MENYIKAPI THRIFTING
DAN IMPOR PAKAIAN BEKAS
Dosen pengampu : Dr. DRA. Arundanti shinta. MA
22310410070
Topik
|
Menyikapi Thrifting dan impor pakain bekas pada zaman
sekarang ini
|
Sumber
|
Ginanjar, dimas. 2023 maret 27, menyikapi thrifting
dan impor pakaian bekas, jawa pos Hal.4
|
Ringkasan
|
- pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri
pada 15 Maret lalu, Presiden Joko Widodo geram terhadap aktivitas impor
dan jual beli bekas
- Barang-barang bekas seperti kantong, karung, dan
pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi
domestik serta buruk untuk kesehatan dan lingkungan.Namun, di sisi lain,
sektor jual beli pakaian bekas impor atau sering disebut thrifting
menjadi salah satu sumber penghasilan dan lapangan kerja sebagian
masyarakat.
|
Ringkasan ( lanjutan )
|
- Saat menghadiri pembukaan Business Matching
Produk Dalam Negeri pada 15 Maret lalu, Presiden Joko Widodo geram
terhadap aktivitas impor dan jual beli pakaian bekas. Larangan aktivitas
impor pakaian bekas sejatinya diatur pemerintah sejak 2015 dalam beberapa
regulasi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18
Tahun 2021 yang diubah ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40
Tahun 2022. Barang-barang bekas
seperti kantong, karung, dan pakaian bekas dilarang diimpor karena
berdampak buruk bagi ekonomi domestik serta buruk untuk kesehatan dan
lingkungan.Namun, di sisi lain, sektor jual beli pakaian bekas impor
atau sering disebut thrifting menjadi salah satu sumber penghasilan dan
lapangan kerja sebagian masyarakat.
- Dalam beberapa hari ini, pro-kontra terjadi dan
berkembang di masyarakat. Impor pakaian bekas dilarang dengan beragam
alasan. Masifnya impor pakaian bekas disebut merugikan negara karena
mengganggu industri tekstil dalam negeri dan mengerdilkan pasar produk
UMKM. Bea cukai telah mengamankan 7.877 bal impor pakaian bekas.
Sebanyak 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor pakaian bekas telah
dilakukan. Ternyata, bisnis ini adalah sebuah kejahatan karena masuk ke
dalam negeri secara ilegal atau diselundupkan.
- Dari aspek kesehatan, pakaian bekas disebut
menjadi media persebaran penyakit. Lebih dari itu, bisnis ini
menimbulkan masalah baru bagi lingkungan karena banyak di antara pakaian
bekas impor tersebut justru berakhir di tempat pembuangan akhir sampah
- Pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk
mewujudkan win-win solution. Pertama, pemerintah perlu terus
memfasilitasi dan mendampingi pengembangan UMKM. Agar menghasilkan
produk pakaian berkualitas dengan standar ekspor, dengan harga lebih
terjangkau. Pasar pakaian produk UMKM juga perlu difasilitasi untuk
menjangkau konsumen yang lebih luas. Kedua, bisnis impor pakaian bekas
melibatkan banyak pihak. Regulasi yang ada harus ditegakkan dengan
tegassebagaimana seharusnya. Ketiga, thrifting juga dikaitkan dengan
nasionalisme, cinta dan bangga dengan produk dalam negeri. Karena itu,
masyarakat perlu diedukasi melalui beragam cara dan media guna
menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan itu. Pemerintah perlu segera
meredakan pro-kontra yang berkembang melalui narasi-narasi yang
mendamaikan.
|
Opini saya
|
- Akibat perilaku thrifting ini, volume impor
pakaian bekas meningkat tajam sehingga merugikan perekonomian Indonesia.
Pertama, impor pakaian bekas menggerus 15% pangsa pasar produsen tekstil
domestik.
- impor barang bekas juga menambah tumpukan sampah
lebih banyak di Tempat Pembuangan Akhir.
|
LAMPIRAN
0 komentar:
Posting Komentar