VANDALISME: ANTARA SENI DAN PELANGGARAN
Tugas Individu Pssikologi Abnormalitas
Dosen Pengampu: FX Wahyu Widiantoro,S.Psi.,MA.
Muhammad Fahkri Wahyu Syahputra
22310410029
Psikologi SJ
Vandalisme, yaitu perusakan barang milik orang lain tanpa izin, merupakan masalah sosial yang sering dikaitkan dengan istilah perilaku menyimpang.
Dalam konteks ini, penting untuk lebih memahami perilaku destruktif, karakteristik perilaku abnormal yang mungkin terkait dengannya, dan hubungannya dengan konsep gangguan jiwa.
Konsep Vandalisme Vandalisme adalah tindakan merusak milik umum atau milik pribadi, sering kali dilakukan tanpa rasa tanggung jawab atau pertimbangan dari pemiliknya.
Vandalisme dapat berupa goresan, coretan, lukisan, atau kerusakan fisik lainnya yang dapat merugikan individu atau masyarakat secara keseluruhan.
Motif dibalik vandalisme bermacam-macam, mulai dari ekspresi emosi negatif, keinginan mendapat perhatian, hingga dorongan untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap lingkungan sekitar.
Ciri-ciri Perilaku Tidak Normal Vandalisme dapat dianggap sebagai salah satu bentuk perilaku tidak normal karena melanggar norma-norma sosial yang telah ditetapkan dan berdampak negatif terhadap individu atau masyarakat.
Ciri-ciri perilaku abnormal yang mungkin terkait dengan perilaku destruktif antara lain impulsif, kurangnya empati, ketidakmampuan mengendalikan impuls destruktif, dan kesulitan menyesuaikan diri dengan norma-norma sosial yang berlaku.
Orang yang melakukan perilaku destruktif seringkali menunjukkan pola perilaku yang tidak sehat dan kontraproduktif sehingga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hubungan antara vandalisme dan perilaku abnormal Vandalisme dapat dipahami sebagai suatu bentuk perilaku abnormal yang terjadi sebagai respons terhadap faktor internal atau eksternal yang mempengaruhi seseorang.
Gangguan jiwa seperti gangguan tingkah laku, gangguan impuls, dan gangguan kepribadian antisosial seringkali dikaitkan dengan perilaku destruktif.
Orang yang mengalami gangguan mental ini cenderung memiliki risiko lebih tinggi untuk melakukan perilaku destruktif dan antisosial, dan hal ini dapat mengarah pada pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara perilaku mengganggu dan konsep perilaku abnormal yang ada.
Strategi pencegahan dan intervensi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah vandalisme dapat dikembangkan melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep vandalisme, karakteristik perilaku abnormal yang mungkin terkait dengannya, dan hubungannya dengan gangguan jiwa.
Oleh karena itu, upaya untuk memahami akar penyebab dan faktor risiko vandalisme dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih aman dan harmonis.
Referensi:
Hollin, C. R. (1992). Handbook of offender assessment and treatment. John Wiley & Sons.
Cornish, D. B., & Clarke, R. V. (2008). The reasoning criminal: Rational choice perspectives on offending. Springer Science & Business Media.
0 komentar:
Posting Komentar