KULONPROGO
DIRIKAN POSKO PENGADUAN THR
Syahrul Rizqi
22310410077
Fakultas
Psikologi Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
TOPIK |
KulonProgo Mendirikan Posko Pengaduan
THR Dalam Rangka Mengantisipasi Perusahaan di wilayah Kulonprogo Tidak
membayar THR |
SUMBER |
Yogya Koran Merapi, Jum’at Legi, 31 Maret 2023
Halaman 2 |
RINGKASAN |
Ø Di tahun lalu
yang ada permasalahan dalam Pembayaran THR, ada banyak Perusahaan salah satunya
di daerah kulon progo baik perusahaan formal kategori menengah keatas mulai
dari hotel dan rumah sakit yang tidak membayar THR dan Sebagian dibayar
dengan cara di cicil Ø Oleh karena itu disalah satu kabupaten Yogyakarata
Yakni di Kulonprogo Mendirikan Posko Pengaduan THR di tahun ini, agar dalam
bentuk mengantisipasi agar kejadian tahun kemarin tidak terulang Ø Posko Pengaduan Thr Melakukan Pengawasan Khusus dan
Melakukan Pendekatan – pendekatan Kepada Pemilik Perusahaan dengan
Mengingatkan Kewajiban Memenuhi Hak Karyawan Untuk Mendapatkan Thr Paling
Lambat H-7 Lebaran Ø Sanksi Ketika perusahaan Tidak membayar THR kepada
Karyawanya maka aka nada Teguran tertulis Terhadap perusahaan, Yang kedua
Pembatasan Kegiatan Usaha, yang ketiga pemberhentian sementara Sebagian atau
seluruh alat Produksi, yang keempat jika masih tetap bandel maka perushaan
tersebut pembekuan kegiatan Usaha. |
PERMASALAHAN |
Perusahaan – Perusahaan kelas menengah
maupun keatas didaerah Kulonprogo Tidak Membayar THR Kepada Karyawanya Sehingga
Kabupaten Kulonprogo Mendirikan Posko Pengaduan THR Agar Perusahaan –
Perusahaan Dapat Memenuhi Pembayaran THR Terhadap Karyawan |
OPINI SAYA |
Ø Menurut saya Pemerintah sepertinya
hanya formalitas saja , yg ada karyawan yang akan ditekan atau di PHK oleh
.perusahaannya bila ketahuan mengadu , sekarang ini banyak perusahaan yg
berpedoman mau kerja ikuti peraturan dan kebijakan perusahaan nggak mau
silahkan keluar banyak calon pekerja lain yg mengantri atau membutuhkan .
Sidak turun langsung ke perusahaan-perusahaan dan minta bukti bahwa
perusahaan sdh menjalankan peraturan sesuai dgn peraturan dan kebijakan
pemerintah , itu baru kerjaan Depnaker . Jangan cuma bikin peraturan dan
tunggu aduan saja . Ø Menurut Saya Perusahaan Sekarang
Lebih mengerikan karena siapapun yang bisa membuat perusahaan tersebut jelek
atau rugi maka akan dikeluarkan dari perusahaan Maka dari itu Karyawan akan
takut melaporkan Perusahaanya, Lebih baik tidak mendapat THR dari pada harus
keluar dari perusahaan |
0 komentar:
Posting Komentar