Nama : Akeng arbi putra
Nim : 22310410130
Kelas : Reguler A1
Dosen Pengampu : Dr.Dra. Arundati Shinta MA
Topik | Tak Penuhi Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Penanganan Kasus Bima |
Sumber | https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/04/18/tak-penuhi-unsur-pidana-polda-lampung-hentikan-penanganan-kasus-bima |
Ringkasan | Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses penyidikan perkara Bima Yudho Saputro, kreator konten yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. Penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam konten video yang dibuat Bima lewat akun Tiktok @awbimaxreborn. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dari masyarakat, yakni saksi pelapor dan dua saksi dari warga. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari tiga saksi ahli, meliputi dua saksi pidana dan satu saksi bahasa. ”Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” tutur Pandra saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (18/4/2023). |
Ringkasan (Lanjutan) | Bima dilaporkan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori pada Kamis (13/4/2023). Dalam laporan bernomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Bima diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah Lampung. Dalam video tersebut, Bima menggunakan kata ”Dajjal” saat memberi kritik. Dukungan terhadap Bima juga disampaikan sejumlah organisasi kepemudaan di Lampung. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung Chairul Soleh menyayangkan sikap pemerintah daerah yang memberikan respons berlebihan terhadap kritik Bima. Pemerintah daerah semestinya menangkap substansi kritik yang disampaikan Bima dan melakukan pembenahan. |
Permasalahan | Alasan lainnya yang mendorong ia membuat surat pencabutan perkara adalah karena tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kegaduhan ini untuk kepentingan pribadi. |
Opini saya | Polisi sedang berupaya mengembalikan citra nya. polisi tau suara bima adalah suara rakyat. menangkap bima bearti melawan dan tidak membela rakyat. malah hancur citra polisi, sedangkan presiden jokowi menasehati untuk mengembalikan citra polri terhadap masyarakat |
0 komentar:
Posting Komentar