MERINGKAS JURNAL
PENGELOLAAN SAMPAH
PASAR SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PERATURAN
DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
(STUDI KASUS DI PASAR
GIWANGAN KOTA YOGYAKARTA)
Essay 1
Psikologi Lingkungan
Diana Widiastuti
22310410034
Dosen Pengampu : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA MA
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
|
Topik |
Pengelolaan Sampah Pasar di
Pasar Giwangan Kota Yogyakarta |
|
Sumber |
Martinus Triastantra (2016). Pengelolaan
Sampah Pasar sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Studi Kasus di Pasar Giwangan Kota
Yogyakarta) |
|
Permasalahan |
· Sampah
pasar yang berupa sisa sayuran, buah-buahan dan bahan makanan lainnya, dapat
membusuk dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Sisa bahan makanan yang tidak
laku terjual juga menjadi sampah yang dapat mengotori pasar. · Kebiasaan
masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat mengurangi nilai
estetika pasar. ·
Sampah
dapat menyebabkan pencemaran air dan perusakan tanah. |
|
Tujuan Penelitian |
·
Untuk
mengetahui bagaimana
pengelolaan sampah pasar sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan
untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah Pasar
Giwangan. |
|
Isi |
· Pasar
tradisional merupakan salah satu pendukung kegiatan perekonomian yang
menyangkut hajat hidup orang banyak. Pasar tradisional adalah pasar yang
dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN dan BUMD, termasuk
kerjasama dengan swasta, dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda
yang dimiliki atau dikelola oleh pedaganh kecil, menengah, swadaya,masyarakat
atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual
beli barang dagangan melalui tawar-menawar. · Pasar
tradisional memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif adanya
oasar secara umum dalah meningkatkan retribusi daerah, menyerap tenaga kerja
di area pasar, dan mempermudah warga sekitar membeli kebutuhan pangan
sehari-hari. Dampak negatifnya antara lain sampah pasar yang berupa sisa
sayuran, buah-buahan dan bahan makanan lainnya, dapat membusuk dan
menimbulkan bau yang tidak sedap. Sisa bahan makanan yang tidak laku terjual
juga menjadi sampah yang dapat mengotori pasar, kebiasaan masyarakat yang
membuang sampah tidak pada tempatnya dapat mengurangi nilai estetika pasar,
serta sampah dapat menyebabkan pencemaran air dan perusakan tanah. |
|
Metode Penelitian |
· Jenis
penelitian dalam jurnal ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian
yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum dalam pengelolaan sampah pasar
sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan di Kota Yogyakarta (studi
kasus Pasar Giwangan Yogyakarta) |
|
Hasil |
· Setiap
pasar tradisional di Kota Yogyakarta memiliki Lurah sebagai koordinator pasar di
lingkungan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, termasuk Pasar Giwangan. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Koordinator Pasar di Lingkungan Dinas Pengelolaan
Pasar Kota Yogyakarta (yang selanjutnya disebut Perwal Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012), Lurah Pasar bertanggung jawab atas: 1)
pemanfaatan sarana dan prasarana pasar, 2) ketatausahaan pasar dan
administrasi pedagang, 3) kebenaran dan ketepatan laporan dalam pengelolaan
pasar, 4) keamanan dan ketertiban, 5) kebersihan dan keindahan pasar, dan 6)
administrasi pemungutan retribusi. · Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun
2012, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam
yang berbentuk padat. Sampah pasar dapat digolongkan menjadi sampah organik
dan sampah anorganik.Sampah yang berasal dari pasar disebut juga sebagai
sampah sejenis sampah rumah tangga. · Menurut
data dari BLH Kota Yogyakarta, pada bulan MaretApril Tahun 2016, volume
sampah di Kota Yogyakarta sebanyak 4.436.373 ton8 . Sampah tersebut berasal
dari sampah masyarakat umumnya dan sampah pasar di Kota Yogyakarta.
Berdasarkan data dari Dinlopas Kota Yogyakarta, sampah Pasar Giwangan di Kota
Yogyakarta turut menyumbang sebanyak 2 truk/hari, bahkan dimusim buah
mencapai 3-4 truk/hari. Tiap truk sampah dapat mengangkut lebih kurang 8-9
m3. Besarnya volume sampah Pasar Giwangan
Kota Yogyakarta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di Pasar Giwangan
dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penelitian, hingga pada saat ini belum
terjadi persoalan sampah yang berupa pencemaran lingkungan di Pasar Giwangan. Hal ini juga dipertegas dengan
pernyataan yang diberikan oleh Lurah bagian barat yang mengatakan bahwa belum
adanya permasalahan lingkungan yang berkaitan
dengan pengelolaan sampah · Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Perda
Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012, pengelolaan sampah merupakan kegiatan
yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan
dan penanganan sampah. Pengurangan
sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang
meliputi pembatasan timbunan
sampah, pendaur ulangan
sampah, dan pemrosesan akhir sampah. · Kegiatan
pembatasan timbunan
sampah telah dilakukan oleh masyarakat Pasar Giwangan, sebab untuk melakukan
kegiatan jual beli, para pedagang dan pembeli menggunakan karung sebagai wadah belanja, jika
berbelanja dalam jumlah yang banyak dan menggunakan plastik, jika berbelanja
dalam jumlah yang sedikit. Kegiatan pendaurulangan sampah juga telah
dilakukan di Pasar Giwangan, yakni berupa pengolahan sampah organik menjadi
pupuk kompos. Untuk
kegiatan pemanfaatan juga telah terlaksana di Pasar Giwangan, yakni
menggunakan wadah anyaman bambu yang awalnya digunakan warga untuk mengangkut
dagangannya, digunakan kemudian untuk menampung sampah yang dihasilkan oleh
pedagang sampah · Tahap pengolahan sampah telah dilakukan
di Pasar Giwangan, dengan cara mengolah
sampah organik menjadi pupuk kompos yang kemudian digunakan untuk menyuburkan
tanaman di sekitar Pasar Giwangan. Pengolahan sampah ini baru berjalan 10%
dari total sampah organik yang dihasilkan di Pasar Giwangan. Tahapan terakhir
dalah penanganan sampah adalah pemrosesan akhir. Tahapan ini telah terlaksana di Pasar
Giwangan, meskipun yang baru dikembalikan ke media lingkungan secara aman
hanya hasil dari pengolahan sampah organik yang berwujud pupuk kompos,
sedangkan sampah anorganik belum dapat diolah dan dikembalikan ke media
lingkungan secara aman. |
|
Diskusi |
· Jurnal
merupakan hasil penelitian tahun 2016. Saat ini Pasar Giwangan ditetapkan
sebagai pusat pengelolaan sampah organis dan anorganik yang dihasilkan dari
seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Setelah dikelola di Pasar
Giwangan, sampah-sampah tersebut baru dikirim ke Tempat Pembuangan Akhit
(TPA) Piyungan (https://yogya.inews.id/berita/pengelolaan-sampah-pasar-di-yogyakarta-terpusat-di-giwangan). · Setiap
pasar tradisonal hendaknya bisa menjadi seperti Pasar Giwangan, mampu
mengelola dan mengolah sampah dengan
prinsip 3R, sehingga beban ini bisa ditanggung secara bersama-sama karena ini
merupakan permasalahan bersama. ·
Perilaku
manusia adalah faktor utama dalam permasalahan sampah. Perilaku yang kurang
peduli lingkungan, akan dengan seenaknya membuang sampah tanpa memikirkan apa
dampaknya bagi lingkungan. |







0 komentar:
Posting Komentar