktifitasnya menyebabkan bertambahnya jumlah dan variasi sampah yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah wajib dilakukan baik oleh masyarakat, pelaku bisnis ataupun pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah daerah            membangun     Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa sampah adalah barang sisa yang tidak berguna.1

Pengelolaan sampah tersebut dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif keberadaan sampah. Pengelolaan sampah dapat menggunakan pola langsung maupun tidak langsung. Pola langsung yaitu sampah dikumpulkan dari sumbernya dan langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS, sedangkan pola tidak langsung yaitu sampah dikumpulkan lalu dipindahkan ke Tempat Pembuangan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS, dan diangkut ke TPAS. Proses penguraian timbunan sampah di TPAS terjadi secara alami yang memerlukan jangka waktu yang cukup lama dan diperlukan penanganan dengan biaya besar.

Pengelolaan sampah di zaman ini seharusnya dilakukan dengan melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.2

 

Tujuan

Tujuan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah:

a.         Untuk mengetahui pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai upaya pengendalian pencemaran air di Kota Balikpapan.

b.         Untuk mengetahui kendala dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai upaya pengendalian pencemaran air di Kota Balikpapan.

 

Isi

pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat            tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sumber lain mengatakan bahwa pencemaran air terjadi jika air tidak berada pada keadaan normalnya yang ditetapkan melalui kemurnian air.9

·         Ukuran Pencemaran Air

Dalam hal pencemaran air tentu ukuran untuk mengetahui

ada atau tidaknya pencemaran yaitu melalu baku mutu air. Baku mutu air berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Baku mutu air tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Pedoman dan parameter mengenai baku mutu air diatur berbeda di masing- masing daerah.

·         Pengendalian Pencemaran Air

pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air. Pasal 2 menyatakan     pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem yang dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. tujuan pengendalian pencemaran air yaitu untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.

 

 

Metode

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris berfokus pada fakta sosial. Data yang dibutuhkan terdiri dari data primer sebagai data utama yang diperoleh dari responden dan data sekunder sebagai data pendukung

2.         Metode Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara:

a.         Wawancara, yaitu teknik dalam penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan keterangan atau catatan fakta dari responden atau narasumber dengan mengadakan tanya jawab secara lisan terkait obyek penelitian.

b.         Studi Kepustakaan, yaitu dengan mempelajari bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan dan bahan hukum sekunder berupa pendapat hukum dan non hukum yang diperoleh buku, jurmal, internet, dan statistik yang berkaitan dengan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) sebagai upaya pengendalian pencemaran air di Kota Balikpapan.

3.         Metode Analisis Data

Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu menganalisa data yang didapat dari berbagai sumber lalu data tersebut dihubungkan untuk memaparkan dan menjelaskan suatu persoalan, sehingga diperoleh suatu kesimpulan.

 

Hasil

1.         Gambaran Umum TPAS Manggar

TPAS Manggar adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Balikpapan yang berada di Jalan Proklamasi RT. 36, Kelurahan Manggar, Kecamatan

Balikpapan Timur. Pembangunan TPAS Manggar dimulai pada tahun 1997 sampai 1998. Proyek pembangunan selesai pada 13 Januari 2002 dan resmi beroperasi hingga saat ini dan terus bersolek sehingga tak hanya menjadi tempat penampungan sampah semata.

2.         Lembaga Pengelola TPAS Manggar

Lembaga yang mengelola TPAS Manggar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPAS Manggar yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan, UPT TPAS Manggar mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis di bidang pemrosesan akhir persampahan.

3.         Pengelolaan TPAS Manggar

Pengelolaan TPAS tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sampah karena pengelolaan TPAS juga ditujukan untuk mengelola sampah. Dengan pengelolaan sampah yang baik maka pengelolaan TPAS pun juga baik.

pengurangan dan penanganan sampah yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

a.         Pengurangan Sampah

kegiatan yang meliputi:

1)         Pembatasan timbulan sampah Pembatasan timbulan sampah

adalah upaya untuk mengurangi volume sampah sebelum dan sesudah diproduksi.

Kebijakan dan Strategi           Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang memuat:

a)         Arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;

b)         Strategi, program dan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

2)         Pendauran ulang sampah

Pendauran    ulang    sampah adalah upaya untuk memakai kembali bahan atau material agar tidak menjadi sampah secara langsung tanpa mengolahnya terlebih dahulu. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa DLH Kota Balikpapan sudah melakukan pendauran ulang   sampah            dengan menyediakan berbagai fasilitas. Fasilitas tersebut berupa bank sampah anorganik sebanyak 3 unit dengan persentase sampah yang terkelola yaitu 100%.

3)         Pemanfaatan kembali sampah

Pemanfaatan   kembali sampah adalah upaya memanfaatkan kembali sampah melalui daur ulang setelah melalui proses pengolahan tertentu. Proses daur ulang dapat dilakukan oleh industri rumah tangga maupun industri manufaktur.

b.         Penanganan Sampah

Penanganan sampah di Kota Balikpapan terbagi menjadi 2 sistem yaitu sistem lama dan sistem baru. Sistem lama yaitu sistem kumpul, angkut dan buang, sedangkan sistem baru yaitu sistem pengelolaan sampah berbasis 3R.

Sampah Rumah Tangga yang meliputi:

1)         Pemilahan

Kegiatan          penanganan sampah diawali dengan pemilahan. Berdasarkan hasil penelitian, pemilahan sampah tidak dilakukan dalam sistem lama. Pemilahan sampah dengan sistem baru ini menerapkan mekanisme pemilahan sampah di sumber. Di Kelurahan Gunung Bahagia, pemilahan sampah dibedakan sesuai dengan jenisnya yaitu:

a)         sampah organik, dipilah untuk dibuat menjadi kompos skala rumah tangga.

b)         sampah anorganik, dikelola melalui bank sampah.

c)         sampah lainnya dan B3 (bahan berbahaya dan beracun), dibawa ke TPS dan kemudian langsung ke TPAS.

2)         Pengumpulan dan pengangkutan Sampah-sampah yang sudah

dipilah kemudian dikumpulkan dan diangkut. Pengumpulan sampah dengan menggunakan sistem baru dilakukan dalam waktu tertentu. Di Kelurahan Gunung Bahagia kegiatan pengumpulan untuk sampah organik dilakukan 5 kali seminggu, untuk sampah anorganik dilakukan 1 kali seminggu, dan untuk sampah lainnya dan B3 dilakukan 5 kali seminggu kemudian sampah- sampah ini dikumpulkan di halte sampah.

4)         Pemrosesan akhir

Tahap terakhir dalam kegiatan penanganan sampah adalah pemrosesan akhir sampah. Berdasarkan hasil penelitian, TPAS Manggar dalam melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode lahan urug saniter.

Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013     tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari. Metode ini sudah digunakan sejak TPAS Manggar dibuka dan masih berlangsung hingga sekarang.24

4.         Kendala Pengelolaan TPAS Manggar

a.         Keterbatasan sumber daya manusia (SDM)

Dari 3 sub unit yang ada, UPT TPAS Manggar tidak memiliki pegawai teknis yang ditempatkan khusus di bidang pemantauan air lindi sehingga bidang ini masih dikerjakan sendiri oleh Kepala UPT TPAS Manggar.

b.         Keterbatasan anggaran

UPT TPAS Manggar memerlukan anggaran untuk menambah bahan kimia yang diperlukan dalam rangka mengelola sampah maupun air lindi. Keterbatasan anggaran juga menyebabkan program-program yang telah dibuat dan dirancang oleh DLH sulit untuk diimplementasikan. Apabila program tersebut tidak dianggarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka program tersebut tidak bisa dilakukan. RPJMD memang bisa dilakukan revisi tetapi revisi pun memakan waktu yang cukup lama.

Diskusi

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sampah TPAS Manggar sudah berjalan dengan baik sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meskipun belum optimal. Belum optimalnya pengelolaan TPAS Manggar oleh UPT TPAS Manggar disebabkan oleh adanya beberapa kendala yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM), keterbatasan anggaran, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam keterlibatan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan. Dengan demikian apabila pengelolaan TPAS baik maka pencemaran air juga dapat dicegah dan diminimalisir.

  

0 komentar:

Posting Komentar