Rabu, 12 April 2023

ESSAY 1 PSIKOLOGI INDUSTRI SYAHRUL RIZQI 22310410077

 

KULONPROGO DIRIKAN POSKO PENGADUAN THR

Syahrul Rizqi

22310410077

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

 


TOPIK

KulonProgo Mendirikan Posko Pengaduan THR Dalam Rangka Mengantisipasi Perusahaan di wilayah Kulonprogo Tidak membayar THR

SUMBER

Yogya Koran Merapi, Jum’at Legi, 31 Maret 2023 Halaman 2

RINGKASAN

 

 

Ø   Di tahun lalu yang ada permasalahan dalam Pembayaran THR, ada banyak Perusahaan salah satunya di daerah kulon progo baik perusahaan formal kategori menengah keatas mulai dari hotel dan rumah sakit yang tidak membayar THR dan Sebagian dibayar dengan cara di cicil

 

Ø  Oleh karena itu disalah satu kabupaten Yogyakarata Yakni di Kulonprogo Mendirikan Posko Pengaduan THR di tahun ini, agar dalam bentuk mengantisipasi agar kejadian tahun kemarin tidak terulang

 

Ø  Posko Pengaduan Thr Melakukan Pengawasan Khusus dan Melakukan Pendekatan – pendekatan Kepada Pemilik Perusahaan dengan Mengingatkan Kewajiban Memenuhi Hak Karyawan Untuk Mendapatkan Thr Paling Lambat H-7 Lebaran

 

Ø  Sanksi Ketika perusahaan Tidak membayar THR kepada Karyawanya maka aka nada Teguran tertulis Terhadap perusahaan, Yang kedua Pembatasan Kegiatan Usaha, yang ketiga pemberhentian sementara Sebagian atau seluruh alat Produksi, yang keempat jika masih tetap bandel maka perushaan tersebut pembekuan kegiatan Usaha.

 

PERMASALAHAN

Perusahaan – Perusahaan kelas menengah maupun keatas didaerah Kulonprogo Tidak Membayar THR Kepada Karyawanya Sehingga Kabupaten Kulonprogo Mendirikan Posko Pengaduan THR Agar Perusahaan – Perusahaan Dapat Memenuhi Pembayaran THR Terhadap Karyawan

 

 

OPINI SAYA

 

Ø  Menurut saya Pemerintah sepertinya hanya formalitas saja , yg ada karyawan yang akan ditekan atau di PHK oleh .perusahaannya bila ketahuan mengadu , sekarang ini banyak perusahaan yg berpedoman mau kerja ikuti peraturan dan kebijakan perusahaan nggak mau silahkan keluar banyak calon pekerja lain yg mengantri atau membutuhkan . Sidak turun langsung ke perusahaan-perusahaan dan minta bukti bahwa perusahaan sdh menjalankan peraturan sesuai dgn peraturan dan kebijakan pemerintah , itu baru kerjaan Depnaker . Jangan cuma bikin peraturan dan tunggu aduan saja .

Ø  Menurut Saya Perusahaan Sekarang Lebih mengerikan karena siapapun yang bisa membuat perusahaan tersebut jelek atau rugi maka akan dikeluarkan dari perusahaan Maka dari itu Karyawan akan takut melaporkan Perusahaanya, Lebih baik tidak mendapat THR dari pada harus keluar dari perusahaan

 


 

 

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar