Selasa, 28 November 2023

Essay 5 Belajar di TPST Randu Alas-Muhammad Arba’an

 

PEMILAHAN SAMPAH

Psikologi Sosial Essay 5 Belajar di TPST Randu Alas.

Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta MA

Nama : Muhammad Arba’an

Nim : 21310410199

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta

 

Di Indonesia sampah merupakan merupakan material yang jumlahnya terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktifitas manusia. Salah satu program pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah yaitu dengan menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Prinsip 3R adalah program nasional yang menjadi salah satu cara untuk meminimalisir sampah supaya lebih bernilai ekonomis.

Seiring dengan peningkatan penduduk, aktifitas dan perkembangan wilayah perkotaan, sampah telah menjadi permasalahan yang membutuhkan penanganan khusus. Persampahan merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan dalam kehidupan sehari - hari, karena pada semua aspek kehidupan selalu menghasilkan sampah, disamping menjadi bahan utama yang diperlukan sampah akan terus bertambah seiring dengan banyaknya aktifitas manusia yang disertai semakin bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia (Tobing et al. 2005).

Sampah merupakan barang sisa atau hasil buangan tak berharga. Selama ini banyak masyarakat dalam menangani sampah dengan cara buang, bakar atau menimbunnya (gali tutup). Namun jika dilakukan dengan cara sembarang dan tidak disiplin dapat menyebabkan lingkungan menjadi kotor juga pendangkalan sungai yang mengakibatkan aliran air tidak dapat mengalir yang akhirnya memicu terjadinya banjir (Hakim et al. 2006). Mengingat betapa pentingnya pengelolaan sampah ini, maka pemerintah telah menetapkan UU RI No. 18 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa permasalahan sampah mencakup banyak aspek, oleh karena itu pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan meninjau dari segala aspek, baik itu aspek sosial, ekonomi maupun teknis sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Seiring dengan berkembangnya masa dan teknologi, tepatnya sekitar tahun 2012, istilah TPS mulai digantikan dengan TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah dengan Konsep 3R adalah tempat untuk dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Prinsip utama pengolahan sampah pada TPS 3R yaitu untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah sehingga masih dapat terpilah menjadi sampah yang bernilai ekonomi, sehingga selanjutnya tersisa kuantitas sampah lebih minim di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Selain itu, TPS 3R juga diharapkan dapat mengambil peran dalam menjamin kebutuhan lahan yang semakin menyempit dan/atau menipis untuk penyediaan TPA sampah perkotaan karena sejalan dengan kebijakan nasional terkait peletakan TPA sampah pada tahapan terakhir sehingga meminimalisir residu saja agar kemudian diurug dalam TPA itu sendiri.

TPS 3R Randu Alas merupakan termasuk TPS 3R yang sudah beroperasi sejak Tahun 2016 yang terletak didusun Candikarang desa Sardonoharjo kecamatan Ngaglik kabupaten Sleman provinsi Yogyakarta. Rencana pengguna atau kapasitas yang akan menggunakan jasa pengelola TPS 3R mampu melayani sekitar 400-500 KK tetapi hingga dari berdirinya TPS 3R sampai saat ini sudah melayani 230 KK. Pengelolaan sampah didusun Candikarang ini sebagian besar sampah yang dihasilkan penduduk sekitar diambil oleh petugas seminggu 2 kali dengan menggunakan motor roda tiga. Pekerja berjumlah 8 orang, pemasukan yang didapat oleh TPS 3R ini didapat dari hasil iuran warga setempat yang diambil tiap bulannya, kemudian didapat juga dari hasil penjualan sisa makanan untuk makanan ikan, penjualan barang layak jual seperti kardus, plastik, kaleng, botol, dan lain – lain. Sampah yang diambil dari sumber kemudian dibawa langsung ke TPS 3R untuk dilakukan pemilahan sesuai jenis yaitu layak kompos (organik), layak jual (daur ulang) dan layak buang (residu). Sampah layak kompos akan dipisahkan kemudian dilakukan proses pembuatan kompos, kemudian sampah layak jual yaitu seperti plastik, kaleng, gelas plastik dan – lain akan dipisahkan untuk dijual kepenjual barang rongsokan yang diambil tiap satu Bulan sekali, sedangkan sampah layak buang atau residu dipisahkan untuk diangkut menuju TPA Piyungan setiap satu bulan satu kali.

Namun kemarin TPST Randu Alas sempat kewalahan dalam pengelolahan sampah karena di tutupnya Tps piyungan dan banyak timbunan sampah dan bisa di b ilang overload. Maka dari itu kita masyarakat mulai sejak saat ini belajar dalam pemilahan sampah agar bisa menjadi sesuatu yang bernilai serta menanggilangi masalah sampah.



0 komentar:

Posting Komentar