Sabtu, 14 Mei 2022

DAMPAK MERCON PADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN SAAT MALAM TAKBIRAN

 

Essay II  Persyaratan Ujian Tengah Semester Psikologi Lingkungan

(Semester Ganjil 2022/2023)

ATIKA NURYANTI

NIM. 20310410064

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Dosen Pengampu: Dr. Arundati Shinta, M.A

 

DAMPAK MERCON PADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

SAAT MALAM TAKBIRAN



 

Mercon atau petasan didalam KBBI didefinisikan sebagai suatu bahan peledak berupa bubuk yang dikemas dalam kertas dan sebagainya, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa. Bahan peledak yang digunakan dalam petasan biasanya memiliki daya ledak yang dibawah standar (low explosif). Akan tetapi jika digunakan dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan bahaya seperti mengakibatkan kebakaran, meninggal dunia dan mengancam keselamatan dan nyawa orang lain, sehingga dapat dikatakan sebagai salah satu pelanggaran atau tindak pidana.

Banyaknya kasus atau permasalahan yang terjadi diakibatkan oleh ledakan petasan terutama pada waktu bulan ramadhan tiba. Banyak sekali pembuat petasan yang karena kurang kehati-hatiannya mengakibatkan bahan petasan yang dibuat oleh mereka meledak dan sering kali karena peristiwa tersebut mengakibatkan banyak  korban jiwa dan juga luka-luka, baik kepada orang yang sudah dewasa, orang tua maupun anak-anak. Akibat dari terjadinya ledakan itu dapat juga mengakibatkan bangunan rumah rusak. Oleh karena itu, mercon/petasan merupakan barang yang tidak diizinkan karena sudah terdapat undang-undang yang telah mengaturnya.

Petasan adalah barang yang dilarangan. Sejak era kolonila belanda, telahada aturannya yang terdapat dal Lembaran Negara (LN) Tahun 1940 No 41 yang berisi tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kembang Api 1939, yang mana diantaranya terdapat ancaman pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan denda jika melanggar ketentuan membuat, menyimpan, menjual, mengangkut petasan dan kembang api yang tidak sesuai dengan aturan pembuatan. Peraturan tersebut kemudian sudah tidak digunakan lagi sebab pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnan tietijdelijke bijzon dere strafbepalingen"(stbl. 1948 No 17) dan Undang-undang RI sebelumnya Nomor 8 Tahun 1948. Kemudian UU darurat 1951 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 12 / DRT / 1951yang  mengatur tentang ancaman pidana berkaaitan dengan petasan yang ancamannya dapat mencapai duapuluh  tahun penjara ataupun hukuman mati.

Polisi Republik Indonesia sudah menetapkan bahwa petasan ialah bagian dari ancaman akmtibmas di bulan Ramadhan. Khususnya gangguan yang mengarah pada kegiatan malam hari dan dini hari contohnya tarawih dan pada waktu sahur serta malam takbiran.

Malam takbiran merupakan malam dimana banyak orang yang berkumpul merayakan kemenangan penuh suka cita, sehingga kerap kali mereka lupa bahwa tidak hanya mereka yang merayakannya. Seringkali pada perayaan tersebut kurang lengkap jika dirayakan tanpa petasan, namun mereka tidak memikirkan dampak apa yang terjadi baik kepada sesama individu maupun lingkungan.

Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh mercon yang merugikan sesama individu yakni banyak individu yang kaget dan jantungnya berdetak menjadi lebih cepat, yang mana hal tersebut dapat meningkatkan hormone stress ketika mendengar suara letusannya. Hormone stress yang meningkat tersebut membuat tekanan darah ikut meningkat dan menyebabkan resiko kerusakan pembuluh darah, akibatnya terjadilah serangan jantung (Handayani, 2020).

Kemudian dampak yang ditimbulkan oleh mercon yang merugikan lingkungan yakni banyaknya sampah kertas-kertas kecil yang berserakan di tanah akibat sisa dari pembakaran mercon tersebut yang tidak dibereskan / dibersihkan karena mereka terlena dengan malam penuh kemenangan (malam takbiran).

Seharusnya para anak muda tidak bersikap seperti itu, seharusnya para anak muda milenial tidak usah menyalakan mercon, mercon dapat diganti dengan alternatif lain supaya tidak mengotori lingkungan hidup, jikapun memang ingin menyalakan mercon seharusnya pemuda bertanggungjawab membersihkan sampah kertas yang berserakan dan menumpuk di tanah.

 

PUSTAKA :

Sidik, M. 2020. Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Bunga Api Dan Petasan Di Wilayah Hukum Polres Banjar. Eprints Uniska : Banjarmasin.

Handayani. 2020. Petasan Tahun Baru Bisa Memicu Sakit Jantung, Ini Faktanya. [ARTIKEL]: halodoc. Diakses pada 13 mesi 2022 jam 16.10.

 

0 komentar:

Posting Komentar