“
TRAUMA DAN TINDAKAN EKSTRIM: MENGGALI
FENOMENA BUNUH DIRI DENGAN PERSPEKTIF PSIKOLOGI ABNORMALITAS ”
Nama :
Siti Syarifatussa’adah
NIM :
21310410156
Mata Kuliah : Psikologi
Abnormalitas
Dosen Pengampu : FX. Wahyu
Widiantoro S.Psi., MA
Beberapa waktu ini dunia sedang di
guncang oleh berita tentang kasus bunuh diri.
Apalagi kasus bunuh diri ini telah menjadi sorotan yang sangat
mengkhawatirkan pada lapisan masyarakat. Diantaranya kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa atau kehidupan
masyarakat umumnya, dengan angka kejadian yang terus meningkat dari tahun ke tahun, tindakan ekstrim ini meninggalkan
luka yang mendalam pada instansi maupun lingkungan sosial lainnya. Dari
beberapa berita yang beredar baru-baru
ini, kasus bunuh diri yang terjadi mulai dari kasus gantung diri, minum racun,
lompat dari tower, lompat dari gedung, serta melukai diri sendiri dengan benda
tajam. Meskipun seringkali kehidupan
dari pelaku tindakan bunuh diri itu terlihat menyenangkan dan serba
berkecukupan, ironisnya sangat mengejutkan. Tanpa kita ketahui dibalik itu
terkadang realitasnya tersembunyi tekanan-tekanan yang bervarian dan stress
yang konstan.
Fenomena bunuh diri yang terjadi ini
menjadi hal yang sangat krusial yang dimana adanya ketidakseimbangan yang
serius dalam kesejahteraan psikologis di lapisan masyarakat. Dalam artikel ini, akan mencoba menggali lebih
jauh tentang kasus bunuh diri dengan
perspektif psikologi abnormalitas serta faktor apa saja yang mendorong individu
untuk melangkah dengan ekstrim ini, serta upaya apa saja yang dapat dilakukan
untuk mengatasi kasus ini.
Bunuh diri adalah suatu tindakan
dengan cara menghilangkan nyawa diri sendiri dengan menggunakan berbagai macam
cara, baik secara langsung maupun perlahan. Bunuh diri juga dapat diartikan
sebagai tindakan mengakhiri penderitaan diri sendiri karena ketidaksanggupan
menghadapi atau persoalan yang tidak bisa ditangani. Adapun cara dilakukan
bervariasi, seperti meminum racun, melukai diri dengan benda tajam, gantung
diri, dan terjun bebas dari sebuah ketinggian.
Terkadang kita sebagai
masyarakat yang seringkali melihat berita-berita tentang kasus bunuh diri yang
tersebar di berita televisi, surat kabar, ataupun sosial media tidak habis pikir dengan
tindakan yang mereka lakukan. Nah, banyak diantaranya ada kaitannya dengan
gangguan abnormalitas.
Salah satunya PTSD (Post Traumatic Stress Disorder).
Post
Traumatic Stress Disorder adalah suatu kondisi mental dimana
seseorang mengalami serangan panik yang dipicu dari pengalaman masalalu.
Mengalami kejadian traumatis merupakan suatu hal yang cukup berat bagi
siapapun. Beberapa orang yang yang mengindap gangguan PTSD pernah mengalami
peristiwa menyedihkan, diantaranya kecelakaan, pelecehan seksual, penindasan,
kekerasan, bencana alam, serta insiden lainnya yang mengancam nyawa dan membuat
individu terus memikirkannya yang dampaknya akan mempengaruhi pola pikir
sehingga dapat menghambat aktivitasnya. Selain itu individu yang tidak terpenuhi
dari segi emosi akan membuat emosinya
tidak terkendali. Adapun reaksi-reaksi tidak normal yang dialami
individu, seperti: mudah marah, tertutup, dendam, tidak terpenuhi kebutuhan
emosinya, kurangnya kebutuhan spiritual, serta pikiran-pikiran kacau yang
berujung pada tindakan bunuh diri.
Untuk menghindari kejadian itu
perlunya penanganan yang tepat. Adapun
penanganan yang dapat dilakukan, yaitu terapi realitas. Terapi Realitas (Reality
Therapy) adalah metode psikoterapi konseling dan psikoterapi
perilaku-kognitif yang fokus dan interaktif. Selain terapi realitas adapun
terapi spiritual yang dapat mengarahkan individu agar mampu meningkatkan moral
dan kepercayaan diri kearah lebih baik.
Setiap individu yang mengalami gangguan PTSD kemungkinan responnya
berbeda dalam pengobatannya. Untuk itu penting sekali untuk mengkonsultasikan
kepada ahli kesehatan mental untuk pengobatan yang sesuai serta dukungan sosial
dari keluarga maupun orang terdekat lainnya sangat diperlukan untuk memberikan
semangat dan kepercayaan diri dari individu untuk kesembuhannya.
Daftar Pustaka:
Maharani, S. D. (2007). Fenomena Bunuh Diri Tinjauan Filsafat Dunia (Studi
Kasus Terhadap Fenomena Bunuh Diri Ibu
dan Anak. Jurnal Filsafat, 17 (1).
Simanjuntak, E. D.,
Sunandar, H., & Hondro, R. K. (2020). Implementasi Metode Hybrid Case-Based
Reasoning untuk Mendiagnosa Penyakit Post-Traumatik Stress Disorder (PTSD). JURIKOM
(Jurnal Riset Komputer. 7 (2), hal 256-263
Ashofa, N. H. (2019).
Terapi Realitas untuk Menangani Trauma (Post-Traumatik Stress Disorder) pada
Korban Bullying di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita. Jurnal
Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam, 16 (1).
0 komentar:
Posting Komentar