Kamis, 11 November 2021

PROBLEMATIKA KAUM MAYORITAS DAN MINORITAS DALAM HAL KEAGAMAAN

 

PROBLEMATIKA KAUM MAYORITAS DAN MINORITAS DALAM HAL KEAGAMAAN

Essay 2 Persyaratan Ujian Tengah Semester

Psikologi Sosial 2

Semester Ganjil 2021/2022

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A

 


Selama ini Indonesia dilaporkan oleh pusat penelitian keagamaan maupun organisasi perlindungan hak asasi manusia sebagai negara yang masih belum menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia terutama dalam kebebasan beragama. Laporan mengenai kerukunan umat beragama di Indonesia dalam tiga tahun terakhir mengindikasikan ada masalah dalam toleransi bergama. Laporan Human Right Watch tahun 2013 menyebutkan bahwa perlindungan HAM di Indonesia pada masa Pemerintahan SBY mengalami kemunduran. Misalnya pada tahun 2012, ditemukan 264 kasus tindakan kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas agama dan pada tahun 2013 meningkat menjadi 243 kasus. Para pelaku kekerasan adalah Musim Sunni militan dan korbannya mencakup beberapa kelompok seperti Kristen, Ahmadiyah dan Syiah

Pemerintah j berkewajiban melindungi setiap usaha pengembangan agama dan pelaksanaan ibadah pemelukpemeluknya sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kebijakan tersebut penting untuk mengatur hubungan antarumat beragama yang seringkali terkait dengan hubungan antara mayoritas dan minoritas.

Sampai saat ini, belum ada satu definisi mengenai “minoritas” yang dapat diterima secara universal. Berdasarkan aspek hukum, istilah minoritas lazim ditujukan untuk kelompok individu yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama, atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk. Menurut pendekatan hukum, kelompok minoritas agama sejajar dengan dengan suku, bangsa dan ras yang mana hak-haknya harus dilindungi dan disejajarkan dengan kelompok mayoritas. Hak-hak tersebut antara lain adalah kebebasan beragama dan pendirian sarana peribadatan.

Hubungan antara mayoritas dan minoritas agama dapat didekati menurut dua aspek yaitu kebijakan negara terhadap mayoritas dan minoritas dan interaksi sosial antara mayoritas dan minoritas. Kebijakan negara dalam hal ini berkaitan dengan perlakuan negara terhadap hakhak-hak asasi minoritas agama. Hubungan antara HAM dan legitimasi negara meliputi dua hal, yaitu penolakan campur tangan negara terhadap kepentingan individu (negative rights) dan pemberian legitimasi negara untuk mencukupi kebutuhan rakyat termasuk HAM (positive rights).

Sedangkan hubungan antara mayoritas dan minoritas dalam masyarakat majemuk menurut Ted R. Gurr terdiri dari 4 hal yaitu containment, assimilasi, pluralism dan power sharing.Containment adalah suatu strategi kelompok mayoritas untuk menjaga agar kelompok minoritas tetap terpisah dan dalam posisi yang tidak sama dengan kelompok mayoritas. Asimilasi adalah strategi yang ditujukan kepada kelompok minoritas agar meninggalkan identitas kelompoknya dan mengadopsi budaya kelompok mayoritas. Sedangkan pluralisme memberikan tempat yang lebih besar terhadap hak-hak bersama dan kepentingan-kepentingan minoritas. Power sharing adalah tingkat hubungan yang paling seimbang sebab semua kelompok dan identitas budaya diakui sebagai elemen dasar dari masyarakat dan diberikan ruang publik yang sama di antara kelompok-kelompok tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar