Jumat, 05 Mei 2023

ESSAY 1. MERINGKAS KORAN. NELSA AYUANTIKA

MENYIKAPI THRIFTING DAN IMPOR PAKAIAN BEKAS       

 Dosen pengampu : Dr. DRA. Arundanti shinta. MA


NELSA AYUANTIKA

 22310410070


 

Topik

Menyikapi Thrifting dan impor pakain bekas pada zaman sekarang ini

Sumber

Ginanjar, dimas. 2023 maret 27, menyikapi thrifting dan impor pakaian bekas, jawa pos Hal.4

Ringkasan

  1. pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri pada 15 Maret lalu, Presiden Joko Widodo geram terhadap aktivitas impor dan jual beli bekas
  2. Barang-barang bekas seperti kantong, karung, dan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik serta buruk untuk kesehatan dan lingkungan.Namun, di sisi lain, sektor jual beli pakaian bekas impor atau sering disebut thrifting menjadi salah satu sumber penghasilan dan lapangan kerja sebagian masyarakat.

Ringkasan ( lanjutan )

  1. Saat menghadiri pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri pada 15 Maret lalu, Presiden Joko Widodo geram terhadap aktivitas impor dan jual beli pakaian bekas. Larangan aktivitas impor pakaian bekas sejatinya diatur pemerintah sejak 2015 dalam beberapa regulasi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun dan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang diubah ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.  Barang-barang bekas seperti kantong, karung, dan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik serta buruk untuk kesehatan dan lingkungan.Namun, di sisi lain, sektor jual beli pakaian bekas impor atau sering disebut thrifting menjadi salah satu sumber penghasilan dan lapangan kerja sebagian masyarakat.
  2. Dalam beberapa hari ini, pro-kontra terjadi dan berkembang di masyarakat. Impor pakaian bekas dilarang dengan beragam alasan. Masifnya impor pakaian bekas disebut merugikan negara karena mengganggu industri tekstil dalam negeri dan mengerdilkan pasar produk UMKM. Bea cukai telah mengamankan 7.877 bal impor pakaian bekas. Sebanyak 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor pakaian bekas telah dilakukan. Ternyata, bisnis ini adalah sebuah kejahatan karena masuk ke dalam negeri secara ilegal atau diselundupkan.
  3. Dari aspek kesehatan, pakaian bekas disebut menjadi media persebaran penyakit. Lebih dari itu, bisnis ini menimbulkan masalah baru bagi lingkungan karena banyak di antara pakaian bekas impor tersebut justru berakhir di tempat pembuangan akhir sampah
  4. Pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk mewujudkan win-win solution. Pertama, pemerintah perlu terus memfasilitasi dan mendampingi pengembangan UMKM. Agar menghasilkan produk pakaian berkualitas dengan standar ekspor, dengan harga lebih terjangkau. Pasar pakaian produk UMKM juga perlu difasilitasi untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Kedua, bisnis impor pakaian bekas melibatkan banyak pihak. Regulasi yang ada harus ditegakkan dengan tegassebagaimana seharusnya. Ketiga, thrifting juga dikaitkan dengan nasionalisme, cinta dan bangga dengan produk dalam negeri. Karena itu, masyarakat perlu diedukasi melalui beragam cara dan media guna menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan itu. Pemerintah perlu segera meredakan pro-kontra yang berkembang melalui narasi-narasi yang mendamaikan.

Opini saya

  1. Akibat perilaku thrifting ini, volume impor pakaian bekas meningkat tajam sehingga merugikan perekonomian Indonesia. Pertama, impor pakaian bekas menggerus 15% pangsa pasar produsen tekstil domestik.
  2. impor barang bekas juga menambah tumpukan sampah lebih banyak di Tempat Pembuangan Akhir.

 

LAMPIRAN


Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar