Minggu, 15 Mei 2022

Alasan Mayarakat Indonesia Sulit Untuk Berdiam Diri di Rumah Saat Pandemi Covid-19

Essay Syarat Ujian Tengah Semester
Psikologi Lingkungan


Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A
Oleh: 
NAMA: Destyara Zulfa Ramadhani
NIM: 20310410054
Fakultas Psikologi 
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Pandemi Covid-19 pertama kali teridentifikasi di kota Wuhan, China pada bulan November 2019. Organisasi kesehatan dunia (WHO) mengumumkan bahwa virus corona sebagai Pandemi Global pada Maret 2020. Terjadinya pandemi ini merupakan fenomena luar biasa yang terjadi di abad 21, sebabnya hampir semua aktivitas manusia diseluruh dunia dibatasi. Kebijakan beberapa negara dalam mengatasi penyebaran Virus memaksa warga negara untuk lebih banyak berdiam diri dan melaksanakan aktivitas di rumah. Hingga bulan Agustus 2020, jumlah kasus orang yang terinfeksi virus corona sudah mencapai 22,6 juta jiwa, 14,5 juta jiwa dinyatakan sembuh dan 792 ribu jiwa meninggal dunia (Martanto, 2020).

Pemerintah berupaya membuat beberapa kebijakan untuk menghentikan penyebaran wabah ini, seperti melakukan lockdown di daerah yang sudah termasuk ke dalam zona merah penyebaran virus, lalu physical quarantine untuk menghindari penyebaran virus secara kontak fisik (Nurkholis, 2019). Penerapan Lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diyakini merupakan cara paling ampuh untuk menekan laju penularan pandemi Corona Virus atau Covid 19. Hal ini dapat kita lihat dalam berbagai langkah yang diambil pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yaitu dengan menganjurkan atau menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan pada sektor-sektor tertentu termasuk juga menekankan kepada masyarakat untuk menunda terlebih dahulu kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang hingga dalam aksi nyata berbagai sektor mulai memberlakukannya sehingga himbauan Presiden untuk bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah telah mulai gencar dilakukan.

Melihat keadaan yang demikian, dalam menanggulangi lebih jauh penyebaran Covid-19 ini, pemerintah Indonesia langsung mengeluarkan 3 (tiga) regulasi untuk melawan Covid-19, yaitu: 
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disebut Perppu No. 1/2020). 
2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 (selanjutnya disebut PP No. 21/2020). 
3) Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-10 (selanjutnya disebut Kepres No. 11/2020). 
Dasar dikeluarkannya 3 regulasi tersebut adalah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut UU No. 6/2018) (Sudirga, 2020).

Karantina merupakan upaya untuk menekan penyebaran infeksi dengan cara melakukan pemisahan dan pembatasan pergerakan dari populasi yang beresiko. Alasan masyarakat Indonesia sulit untuk mengisolasi diri yaitu, kurangnya pengetahuan tentang Covid-19 menjadi salah satu faktor penyebab kepatuhan masyarakat dalam melakukan isolasi mandiri (Afianti, 2021). Pengetahuan merupakan domain terpenting dalam terbentuknya perilaku. Pada penderita Covid-19 yang memiliki pengetahuan rendah akan mengakibatkan perilaku yang kurang mendorong dalam upaya pencegahan Covid-19 yaitu untuk melakukan isolasi mandiri. Alasan lainnya yaitu tidak adanya kompensasi dari negara. Karantina mandiri dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 namun perekonomian masyarakat Indonesia mengalami dampak yang buruk karena meninggalkan pekerjaannya dan memilih untuk berdiam diri dirumah.

Daftar Pustaka:
Afrianti, N., & Rahmiati, C. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19. 001, 113–124. 
Dwi, Martanto Saksomo Hadi. (2020). Analisis Dampak Pandemi Covid 19 di Indonesia Ditinjau dari Sudut Pandang Keamanan Siber. Jurnal Kebangsaan Universitas Pradita. Vol 1, Issue 1. 
Nurkholis. (2019). Dampak Pandemi Novel-Corona Virus Disiase (Covid-19) Terhadap Psikologi Dan Pendidikan Serta Kebijakan Pemerintah. Jurnal PGSD. Vol. 6. No. 1. 
Sudirga, I Made. (2020). PROBLEMATIKA PENERAPAN SISTEM KARANTINA WILAYAH DAN PSBB DALAM PENANGGULANGAN COVID-19. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 9.

0 komentar:

Posting Komentar