Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat: Analisa
Dinamika Komunitas dalam Proses Pemulihan Pecandu Zat Adiksi di
PABM Nawacita Jogja
Anggota Kelompok:
Siti Syarifatussa’adah
(21310410156)
Alfiyan Hidayat
(22310410030)
Afini Musyarofah .J
(22310410113)
Angelina Puspaningrum
(23310440135)
Dosen Pengampu: FX.
Wahyu Widiantoro S.Psi., MA
Mata Kuliah :
Psikologi Abnormalitas
Adiksi
merupakan permasalahan serius yang berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan
secara global yang sangat meresahkan. Adiksi adalah suatu keadaan yang
melibatkan ketergantungan pada suatu perilaku tertentu yang dimana hal
ini dapat mempengaruhi individu secara fisik dan psikologisnya secara
signifikan. Adiksi narkotika adalah suatu keadaan yang ditandai oleh
dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang
meningkat untuk menghasilkan efek yang sama, tetapi jika dikurangi atau
dihentikan akan memicu gejala buruk pada fisik dan juga psikologisnya.
Narkotika merupakan zat adiktif berbahaya yang dapat merusak fisik dan mental
yang dapat mematikan penggunanya. Selain berdampak pada keadaan fisik dan
psikologisnya, penggunaan zat adiktif seringkali berdampak luas pada dinamika
sosial di lingkungan sekitarnya. Hal ini menjadi peranan penting pada dunia
kesehatan masyarakat yang dimana interaksi antara individu, keluarga
serta lingkungannya dapat membantu dalam proses pemulihan para pecandu
narkotika
Pemulihan
adiksi berbasis masyarakat merupakan strategi pemulihan dengan pendekatan yang
menekankan pada betapa pentingnya peran komunitas untuk mengatasi
ketergantungan. Adapun tempat yang menerapkan metode ini salah satunya
yaitu Rumah Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (Rumah PBAM Nawacita Jogja).
Pada Sabtu, 29 Juni 2024, kami mahasiswa Psikologi Universitas Proklamasi 45
melakukan kunjungan ke Rumah PBAM Nawacita Jogja. Tujuan kami berkunjung adalah
untuk memahami secara mendalam tentang bagaimana dinamika komunitas rumah
rehabilitasi dalam mendukung dan membantu proses pemulihan para pecandu narkotika
di lingkungan masyarakat. Selama berkunjung kami melakukan observasi dan
wawancara terhadap klien dan beberapa konselornya.
Berdasarkan observasi yang telah kami lakukan,
beberapa informasi yang diperoleh ialah; terdapat ruang kumpul bersama, ruang
konseling, ruang asesmen, ruang multifungsi, ruang rekreasi, 1 ruang intervensi
Krisis, 3 kamar mandi, 2 dapur, kamar tidur pendamping dan beberapa kamar tidur
pasien. Selain itu, ada juga poster alur pelayanan program, jadwal kegiatan
harian pasien, peraturan yang harus diikuti serta tertera dengan jelas jobs
descriptions masing-masing jabatan.
Setelah dilakukan wawancara diketahui bahwa pasien
di PABM NAWACITA ialah berasal dari Tangkapan dari BNN, Tangkapan dari
polres/polda sleman, Intervensi keluarga dan ada juga yang memutuskan untuk
melakukan rehab secara mandiri. setelah itu, alur pelayanan program di PABM
yang pertama yaitu wawancara awal kepada pasien tentang biodata dan riwayat
hidupnya, setelah itu melakukan pengisian formulir penerimaan kemudian dilanjut
dengan pemeriksaan diri dan barang bawaan.
Selanjutnya dilakukan prosedur penangan
Pra-Rehabilitasi, yang meliputi Orientasi pengenalan program, skrining, proses
detoksifikasi dan pemulihan fisik dengan waktu sekitar dua pekan. Proses detoksifikasi
dan pemulihan fisik ini merupakan waktu istimewa untuk tidak melakukan apapun
agar kondisi diriya stabil terlebih dahulu pasca penangkapan. Jika pada saat
menjalani proses ini badan pasien merasa sakit, maka bisa dirujuk kerumah
sakit. akan tetapi jika selama proses detoksifikasi tidak berjalan dengan baik
dan kondisi pasien sangat parah maka bisa dirujuk ke rumah sakit Grhasia selama
sekitar satu bulan untuk distabilkan kondisinya. setelah itu baru dikirim lagi
ke Nawacita. Setelah melewati proses detoksifikasi pada bulan ketiga, keempat
dan seterusnya mereka baru akan menerima program rehabilitasi menggunakan
metode 12 langkah yang dibentuk oleh NA (Narkotik Anonymous). Di PABM NAWACITA
juga ada NA meeting yaitu sebuah wadah atau komunitas bagi para pecandu untuk
berbagi cerita dan sharing terkait dengan masalah penggunaannya maupun
pemulihannya.
Step awal dari metode 12 langkah rehabilitasi yang
dilakukan ialah membreakdown bagaimana perilaku pasien, karakter pasien terkait
dengan masa lalu mereka atau hal apapun yang terkait dengan
ketidakberdayaan pasien terhadap kecanduannya itu apa. dengan kata lain, step
ini digunakan sebagai langkah awal membedah atau mengetahui latar belakang
pasien terhadap kecanduannya seperti apa. Step ini akan dilakukan selama satu
bulan. Step lainnya yaitu menggunakan prinsip-prinsip spiritual untuk membentuk
kembali keyakinan yang sudah dibentuk sejak lahir dan sempat hilang karena
penggunaan narkotika dan seterusnya.
Inti dari metode 12 langkah ini lebih menekankan
pada cara hidup baru agar tidak lagi ketergantungan dan pulih terhadap
ketergantungan tersebut. Sehingga suatu saat nanti ketika dia misalnya sedang
sedih jangan sampai terjerumus untuk memakai narkotika lagi. Program
rehabilitasi akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan jumlah pasien saat ini
sekitar 8 orang dengan dua pasien wanita dan 6 pasien laki-laki. Sedangkan
untuk jumlah pasien terbanyak pernah sampai 18 orang. dan dari ke-8 orang
ini proses rehabilitasi akan disesuaikan dengan hasil asesmen awal dengan
penempatan, pendekatan serta treatment yang berbeda meskipun kegiatan atau
program yang dilakukan sama, konselor tetap akan mengamati dan memberikan
treatment sesuai dengan kebutuhan klien masing-masing.
Untuk konselornya sendiri rata-rata adalah mantan
pecandu yang sudah menyelesaikan program kemudian ikut membantu pelaksanaan
rehabilitasi di PABM NAWACITA sesuai dengan pengalaman yang telah dialami.
Untuk bisa menjadi konselor tetap melalui perekrutan konselor, yaitu dengan
diadakan pengayaan terlebih dahulu kemudian dilakukan sertifikasi terkait
metode atau teknik tentang bagaimana merehabilitasi dan melakukan konseling
yang harus dikuasai oleh konselor. untuk pelatihan sertifikasi ini bisa
dilaksanakan oleh IKAI (Ikatan Konselor Adiktif Indonesia), bisa langsung dari
BNN atau bisa juga dari instansi yang lain.
Kunjungan kami ini memberikan pengalaman dan wawasan
yang sangat berharga bagi kami para mahasiswa Psikologi. Dengan dilaksanakan
kunjungan ke PBAM Nawacita Jogja ini kami diberikan kesempatan untuk
menyaksikan dan memahami secara langsung bagaimana suatu komunitas berperan
sebagai penentu dalam proses pemulihan para pecandu zat adiksi.
Daftar Pustaka:
Astutik, T.S. (2022). Peranan Asesmen oleh Badan
Narkotika Nasional sebagai Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Tindak Pidana
Narkotika. Jurnal IUS. Vol. X (01).
Lampiran foto kegiatan :
0 komentar:
Posting Komentar