Selasa, 28 November 2023

Esai 5 Belajar di TPST Randu Alas Siti Syarifatussa'adah Psikologi Lingkungan SP

 

ESSAY V:  BERKUNJUNG KE TPS 3R  RANDU ALAS

 

MANAJEMEN PENGELOLAAN
SAMPAH TPS 3R RANDU ALAS

Dosen Pengampu : Dr. Dra. Arundati Shinta, M.A


   Nama   : Siti Syarifatussa’adah
NIM    : 21310410156

 

Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

 

 

            Penumpukan sampah yang semakin meningkat akan mengurangi ruang dan menganggu aktivitas manusia sehingga menurunkan kualitas hidup manusia itu sendiri. Maka terkait problematika tersebut sangat diperlukannya pengelolaan sampah yang baik dan efisien. Salah satunya dengan  pendirian TPST.  Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. TPST sangat diharapkan berperan dalam menjamin lahan yang semakin kritis untuk penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

           Pada Sabtu, 04 November 2023, kami mahasiswa Fakultas Psikologi dari Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta,  melaksanakan kegiatan kuliah lapangan pada mata kuliah Psikologi Lingkungan dengan berkunjung ke TPS 3R RanduAlas yang tepatnya berada di kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kunjungan kami ini tidak hanya kegiatan lapangan, tetapi  sebagai peluang untuk mendalami dan mempraktekan pengetahuan lingkungan secara langsung. Selama berkunjung ke TPS 3R RanduAlas  kami berinteraksi dengan salah satu petugas TPS 3R RanduAlas yang dengan antusias menjelaskan asal-usul berdirinya TPST tersebut dan bagaimana manajemen yang dilakukan dalam pengelolaan sampah. Petugas menjelaskan bagaimana teknologi terkini digunakan untuk meminimalisir dampak lingkungan dan mempersilahkan kami untuk berkeliling di area-area pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah.

          Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle Randu Alas adalah salah satu TPS 3R yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Penyehatan Lingkungan Pemukiman Berbasis Masyarakat (Satker PLPBM), Direktorat  Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Dit. PPPLP), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerja Umum.  TPS 3R Randu Alas terletak di Rw.09 Dusun Candi Karang, Desa Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman. Visinya adalah “Terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat diikuti dengan peningkatan taraf ekonomi masyarakat di sekitar TPS 3R Randu Alas”. Selain itu misinya, yaitu: 1). “Mengelola sampah secara efektif dan efisien untuk menjaga  kebersihan dan kesehatan lingkungan” , 2). “Membuka lapangan kerja baru untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat”.

        Bicara tentang asal-usulnya, TPS 3R Randu Alas dulunya merupakan lahan khas desa yang tidak dipelihara dengan baik dan dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah liar. Melihat kondisi tersebut, warga bersama pengurus RT dan RW, yaitu: Bapak Tujono dan Bapak Joko Tri Waluyo sepakat untuk mengajukan proposal untuk mendirikan  TPS ke Dinas Lingkungan Hidup. TPS tersebut dibangun Tahun 2015 dan beroperasi pada tanggal 16 Februari 2016. Pada awalnya, warga setempat belum siap terkait pendirian dan masih terpaku pada sistem bank sampah, tetapi pengelolaan sampah di TPS harus terus berjalan sehingga terbentuklah pengurus tetap. Banyak pro dan kontra terkait pembangunan, anggapan masyarakat menyebabkan timbulnya bau tidak sedap. Akan tetap pengurus tidak patah semangat dan terus berupaya  untuk perkembangan TPS dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai apa fungsi dari TPS dan dampak yang akan terjadi akibat pembuangan sampah.

        Kini, TPS Randu Alas telah mengembangkan berbagai aktivitas untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki, seperti:  aktivitas pengelolaan sampah, pembuatan pupuk organik cair, pembuatan kompos, dan budidaya manggot. Proses pengolahan sampah di TPS 3R Randu Alas  diawali dengan pengumpulan sampah rumah tangga.  Sampah dikumpulkan dari warga dua kali dalam seminggu. Setelah itu sampah tersebut diolah. Pengelolaan sampah  di TPS dilakukan dengan memilah sampah sesuai jenisnya. Adapun cara memilah  jenis sampah di kategorikan sampah organik,  anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), dan limbah residu. Sampah organik akan diolah menjadi kompos, pupuk organik cair, dan digunakan sebagai pakan. Sampah anorganik jika masih layak dijual kembali kepada pengepul untuk proses daur ulang. Bahan beracun (B3) ditampung oleh TPS dalam tempat khusus. Dan limbah residu yang sudah tidak dapat diolah akan di bawa ke TPST Piyungan. 

          Berkunjung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) merupakan sebuah pengalaman yang mengajarkan betapa pentingnya kita untuk mengelola sampah. TPST tidak hanya sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan limbah yang penting untuk mencegah pencemaran lingkungan serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem akibat sampah yang menumpuk.

 

Daftar Pustaka:

Firmansyah, Irfan., Mirwan, Muhammad., (2022). Perencanaan Ulang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Sains dan Teknologi, vol: 1 (6), 835-843, ISSN: 2828-984, ISSN: 2828-4992, DOI: 10.55123/insologi. V1i6.1193

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar