Rabu, 03 Juli 2024

FIELD STUDY “BALAI REHABILITASI SOSIAL BINA KARYA DAN LARAS- TULUS TUNTAS MENTAS”

 

FIELD STUDY

“BALAI REHABILITASI SOSIAL BINA KARYA DAN LARAS-

TULUS TUNTAS MENTAS”

DIANA WIDIASTUTI (22310410034)

NURUL KHASANAH (22310410033)

OKTAVIANA WAHYUNINGTYAS (22310410106)

Mata Kuliah : Psikologi Abnormalitas

Dosen Pengampu : FX. WAHYU WIDIANTORO S.Psi., MA

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

 

Gambar 1
Lokasi Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (RSBKL)

Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Sosial DIY diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020, Balai RSBKL mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan sosial, jaminan sosial, dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan eks penyandang disabilitas mental untuk meningkatkan persentase PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) balai yang mampu berfungsi sosial dan hidup mandiri serta kembali ke keluarga/masyarakat.

Pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, pukul 08.00 hingga pukul 11.00, kami mengunjungi Balai RSBKL Unit 1 untuk melakukan observasi dan wawancara dengan pengelola, yang beralamatkan di Jl. Sidomulyo TR IV/369, Kelurahan Bener, Kematren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kehadiran kami disambut hangat oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Bina Karya beserta beberapa staff-nya, dan selanjutnya Ibu Aspiyah selaku Koordinator Pekerja Sosial ditugaskan untuk membersamai kami dalam menggali informasi tentang BRSBKL melalui wawancara dan observasi.

Gambar 2

Siti Aspiyah-Koordinator Pekerja Sosial

Gambar 3

Wawancara dengan Koordinator Pekerja Sosial

Merunut pada sejarah berdirinya, pada tahun 1976 didirikan Sasana Rehabilitasi Tuna Sosial bertempat di Karangrejo, Tegalrejo Yogyakarta. Pada tahun 1979 mulai melaksanakan rehabilitasi sosial pengemis, gelandangan dan orang terlantar (SK Mensos RI No. 41/HUK/KH/XI-79). Pada tahun 1994 namanya berubah menjadi Panti Sosial Bina Karya Sidomulyo (SK Mmensos RI No. 14/HUK/94, tentang pembukaan nama unit pelaksana teknis Pusat/Panti di lingkungan Departemen Sosial). Tahun 1996 PSBK Sidomulyo digabung dengan Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) dengan nama Panti Sosial Bina Karya Sidomulyo berkedudukan di Purwomartani Kalasan (SK Dirjen Bina Rehabilitasi Sosial Depsos RI No. 03/KEP/BRS/I/1996). Tahun 2002 PSBK menjadi UPTD dari Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Tahun 2003 pelayanan PSBK mulai menjangkau eks penderita sakit jiwa terlantar. Tahun 2004 PSBK menjadi UPTD dari Dinas Sosial Provinsi DI Yogyakarta. Tahun 2016 PSBK berubah nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (BRSBKL) DI Yogyakarta hingga saat ini, dengan semboyan pelaksanaan “Tulus Tuntas Mentas”.

Gambar 4

Motto Pelayanan BRSBKL

Dengan visi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi gelandangan, pengemis, pemulung maupun eks psikotik sebagai sumber daya yang produktif, Balai RSBKL memiliki misi yaitu (1) meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup gelandangan, pengemis, pemulung maupun eks psikotik sebagai warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, (2) meningkatkan kemauan dan kemampuan gelandangan, pengemis, pemulung maupun eks psikotik sebagai sumber daya yang produktif, serta (3) mengembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam penanganan gelandangan, pengemis, pemulung maupun eks psikotik sebagai upaya memperkecil kesenjangan sosial.

Ibu Siti Aspiyah, Koordinator Pekerja Sosial menyampaikan bahwa PPKS yang direhabilitasi merupakan hasil dari razia Satpol PP yang sebelumnya telah ditampung di Camp 1 yang terletak di Pasar Telo Imogiri dan telah melalui proses asesmen selama 1 bulan. Secara keseluruhan kebutuhan pokok PPKS secara fisik sudah dicukupi oleh pemerintah provinsi, namun kebutuhan lainnya seperti biaya keterampilan dan penyediaan psikolog yang sudah tidak ada lagi karena pengurangan anggaran di tahun 2024. Sebelum tahun 2024, PPKS yang dilayani mencapai 50 orang, namun pada tahun 2024 dikurangi dengan jumlah maksimal 30 orang. Selama 6 bulan hingga 1 tahun, PPKS akan diberi kegiatan yang bermanfaat dan dibekali keterampilan agar bisa mandiri dan bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat. Bekal keterampilan yang diberikan untuk PPKS antara lain keterampilan las, tukang kayu, tukang batu, keteranpilan otomotif, membatik, menjahit, mengolah pangan, dan kerajinan tangan. Untuk menunjang kegiatan PPKS, terdapat ruangan-ruangan dan area-area tersendiri untuk melakukan kegiatan sehari-hari dan untuk menambah keterampilan diri. BRSBKL juga aktif melibatkan peran serta masyarakat dan pemerintah setempat (Kelurahan, Kemantren, Puskesmas, Babinsa, Polsek, Departemen Agama, Gereja) untuk turut mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat membantu PPKS. 

Gambar 5

Alur Pelayanan BRSBKL

Gambar 6

Koordinasi sebelum Observasi

Gambar 7

Ruang Keterampilan

Gambar 8

Area Pertukangan Batu

Gambar 9

Kolam Ikan

Gambar 10

Area Perkebunan

Gambar 11

Kegiatan Keagamaan

Gambar 12

Hasil Karya PPKS

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan, tetap saja BRSBKL mengalami beberapa kendala. Kendala-kendala tersebut antara lain (1)Setelah menuntaskan rehabilitasi, eks PPKS yang seharusnya hidup normal di tengah keluarga dan masyarakat, namun beberapa tetap kembali ke jalanan menjadi gelandangan dan pengemis kembali. Hal ini bisa disebabkan proses penyesuaian diri eks PPKS yang tidak mudah untuk kembali hidup normal di tengah masyarakat; (2)BRSBKL kesulitan melacak keberadaan keluarga PPKS karena rata-rata PPKS tidak memiliki identitas yang jelas; (3)Keluarga dan masyarakat masih sulit menerima keberadaan eks PPKS dikarenakan ada kekahawatiran bahwa eks PPKS akan melakukan kembali hal yang sama seperti waktu sebelum direhabilitasi; (4)Pemotongan anggaran dari pemerintah membuat BRSBKL harus mengurangi jumlah PPKS yang dilayani, meskipun di Rumah Singgah sudah menanti giliran untuk direhabilitasi di BRSBKL; serta (5) Tidak ada psikolog dan pendamping membuat para pekerja sosial memiliki peran ganda meskipun dengan kualifikasi dan kompetensi seadanya. Dengan kendala-kendala yang ada, tidak membuat pengelola dan pekerja sosial menyerah begitu saja. Dengan semangat motto Tulus Tuntas Mentas, mereka tetap melayani dengan tulus, merehabilitasi hingga tuntas, dan Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mentas dan bisa kembali lagi hidup normal bersama keluarga di tengah-tengah masyarakat pada umumnya.


Gambar 13
Surat Keterangan

Tonton, sukai, dan komen dalam VT kami di  https://vm.tiktok.com/ZSYQEcwv8/















0 komentar:

Posting Komentar