"
PANTI REHABILITAS PONDOK TETIRAH DZIKIR : MENYUSURI JALAN PEMULIHAN ODGJ DI TENGAH KETERBATASAN"
MATA KULIAH PSIKOLOGI ABNORMALITAS
DOSEN PENGAMPU : PX. WAHYU WIDIANTORO S.Psi., MA
Disusun Oleh:
Kelompok 3
Ahmad Setiawan (22310410094)
Sari Rizka Yani (22310410001)
Siti Hanipah (22310410010)
Yusuf Khoirul Anas (22310410003)
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA
Gangguan jiwa merupakan
suatu kondisi di mana seseorang mengalami pola perilaku yang berhubungan dengan
distress (tekanan emosional atau psikologis) yang mengakibatkan gangguan pada
sistem kehidupannya. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sering menunjukkan
gejala-gejala seperti ilusi, halusinasi, dan tingkah laku yang aneh, seperti
katatonik atau agresivitas. Hal ini tentu saja berdampak signifikan pada
kehidupan mereka dan orang-orang di sekitarnya. Menurut Undang-Undang Kesehatan
Jiwa No. 18 Tahun 2014, gangguan jiwa didefinisikan sebagai suatu sindrom atau
pola psikologis atau perilaku yang penting secara klinis, yang terjadi pada
seseorang dan dikaitkan dengan adanya distress atau disabilitas. Gangguan ini
juga disertai dengan peningkatan risiko kematian, nyeri, disabilitas, atau
kehilangan kebebasan yang signifikan. Gangguan jiwa menyebabkan penderitanya
tidak sanggup menilai kenyataan dengan baik, serta tidak dapat menguasai diri
untuk mencegah mengganggu orang lain atau merusak/menyakiti dirinya sendiri.
Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi individu yang mengalami gangguan, tetapi
juga menimbulkan beban bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Masyarakat juga diharapkan memberikan perlindungan terhadap tindakan kekerasan,
menciptakan lingkungan yang kondusif, serta memberikan pelatihan keterampilan
bagi ODGJ. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di fasilitas yang
melayani ODGJ juga merupakan bagian dari peran masyarakat. Salah satu bentuk
perawatan ODGJ dilakukan di panti rehabilitasi yang terletak di area
masyarakat. Panti rehabilitasi ini mengadakan berbagai kegiatan yang mampu
memberdayakan ODGJ, membantu mereka untuk pulih dan berintegrasi kembali dalam
masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan
terapi, tetapi juga untuk mengembangkan keterampilan yang dapat membantu ODGJ
menjadi lebih mandiri.
Panti Rehabilitasi
Pondok Tetirah Dzikir, yang terletak di daerah Kuton, Tegaltirto, Kec. Berbah,
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan salah satu panti
rehabilitasi yang berada di area masyarakat. Kami mengunjungi panti ini pada
tanggal 15 Juni 2024, dan melalui wawancara serta observasi, kami dapat
mengungkap realitas di balik pintu panti ini. Panti ini didirikan pada tahun 2001 dengan tujuan membantu orang dengan gangguan
jiwa yang masih banyak tidak mendapatkan perhatian dan rehabilitasi.
Realitasnya, panti ini sangat kekurangan
staf pengurus dengan jumlah pasien yang lebih dari 150 orang. Panti ini hanya
menerima pasien laki-laki tanpa batas usia dan tidak menetapkan biaya untuk
masuk ke panti rehabilitasi ini. Jika keluarga pasien merasa mampu memberikan
biaya, pihak panti hanya meminta kontribusi sebesar Rp2.000.000. dan
persyaratan pasien untuk masuk panti rehabilitas ini yaitu, KTP, KK, BPJS, dan
SKTM. Banyak pasien yang tidak diterima kembali oleh keluarganya, sehingga
panti dengan sukarela menampung mereka untuk tetap berada di panti dan membantu
mengurus panti. Panti ini dikelola tanpa pengawasan psikolog maupun psikiater
karena keterbatasan dana. Saat ada pasien yang mengalami kondisi tertentu yang
tidak dapat ditangani langsung oleh staf atau pengurus, pasien akan langsung
dirujuk ke psikiater. Psien disana menjalannkan rehab minimal selama 2 tahun, Di
sana, pasien akan ditangani hingga stabil dan kemudian akan ditindaklanjuti di
panti. Beberapa kegiatan dilakukan agar pasien yang mulai stabil dapat
berinteraksi dengan masyarakat, seperti jalan pagi yang dipimpin oleh salah
satu pasien yang sudah dianggap pulih atau stabil. Kegiatan ini dilakukan
setiap Sabtu pagi dimulai dengan berdoa bersama, menyanyi, dan sedikit
pencerahan oleh pemimpin panti secara langsung. Dengan keterbatasan tempat,
dana, dan fasilitas lainnya, pengurus dan ketua panti memutuskan untuk mengubah
fungsi salah satu kandang sapi menjadi kamar karena melebihi kapasitas. Panti
ini tidak berada di bawah naungan pemerintah maupun lembaga-lembaga lainnya,
berdiri sendiri dengan mengandalkan usaha yang dibangun oleh para penghuni
panti. Mereka mengelola perkebunan pepaya, peternakan kambing, dan perikanan.
Hasil dari usaha tersebut dipergunakan untuk mendanai kebutuhan pasien maupun
panti.
Panti Rehabilitasi Pondok Tetirah Dzikir adalah bukti nyata dedikasi dan kerja keras dalam menangani ODGJ di tengah keterbatasan. Dengan dukungan masyarakat dan upaya mandiri, panti ini terus berusaha memberikan perawatan yang layak dan memberdayakan pasien-pasiennya untuk dapat kembali berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat. Realitas ini menunjukkan bahwa dengan komitmen dan solidaritas, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung bagi mereka yang membutuhkan.
Lampiran :
0 komentar:
Posting Komentar