Minggu, 17 September 2023

 MERINGKAS JURNAL

 

PENGELOLAAN SAMPAH PASAR SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

(STUDI KASUS DI PASAR GIWANGAN KOTA YOGYAKARTA)

 

Essay 1

Psikologi Lingkungan

Diana Widiastuti

22310410034

Dosen Pengampu : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA MA

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta



Topik

Pengelolaan Sampah Pasar di Pasar Giwangan Kota Yogyakarta

Sumber

Martinus Triastantra (2016). Pengelolaan Sampah Pasar sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan Berdasarkan Peraturan Daerah  Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Studi Kasus di Pasar Giwangan Kota Yogyakarta)

Permasalahan

·   Sampah pasar yang berupa sisa sayuran, buah-buahan dan bahan makanan lainnya, dapat membusuk dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Sisa bahan makanan yang tidak laku terjual juga menjadi sampah yang dapat mengotori pasar.

·    Kebiasaan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat mengurangi nilai estetika pasar.

·      Sampah dapat menyebabkan pencemaran air dan perusakan tanah.

Tujuan Penelitian

·      Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan sampah pasar sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah Pasar Giwangan.

Isi

·   Pasar tradisional merupakan salah satu pendukung kegiatan perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN dan BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta, dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedaganh kecil, menengah, swadaya,masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar.

·   Pasar tradisional memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif adanya oasar secara umum dalah meningkatkan retribusi daerah, menyerap tenaga kerja di area pasar, dan mempermudah warga sekitar membeli kebutuhan pangan sehari-hari. Dampak negatifnya antara lain sampah pasar yang berupa sisa sayuran, buah-buahan dan bahan makanan lainnya, dapat membusuk dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Sisa bahan makanan yang tidak laku terjual juga menjadi sampah yang dapat mengotori pasar, kebiasaan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat mengurangi nilai estetika pasar, serta sampah dapat menyebabkan pencemaran air dan perusakan tanah.

Metode Penelitian

·  Jenis penelitian dalam jurnal ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum dalam pengelolaan sampah pasar sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan di Kota Yogyakarta (studi kasus Pasar Giwangan Yogyakarta)

Hasil

· Setiap pasar tradisional di Kota Yogyakarta memiliki Lurah sebagai koordinator pasar di lingkungan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, termasuk Pasar Giwangan. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2012 tentang Koordinator Pasar di Lingkungan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta (yang selanjutnya disebut Perwal Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2012), Lurah Pasar bertanggung jawab atas: 1) pemanfaatan sarana dan prasarana pasar, 2) ketatausahaan pasar dan administrasi pedagang, 3) kebenaran dan ketepatan laporan dalam pengelolaan pasar, 4) keamanan dan ketertiban, 5) kebersihan dan keindahan pasar, dan 6) administrasi pemungutan retribusi.

·   Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah pasar dapat digolongkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik.Sampah yang berasal dari pasar disebut juga sebagai sampah sejenis sampah rumah tangga.

·    Menurut data dari BLH Kota Yogyakarta, pada bulan MaretApril Tahun 2016, volume sampah di Kota Yogyakarta sebanyak 4.436.373 ton8 . Sampah tersebut berasal dari sampah masyarakat umumnya dan sampah pasar di Kota Yogyakarta. Berdasarkan data dari Dinlopas Kota Yogyakarta, sampah Pasar Giwangan di Kota Yogyakarta turut menyumbang sebanyak 2 truk/hari, bahkan dimusim buah mencapai 3-4 truk/hari. Tiap truk sampah dapat mengangkut lebih kurang 8-9 m3. Besarnya volume sampah Pasar Giwangan Kota Yogyakarta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di Pasar Giwangan dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penelitian, hingga pada saat ini belum terjadi persoalan sampah yang berupa pencemaran lingkungan di Pasar Giwangan. Hal ini juga dipertegas dengan pernyataan yang diberikan oleh Lurah bagian barat yang mengatakan bahwa belum adanya permasalahan lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah

·      Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pembatasan timbunan sampah, pendaur ulangan sampah, dan pemrosesan akhir sampah.

·   Kegiatan pembatasan timbunan sampah telah dilakukan oleh masyarakat Pasar Giwangan, sebab untuk melakukan kegiatan jual beli, para pedagang dan pembeli menggunakan karung sebagai wadah belanja, jika berbelanja dalam jumlah yang banyak dan menggunakan plastik, jika berbelanja dalam jumlah yang sedikit. Kegiatan pendaurulangan sampah juga telah dilakukan di Pasar Giwangan, yakni berupa pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos. Untuk kegiatan pemanfaatan juga telah terlaksana di Pasar Giwangan, yakni menggunakan wadah anyaman bambu yang awalnya digunakan warga untuk mengangkut dagangannya, digunakan kemudian untuk menampung sampah yang dihasilkan oleh pedagang sampah

·   Tahap pengolahan sampah telah dilakukan di Pasar Giwangan, dengan cara mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos yang kemudian digunakan untuk menyuburkan tanaman di sekitar Pasar Giwangan. Pengolahan sampah ini baru berjalan 10% dari total sampah organik yang dihasilkan di Pasar Giwangan. Tahapan terakhir dalah penanganan sampah adalah pemrosesan akhir. Tahapan ini telah terlaksana di Pasar Giwangan, meskipun yang baru dikembalikan ke media lingkungan secara aman hanya hasil dari pengolahan sampah organik yang berwujud pupuk kompos, sedangkan sampah anorganik belum dapat diolah dan dikembalikan ke media lingkungan secara aman.

Diskusi

·  Jurnal merupakan hasil penelitian tahun 2016. Saat ini Pasar Giwangan ditetapkan sebagai pusat pengelolaan sampah organis dan anorganik yang dihasilkan dari seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Setelah dikelola di Pasar Giwangan, sampah-sampah tersebut baru dikirim ke Tempat Pembuangan Akhit (TPA) Piyungan  (https://yogya.inews.id/berita/pengelolaan-sampah-pasar-di-yogyakarta-terpusat-di-giwangan).

·  Setiap pasar tradisonal hendaknya bisa menjadi seperti Pasar Giwangan, mampu mengelola  dan mengolah sampah dengan prinsip 3R, sehingga beban ini bisa ditanggung secara bersama-sama karena ini merupakan permasalahan bersama.

·      Perilaku manusia adalah faktor utama dalam permasalahan sampah. Perilaku yang kurang peduli lingkungan, akan dengan seenaknya membuang sampah tanpa memikirkan apa dampaknya bagi lingkungan.

 

 

0 komentar:

Posting Komentar