Kamis, 17 Oktober 2024

E6-MENULIS 2 TIPS: HAK DAN KEWAJIBAN_DWITA ASTRIA BAGRE_21310410014_PSIKOLOGI INOVASI


HAK DAN KEWAJIBAN

PSIKOLOGI INOVASI

ESAI 6

   Membuat 1 tulisan dengan 2 tips yang saling berhubungan

Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta, MA.



Dwita Astria Bagre 

21310410014


 FAKULTAS PSIKOLOGI

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

YOGYAKARTA  

OKTOBER 2024

 

 

Dalam kehidupan kita Sehari-hari ada dua hal yang saling berkaitan yaitu Hak dan kewajiban. Dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak  adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sedangkan pengertian kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Dua  hal ini tidak dapat dipisahkan, keduanya saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lain.  Hak dan kewajiban juga erat kaitannya dengan kehidupan manusia dimana manusia menjalani kewajiban dan mendapatkan hak yang dapat mereka  nikmati setiap harinya.

Hak dan Kewajiban memiliki hubungan sebab-akibat, Hak akan timbul jika seseorang telah memenuhi kewajibannya. Contohnya, Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, namun wajib membayar pajak. Hak sendiri adalah sesuatu yang bisa kita nikmati dan sudah semestinya kita terima, bahkan hak sudah kita dapatkan dari lahir yaitu hak untuk hidup, sedangkan Kewajiban adalah sebuah beban yang memberikan suatu hal yang sudah asal diberikan oleh pihak tertentu dan sifatnya memaksa. Dari pengertiannya dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban diperoleh dengan cara yang berbeda dan waktunya pun tidak bersamaan namun keduanya tetap saling berkaitan.

Dalam  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga pasal 34. Dimana berisi tentang Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia salah satunya adalah menjamin HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap warga negara. HAM sendiri adalah hak yang melekat pada diri kita sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, untuk kewajiban salah satunya adalah setiap warga wajib ikut serta dalam pembelaan negara ini merupakan bentuk warga negara untuk menjaga pengawasan dan keutuhan negara.

Pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Pada kehidupan masyarakat, hak dan kewajiban menjadi landasan penting untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan sejahtera karena memiliki kesadaran untuk selalu menjalankan kewajiban yang ada agar dapat memiliki hak yang sepantasnya sehingga akan lebih mudah untuk hidup bersama dan saling tolenransi satu sama lain. Kesimpulannya hak dan kewajiban seperti pasangan yang tidak dapat dipisahkan, dua konsep ini sangat penting untuk dipahami oleh setiap masyarakat, Maka dari itu penting untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

 

 

 

Daftar Pustaka:

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet II, Jakarta: Kencana, 2008.

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti, 2003.

Tjandra Yoga Aditama, Covid-19 dalam Tulisan Prof. Tjandra, Lembaga

Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 2020.

https://www.detik.com/jogja/kota-pelajar/d-7474544/6-pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut-para-ahli-apa-saja?utm_source=copy_url&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=jogja

 

0 komentar:

Posting Komentar