UAS
PSIKOLOGI LINGKUNGAN DESEMBER 2023
Psikologi
Lingkungan
Anisa Nur
Fitriani
21310410190
Dosen
Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta MA
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Beberapa hubungan antara perilaku seseorang
dengan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu adanya persepsi
terhadap kepentingan pribadi yang dimana ketika seseorang melihat sampah itu
tidak mendukung kepentingan pribadinya maka mereka akan cenderung membangkang.
Yang kedua adalah adanya kurang kesadaran dari dampak negatif lingkungan dari
perilaku mereka yang tidak merasa terdorong untuk mengikuti regulasi terkait
sampah.
Ada beberapa faktor lain yaitu
ekonomi yang dimana ketika seseorang memiliki persepsi bahwa sampah memengaruhi
biaya pengelolaan sampah. Faktor berikutnya yaitu kurangnya penegakan hukum
dimana ketika peraturan penegakan hukum tentang sampah tidak berjalan dengan
baik maka itu bisa membuat seseorang menjadi tidak mematuhi peraturan yang ada.
Faktor lain diantaranya juga ada pendidikan dan kesadaran dimana ketika
seseorang tidak mendapatkan edukasi yang tepat tentang permasalahan ini makan
seseorang itu cenderung tidak mendukung kegiatan tentang sampah.
Dalam hal ini, upaya penegakan hukum
yang konsisten sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
bisa mengelola sampah dengan baik.
Ada 5 (lima) aspek penting
yang perlu diketahui dalam pengelolaan sampah yaitu hukum, kelembagaan,
pendanaan, sosial budaya, dan teknologi. Proses pengolahan sampah tidak
hanya tentang reduce, reuse, dan recycle,
namun terdapat aspek lain yang perlu menjadi perhatian
yaitu soal tentang bagaimana dapat
menerapkan kelima aspek tersebut.
Misalnya penerapan aspek sosial
budaya dapat dikembangkan dalam lingkungan masyarakat melalui sosialisasi
pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah yang
dimana
bersumber dari lingkungan rumah juga merupakan bentuk
partisipasi aktif dalam meminimalisir pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan
Akhir (TPA). Sehingga penanganan sampah
dikelola dengan baik, tentunya akan berdampak pada kualitas hidup yang asri,
nyaman, dan berkelanjutan dan tidak menimbulkan
dampak negative terhadap lingkungan.
Seperti yang dapat kita lihat
contohnya adalah perusahaan uniliver dimana ia juga menggunakan hukum untuk
menjalankan perusahaan besar yaitu dengan lensa Piramida Carroll yaitu :
1. Tanggung
jawab ekonomi : Dimana uniliver sangat memiliki tanggung jawab untuk
menciptakan nilai ekonomi bagi pemegang saham uniliver dan perekonomian
masyarakat. Dimana mereka melakukan pemberdayaan mereka untuk mengelola sampah
dengan efisien.
2. Tanggung
jawab hukum : Uniliver harus mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku dalam
pengelolaan sampah yang dimana mereka harus bisa memastikan bahwa kegiatan
tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan konstributif terhadap upaya pemenuhan
ketentuan UU Pengelolaan Sampah.
3. Tanggung
jawab etika : Uniliver dapat mengambil langkah langkah yang etis dengan
mendukung bank sampah sebagai upaya pengelolaan sampah berkelanjutan.
4. Tanggung
jawab filantropi : Di puncak Piramida Carroll Uniliver dapat berkonstribusi
secara filantropis dengan menyediakan sumber daya tambahan seperti pelatihan,
pendanaan, ataupun infrastruktur untuk mendukung kegiatan pembinaan bank
sampah.
Saya memiliki contoh kegiatan yang
dilakukan uniliver yaitu di bank sampah yang saya tahu dan saya jadikan tempat
untuk menabung sampah yaitu di Bank Sampah Surolaras dimana bank sampah ini
didukung oleh Uniliver untuk kegiatannya.
Diharapkannya semakin banyak orang
yang mendukung dan bisa melakukan kegiatan tersebut maka bisa diharapkan untuk
TPA dan TPS yang ada bisa lebih mudah untuk mengelola sampah dan tidak banyak
sampah yang sembarangan menumpuk.
REFERENSI :
https://www.essaypandas.com/essay/13891-Unilever-Corporate-Social-Responsibility
0 komentar:
Posting Komentar