Jumat, 03 Mei 2024

Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati_Novita Prabandari_22310410039_SJ

Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Psikologi Abnormal

Dosen Pengampu : FX. WAHYU WIDIANTORO S.Psi., MA 

Disusun Oleh:

Novita Prabandari

22310410039

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta 

 

Ketika berita tentang kasus pelecehan seksual merajalela, hati dan pikiran masyarakat terguncang oleh gelombang keprihatinan yang mendalam. Salah satu contohnya adalah kasus yang mengguncang Indonesia, melibatkan Herry Wirawan, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 santriwati yang masih belia. Keadaan ini tidak hanya memunculkan kecaman yang tajam dari masyarakat, tetapi juga memperlihatkan dampak psikologis yang menghancurkan bagi para korban, yang mengalami gangguan kecemasan yang parah.

Gangguan kecemasan bukanlah masalah sepele. Ini merupakan tantangan mental yang serius yang mengganggu perasaan dan perilaku seseorang, seringkali muncul sebagai hasil dari trauma seperti pelecehan seksual. Dampaknya merambah ke dalam kehidupan sehari-hari korban, merusak interaksi sosial, menghambat pendidikan, bahkan berpotensi mengganggu karier mereka.

Terdapat beragam jenis gangguan kecemasan, seperti Gangguan Kecemasan Generalisata (GAD), Gangguan Panik, Gangguan Kecemasan Sosial, dan Gangguan Kecemasan Trauma Terkait. Setiap jenis memiliki efek yang berbeda pada korban, tetapi semuanya menghasilkan penderitaan yang sama.

Tanda-tanda perilaku yang terkait dengan gangguan kecemasan sangat beragam, mulai dari reaksi emosional yang berlebihan, hingga kecenderungan untuk menghindari situasi yang memicu kecemasan, masalah tidur dan pola makan yang terganggu, hingga gejala fisik yang sulit dijelaskan secara medis.

Penting bagi kita untuk memberikan dukungan yang melimpah kepada para korban. Ini termasuk memberikan terapi trauma dan konseling yang tepat, membantu mereka mengatasi kecemasan, dan memulihkan kesehatan mental mereka. Dengan meningkatkan kesadaran tentang dampak psikologis dari pelecehan seksual dan memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada korban, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan peduli bagi semua individu dalam masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Madyana, R., & Faozi, S. (2023). Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor: 989, PID. SUS/2021/PN BDG). UNES Law Review6(1), 426-439.

Maghdalena, F., & Lessy, Z. (2024). Pelecehan Seksual Pada Anak. Jurnal Mahasiswa Kreatif2(2), 25-34.

Zahra, I. A., Wahyuningrum, I., Yahman, F. A., & Khairina, N. (2023). Trauma Masa Kecil: Kekerasan yang Memicu Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD). Flourishing Journal3(11), 459-467.



Novita Prabandari / 22310410039


Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar