Jumat, 03 Mei 2024

MENGGALI DAMPAK GANGGUAN KESEHATAN MENTAL PADA DEBITUR PINJAMAN ONLINE

 

MENGGALI DAMPAK GANGGUAN KESEHATAN MENTAL PADA DEBITUR PINJAMAN ONLINE

Tugas Individu Abnormalitas

Dosen Pengampu: FX. Wahyu Widiatoro, S.Psi., MA



Disusun oleh

Irmawati

22310410031

Psikologi SP

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta

 

Kemudahan bertransaksi di era digital sangatlah beragam dan banyak sekali manfaatnya, memungkinkan individu untuk mengakses dana dengan cepat dan mudah tanpa perlu melalui proses yang rumit seperti yang biasa terjadi dalam sistem perbankan tradisional. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, muncul risiko yang signifikan terkait dengan kesehatan mental debitur dan memiliki pengaruh yang sangat buas. Salah satunya yaitu fintech aplikasi yang memanjakan pinjaman uang dengan system digital atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online.

Berbagai gangguan Kesehatan mental bisa menyerang sewaktu – waktu pada debitur pinjaman online tersebut seperti kecemasan, lemas, nafsu makan menurun, hingga depresi yang menyebabkan pada kematian(bunuh diri). Rasa tidak nyaman yang dihadapi debitur yang terdampak pada kelangsungan hidup pasca tidak bisa memanajemen pengeluaran serta tidak bisa menghandel pembayaran tagihan pinjaman menjadi sebuah penyebab awal gangguan tersebut muncul.

Aplikasi pinjaman online ilegal telah menyebabkan dampak yang sangat merugikan bagi korban-korbannya. Sejumlah kasus tragis, seperti bunuh diri karena tekanan dan bunga yang terlalu tinggi dari pinjaman, telah terjadi. Sebagai contoh, seorang mahasiswa terjerat bunga pinjaman hingga mencapai 19 juta rupiah setelah meminjam uang sebesar 1,2 juta rupiah melalui aplikasi pinjaman online. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memahami dan membahas sisi gelap dari aplikasi pinjaman online, khususnya bagi mahasiswa di Yogyakarta. (Hidayah, n.d.)

Debitur yang terdampak oleh pinjaman online sering kali menunjukkan tanda-tanda yang khas. Mereka cenderung mengalami ketidakstabilan keuangan, bergantung pada pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari, seperti pembayaran tagihan atau belanja harian. Pengetahuan finansial yang kurang dapat menjadi ciri yang mencolok, di mana mereka mungkin tidak sepenuhnya memahami biaya dan risiko yang terkait dengan pinjaman online. Selain itu, debitur yang terdampak cenderung mengalami tekanan psikologis yang signifikan, seperti kecemasan dan stres akibat utang yang menumpuk. Penggunaan pinjaman online yang berlebihan juga dapat terlihat, di mana debitur mungkin menggunakan dana tersebut untuk tujuan yang tidak produktif, menyebabkan penumpukan utang yang semakin sulit diatasi. (Document (4), n.d.)

Pada pinjaman online, risiko depresi yang tidak diatasi dengan serius bisa memunculkan risiko yang lebih tinggi terhadap bunuh diri. Pinjaman online, seringkali dapat menjadi pemicu atau memperburuk tekanan finansial yang dapat memicu atau memperparah kondisi depresi seseorang. Ketika seseorang terjebak dalam siklus utang yang tidak terkendali atau mengalami kesulitan dalam membayar kembali pinjaman online, perasaan putus asa dan kehilangan harapan dapat meningkat. Pada kasus lain, tekanan dari penagihan agresif atau ancaman hukum dari pemberi pinjaman online juga dapat meningkatkan stres dan kecemasan yang berkaitan dengan masalah keuangan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan risiko depresi dan pikiran untuk bunuh diri. (Muhammad Ramli et al., 2023)

Beberapa faktor dapat meningkatkan risiko depresi dan perilaku bunuh diri pada debitur yang terpengaruh oleh pinjaman online. Tekanan finansial yang tinggi, seperti cicilan pinjaman yang terus-menerus, dapat menyebabkan stres dan kecemasan. Isolasi sosial karena rasa malu atau kekhawatiran dapat mengurangi dukungan sosial yang penting. Perasaan putus asa akibat siklus utang yang tidak terkendali juga dapat menyebabkan depresi. Stigma sosial terhadap masalah keuangan dan pinjaman online bisa membuat debitur merasa malu dan gagal mencari bantuan. Selain itu, ketidakpastian finansial, ketergantungan pada pinjaman online, dan akses terbatas ke layanan kesehatan mental juga dapat meningkatkan risiko depresi dan perilaku bunuh diri. Penting untuk memahami faktor-faktor ini agar dapat memberikan dukungan yang sesuai kepada debitur yang berisiko.

Untuk mencegah jebakan pinjaman online, langkah-langkah pencegahan dapat diambil. Pertama, membuat dan mengikuti anggaran bulanan yang ketat serta memprioritaskan pengeluaran yang penting dapat membantu mengendalikan pengeluaran dan mengurangi ketergantungan pada pinjaman online. Selain itu, memiliki dana darurat yang cukup juga penting agar tidak perlu bergantung pada pinjaman online untuk kebutuhan mendesak. Peningkatan literasi keuangan juga diperlukan untuk memahami risiko dan biaya tersembunyi dari pinjaman online, sehingga individu dapat membuat keputusan keuangan yang lebih cerdas dan menghindari jebakan pinjaman yang mahal. Perlindungan konsumen merupakan salah satu tugas utama yang diamanatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana yang tercantum secara eksplisit dalam Pasal 4 (c) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memperkuat payung hukum terkait perlindungan konsumen dalam era inovasi keuangan digital, OJK telah mengeluarkan Peraturan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatur dan mengawasi inovasi keuangan digital agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang adil dan berkelanjutan. (Arvante, 2022)

Dengan memahami konsekuensi yang signifikan terkait pinjaman online terhadap kesehatan finansial dan mental, langkah-langkah pencegahan yang tepat sangat penting. Melalui pengelolaan keuangan yang bijaksana, peningkatan literasi keuangan, dan pemahaman tentang alternatif lainnya, kita dapat melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita dari risiko utang yang merugikan. Dengan demikian, kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung secara finansial dan mental akan memastikan bahwa setiap individu dapat mengelola keuangan mereka dengan baik dan merasa aman.

Daftar Pustaka

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736

document (4). (n.d.).

Hidayah, A. (n.d.). MEMBONGKAR SISI GELAP FINTECH PEER-TO-PEER LENDING (PINJAMAN ONLINE) PADA MAHASISWA DI YOGYAKARTA. In Journal of Humanity Studies (Vol. 1, Issue 1). https://ejournal.upgrisba.ac.id/index.php/jhs/index

Muhammad Ramli, Mulono Apriyanto, Ali Azhar, Feni Puspitasari, & KMS. Novyar Satriawan Fikri. (2023). Dampak Konsumen Terhadap Pinjaman Online (PINJOL). PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 52–58. https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i1.1638

 

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar