PERSEPSI DAN CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY (CSR) PSIKOLOGI LINGKUNGAN
Psikologi Lingkungan Essay Ujian Akhir
Semester
Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta
MA
Alif Yugo Wicaksono
21310410184
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi
45
Yogyakarta
Masih
banyak masyarakat Indonesia yang memandang sebelah mata masalah sampah yang
terjadi di negaranya. Penumpukan sampah, TPA yang overload, hingga
minimnya penanganan dan pengolahan sampah. Masyarakat menganggap sampah sebagai
suatu hal yang kotor dan hanya membawa penyakit, sehingga masyarakat tidak
tertarik dalam mengolah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-undang
no 18 tahun 2008. Kebiasaan masyarakat yang sulit diubah yaitu membuang sampah
di sungai dan tidak memilah sampah sesuai jenis atau karakteristiknya yang
dalam hal ini berarti kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang
pengolahan sampah, padahal pemerintah telah membuat UU tentang pengolahan
sampah, yaitu UU no 18 Tahun 2008.
Gambar 1 Skema Perspsi
Dalam batas normalnya, sampah hanyalah
suatu hal yang tidak ada artinya dan langkah-langkah yang bisa dibilang langkah
rutinitas seperti dibersihkan, lalu diangkut ke TPS terdekat dan akhirnya
proses akhir di TPA. Pada situasi ini masyarakat bisa menjalankan aktivitas
seperti biasanya sehingga persepsi masyarakat bahwa tidak perlu dilakukan
pengolahan sampah. Hal ini sesuai dengan kebiasaan masyarakat kita yang
menganggap sampah tidak menghasilkan uang dan sesuatu yang berhubungan dengan
sampah adalah hal yang sangat merendahkan.
Saat berada pada situasi dimana penumpukan
sampah terjadi dimana-mana dan terkendalanya kegiatan rutinitas yang sebelumnya
sudah dijelaskan, timbulah persepsi yang dimana hal seperti ini akan berdampak
pada kegiatan sehari-hari seperti penyetoran sampah yang antriannya sangat
panjang, bau yang tidak sedap, pembakaran sampah untuk mengatasi penumpukan
sampah, hingga terganggunya sektor pariwisata pada daerah tersebut sebagai
contoh Jogja yang darurat sampah pada beberapa waktu yang lalu. Pada situasi
ini masyarakat akan mengalami stres akibat dampak yang ditimbulkan dari sampah
dan perilaku masyarakat yang menganggap sebelah mata masalah sampah.
Pada situasi ini jika masyarakat bisa
melakukan langkah-langkah yang baik dalam Coping Behavior, maka mereka
bisa menghindari stres dan terciptanya situasi dimana masyarakat dapat
beradaptasi dengan lingkungan atau kebiasaan baru. Dalam UU no 18 Tahun 2008, masyarakat
agar menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan mudah diurai
oleh proses alam. Lalu pengolahan sampah bisa dengan mengubah karakteristik,
komposisi maupun jumlahnya dan terakhir dengan cara pemrosesan residu ke media
lingkungan secara aman. Dengan diterapkannya perilaku dan langkah-langkah
sesuai dengan UU kedepannya diharapkan tidak akan terjadi lagi masalah-masalah
tentang penumpukan sampah.
Jika ternyata yang terjadi tidak dapat
diatasi maka akan terjadi stres yang berkelanjutan. Yaitu masyarakat tidak
dapat menerapkan apa yang diamanatkan dalam UU no 18 Tahun 2008. Sehingga
masalah sampah terus terjadi dan tidak dilakukan langkah-langkah solutif maka
masyarakat akan merasakan dampak yang signifikan, seperti wabah penyakit yang
menyebar, bau dimana hingga depresi dan harus masuk ke rumah sakit untuk
dilakukan perawatan.
Gambar 2 Piramida Carroll
Unilever
berperan penting dalam pembinaan bank sampah di masyarakat melalui berbagai
program CSR-nya. Program-program tersebut menyentuh semua tingkatan tanggung
jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikemukakan oleh Archie B. Carroll, dalam
hal ini adalah Piramida Carroll yaitu:
Tanggung jawab ekonomi
Unilever memiliki misi untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat melalui produk dan layanannya. Salah satu cara yang
dilakukan Unilever untuk mewujudkan misi ini adalah melalui program pembinaan
bank sampah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
melalui pengelolaan sampah.
Tanggung jawab legal
Unilever berkomitmen untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan tentang
pengelolaan sampah. Unilever juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang
pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Tanggung jawab etika
Unilever berkomitmen untuk bertindak secara
etis dalam semua aspek kegiatannya, termasuk pengelolaan sampah. Unilever
menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan dan mendukung penggunaan
produk-produk yang dapat didaur ulang.
Tanggung jawab filantropi
Unilever memberikan bantuan kepada
masyarakat secara sukarela melalui program pembinaan bank sampah. Bantuan
tersebut berupa dana, peralatan, dan pelatihan.
Shinta, A.
(2013). Persepsi Terhadap Lingkungan. Kup45iana. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
Gambar sampul. https://images.app.goo.gl/zTYt2LdgXwhsyoj17
Gambar 2. https://www.indonesiare.co.id/en/article/csr
0 komentar:
Posting Komentar