HAK DAN KEWAJIBAN
PSIKOLOGI INOVASI
ESAI 6
Membuat 1 tulisan dengan 2 tips yang saling berhubungan
Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta, MA.
Dwita Astria Bagre
21310410014
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA
OKTOBER 2024
Dalam
kehidupan kita Sehari-hari ada dua hal yang saling berkaitan yaitu Hak dan
kewajiban. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), pengertian hak adalah
bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang
menurut hukum. Sedangkan pengertian kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang
diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Dua
hal ini tidak dapat dipisahkan, keduanya
saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lain. Hak dan kewajiban juga erat kaitannya dengan
kehidupan manusia dimana manusia menjalani kewajiban dan mendapatkan hak yang
dapat mereka nikmati setiap harinya.
Hak
dan Kewajiban memiliki hubungan sebab-akibat, Hak akan timbul jika seseorang
telah memenuhi kewajibannya. Contohnya, Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, namun wajib membayar
pajak. Hak sendiri adalah sesuatu yang bisa kita nikmati dan sudah
semestinya kita terima, bahkan hak sudah kita dapatkan dari lahir yaitu hak
untuk hidup, sedangkan Kewajiban adalah sebuah beban yang memberikan suatu hal
yang sudah asal diberikan oleh pihak tertentu dan sifatnya memaksa. Dari
pengertiannya dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban diperoleh dengan cara
yang berbeda dan waktunya pun tidak bersamaan namun keduanya tetap saling
berkaitan.
Dalam
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga
pasal 34. Dimana berisi tentang Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia salah
satunya adalah menjamin HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap warga negara. HAM
sendiri adalah hak yang melekat pada diri kita sejak lahir dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun, untuk kewajiban salah satunya adalah setiap warga
wajib ikut serta dalam pembelaan negara ini merupakan bentuk warga negara untuk
menjaga pengawasan dan keutuhan negara.
Pengertian
hak menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan Kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Pada
kehidupan masyarakat, hak dan kewajiban menjadi landasan penting untuk
menciptakan kehidupan yang harmonis dan sejahtera karena memiliki kesadaran
untuk selalu menjalankan kewajiban yang ada agar dapat memiliki hak yang
sepantasnya sehingga akan lebih mudah untuk hidup bersama dan saling tolenransi
satu sama lain. Kesimpulannya hak dan kewajiban seperti pasangan yang tidak
dapat dipisahkan, dua konsep ini sangat penting untuk dipahami oleh setiap
masyarakat, Maka dari itu penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Daftar
Pustaka:
Peter
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet II, Jakarta: Kencana, 2008.
Bachsan
Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT. Citra
Aditya
Bakti, 2003.
Tjandra
Yoga Aditama, Covid-19 dalam Tulisan Prof. Tjandra, Lembaga
Penerbit
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 2020.
Referensi:
Link Video 1: https://vt.tiktok.com/ZSjrdcsWj/
Link Video 2: https://vt.tiktok.com/ZSjrdoSWF/
0 komentar:
Posting Komentar