Komnas HAM Surati Bupati Soal Kios Renteng
Dosen Pengampu : Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA, MA.
Irmawati
NIM : 22310410031
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi
45 Yogyakarta
Topik |
Perlunya negosiasi Pemkab Sragen terkait relokasi
Kios Warga Nglangon |
Sumber |
Komnas HAM Surati Bupati Soal Kios Renteng, Radar
Solo. 5 April 2023, hal. 4 |
Ringkasan |
Pada tanggal 20 Maret 2022 surat rekomendasi KOMNAS
HAM terkait pengosongan Kios Nglangon yang dikosongkan. Surat ini ditujukan
kepada Bupati Sragen denga tembusan ke sekertaris daerah, satpol PP. Surat ini
berisi aspirasi masyarakat untuk menuntut keadilan dengan menggandeng KOMNAS
HAM. Di surat ini juga tertulis adanya indikasi intimidasi dari satpol PP.
Pada tanggal 29 Desember 2022 pemkab Sragen menyosialisasikan pemindahan ke
pasae sukowati dengan dalih harus dipindahkan tidak adanya penawaran atau
negosiasi terlebih dahulu. Sampai saat itu warga berupaya audiensi dengan
DPRD, setda, koperasi kecil, umkm dll. Komnas HAM meminta penjelasan dari 3
pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati Sragen untuk menjawab dalam kurun
waktu 30 hari sejak surat diterima. Salah satu keluhan warga yaitu adanya
dugaan intimidasi satpol pp dan permintaan kompensasi warga. Ketua Satpol pp
pun memberi jawaban atas kejadian tersebut sudah melaksanakan tugas sesuai
prosedur yang berlaku secara humanis. |
Permasalahan |
Warga merasa diintimidasi oleh aparat satpol pp serta permintaan kompensasi warga
yang tidak ada kejelasannya atas .pemkab sragen menyosialisasikan relokasi
kepada warga Kios Renteng Nglangon.Mereka dinyatakan akan dipindah ke Pasar
Sukowati Sragen. |
Opini Saya |
Sebaiknya Pemerintah segera memberiakan kepastian
sekaligus solusi kepada warga Kios Nglangon,karena warga membutuhkan tempat
kios untuk berdagang dan menjalankan usaha mereka guna memenuhi kebutuhan
hidup mereka. Dan sebagai pihak yang mengayomi masyarakat satpol pp sebaiknya
memberikan himbaun yang baik yang tidak meresahakan warga kios warga Nglangon,
dengan begitu tidak akan ada warga yang merasa diintimidasi dan terhindarnya
salah paham. |
0 komentar:
Posting Komentar