Tugas Jurnal Psikologi Sosial
Nama : Depen Telenggen
Kelas :Reguler 2
|
Topik |
Konflik Tanah Warisan Pada Keluarga Batak Toba di Kecamatan Pakkat
dengan masyarakat di dusun Tihulesi Desa Ureng Kecamatan Lehitu Kabupaten Maluku
Tengah |
|
Sumber |
Ranti Miranda Uliarta Manalu,
Marisa Elsera & Siti Arieta.Vol.1, No.2, pp.319-331.https://ejournal.umrah.ac.i Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Indonesia |
|
Permasalahan |
Berkonflik warisan tanah keluarga di Desa Karya Kecamatan Pakkat perebutan Tanah Warisan
Keluarga Terhadap Masyarakat Di Dusun Tihulesi Desa Ureng Kecamatan Lehitu
Kabupaten Maluku Tengah |
|
Penelitian |
Temuan
penelitian ini menggambarkan bahwa anggota keluarga
yang berkonflik terlibat
konflik pribadi. Adapun penyelesaian yang
di tempuh oleh
setiap keluarga adalah
melalui resolusi konflik dan rekonsiliasi konflik |
|
Pembahasan |
Tanah adalah sumber kehidupan rakyat sebab tanah mempunyai nilai ekonomis,
nilai sosial dannilai budaya.
Tanah ialah sumber kesejahteraan bagi
manusia yang memanfaatkan
tanah menjadi sumber ekonomi, terkhusus
rakyat yg bermata pencarian menjadi petani. Keterkaitan manusia dengan tanah bisa membentuk
perubahan pada susunan kepemilikan dan dominasi
tanah yang memberikan
efek di pola
hubungan antar manusiaitu sendiri. Dari waktu
ke waktu kebutuhan
manusia akan tanah
semakin meningkat. Hal
ini dikarenakan jumlah penduduk yang semakin
meingkat(Ni Komang Evic Triani, 2021). Dampak yang ditimbulkan
dari hal tersebut
ialah terjadinya ketidakseimbangan antara
jumlah atau luas tanah yang bersifat
tetap dengan angka penduduk yang semakin tinggi. Dari ketidakseimbangan tersebut akan melahirkan berbagai
permasalahan dikarenakan keinginan
masyarakat yang tinggi untuk memiliki
tanah. Kecamatan Pakkat, merupakan
salah satu kecamatan
yang masyarakatnya mayoritas bersuku Batak
Toba. Selain itu
masyarakat setempat juga
bermatapencaharian sebagaipetani. Masyarakat setempat
mengandalkan tanah sebagai
sumber matapencaharian, tidak
menutup kemungkinan
melahirkan konflik tanah
diantara masyarakat maupun
keluarga di kecamatan Pakkat. Konflik
tanah yang pernah terjadi di daerah ini melibatkan pihak-pihak yang berasal
dari satu keturunan yang sama, yakni Oppung Paskah
Manullang. Kemudian perebutan
tanah juga terjadi
pada keluarga di
Desa Sedayu Kuripan
Kec. Kuripan
Kabupaten Lombok Barat (Melinda, 2020
).
Kasus yang terjadi
berhubungan dengan perebutan tanah warisan, yang
berefek memecahnya tali silahturrahmi keluarga. Masyarakat Batak Toba yang tinggal di Kecamatan Pakkat
pelaksanaan pembagian tanah warisan
pada umumnya terjadi
ketika kedua orang
tua mereka telah
meninggal dunia. Dalam pelaksanaan pembagian
tanah warisan yang
berhak
mendapat warisan tanah
maupaun sawah adalah anak laki-laki, sedangkan
anak perempuan tidak berhak (VERGOUVEN, 2004 ). |
|
Metode |
Metode penelitian
adalah planning danmekanisme penelitian
yang meliputi langkah-langkah berupa
perkiraan-perkiraan
luas hingga metode-metode terperinci dalam pengumpulan, analisis danintrepretasi data,
adanya tanpa dimanipulasi, serta diatur dengan eksperimen atau test. Jenis penelitian ini adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dimana metode ini memanfaatkan data
data kualitatif dan
dijelaskan secara rinci
untuk membahas fenomena
yang kompleks dan kesadaran secara sosial. |
|
|
Menurut saya dengan berdasarkan dengan adanya permaslahan dalam tanah
bahkan dengan keluarga tersendri tidak ada mengijingkan kepada tetanga untuk
guna melakukan lebik baik dari pada mereka tida ada melakukan laporan tanah, sehiingga Hal ini
pada ahkhirnya membuat ketiga keluarga melakukan
penyelesaian konflik dengan
pendekatan resolusi. Meskipun
rasa sakit hati dialami oleh
beberapa pihak yang terlibat konflik, serta adanya pertengkaran yang disertai
dengan ancaman-ancaman yang
ingin mencelakai salah
satu pihak yang
terlibat konflik, namun kesepakatan untuk
berdamai tetap dipilih menjadi solusi. |






0 komentar:
Posting Komentar