Kamis, 28 Desember 2023

PsiLing : UAS ( Nazarudin Latif _ 22310410082 )

 UJIAN AKHIR SEMESTER

 
NAMA: Nazarudin Latif
NIM: 22310410082
JURUSAN: Psikologi SP
MATA KULIAH: Psikologi Lingkungan
 
PERGURUAN TINGGI: Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
FAKULTAS: Psikologi, Kelas A, Kelas SJ & SP
MATA KULIAH: Psikologi Lingkungan
PENGAMPU: Arundati Shinta
HARI / TANGGAL: Rabu, 27 November 2023, pukul 0800 WIB.
PETUNJUK PENGERJAAN SOAL:
1. Jawaban dalam bentuk esai dan dipublikasikan di Move On / Klinik Psikologi
2. Jumlah kata 500-600 kata tidak termasuk daftar pustaka.
3. Tidak boleh plagiasi, keterangan judul harus lengkap, ada foto ilustrasi & ada permasalahannya. 
4. Link esai dikirim ke ketua kelas - Putri Arumsari (0896-7420-7199 - kelas A & AB), atau Aisyah Zulaina  (0896-7039-8479) & Bastian Jan Bona T.S. (0822-5290-1102) (kelas SJ), atau Puji 0852-2978-2364 & Ilma 0858-8808-6512 (kelas SP). Ketua kelas mengirimkan kepada dosen paling lambat hari Kamis 28 November 2023, pukul 2300 WIB melalui WA pribadi. 
 
 
1. Yogyakarta dan banyak kota besar di Indonesia, sekarang ini sedang dilanda oleh ‘musibah’ yang disebabkan oleh sampah dalam jumlah yang tidak berhingga. Sudah banyak TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang didirikan Pemerintah Daerah, namun sampah tetap saja berlimpah-ruah karena sistem pengolahannya hanya ditumpuk begitu saja di TPA dan TPST (open dumping). Semakin banyak penduduk, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan dan semakin TPA dan TPST cepat penuh. Untuk mengatur perilaku masyarakat agar mereka peduli pada sampahnya serta mau mengolahnya secara ramah lingkungan, telah lahir Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah. Anehnya, masyarakat enggan melaksanakan ‘perintah’ undang-undang tersebut. Dari aspek sosial budaya, ‘pembangkangan’ masyarakat tersebut bisa dijelaskan melalui persepsi masyarakat terhadap perilaku mereka. Anda sebagai calon sarjana Psikologi dari UP45 tentu bisa menjelaskan tentang:

 

Apa hubungan antara persepsi dengan perilaku orang-orang yang sering membangkang perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah tersebut? 

 

Syarat pengerjaan soal ujian, hendaknya menggunakan tulisan dosen berjudul: Persepsi Terhadap Lingkungan. 

http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

 

Jawaban : Dalam konteks perilaku masyarakat terkait pengolahan sampah, hubungan antara persepsi dan pembangkangan terhadap perintah Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah bisa dijelaskan melalui beberapa faktor psikologis dan sosial budaya. Berikut beberapa aspek yang dapat dianggap relevan:

● Persepsi Nilai dan Manfaat:

 

Masyarakat mungkin memiliki persepsi yang rendah terhadap nilai dan manfaat dari pengolahan sampah secara ramah lingkungan. Jika mereka merasa bahwa tindakan ini tidak memberikan manfaat yang signifikan atau tidak memberikan nilai positif bagi kehidupan mereka, mereka mungkin cenderung enggan untuk mengikutinya.

 

● Persepsi Kontrol Diri:

 

Jika masyarakat merasa sulit untuk mengendalikan diri mereka dalam hal menghasilkan sampah, misalnya, karena keterbatasan fasilitas pengolahan atau kebiasaan hidup yang sulit diubah, mereka mungkin lebih cenderung untuk membangkang terhadap perintah pengolahan sampah.

 

● Persepsi Norma Sosial:

 

Jika masyarakat merasa bahwa norma sosial di sekitar mereka tidak mendukung tindakan pengolahan sampah, mereka mungkin mengalami tekanan sosial untuk tidak mengikutinya. Norma sosial yang merendahkan nilai tindakan ini dapat menjadi penghambat utama.

● Persepsi Dukungan Sosial:

 

Kurangnya dukungan sosial atau pemahaman terhadap pentingnya pengolahan sampah dapat mempengaruhi perilaku. Jika individu tidak merasa didukung atau didorong oleh lingkungan sosial mereka, mereka mungkin tidak termotivasi untuk mematuhi peraturan.

 

● Persepsi Hambatan:
 

Jika masyarakat merasa ada banyak hambatan praktis seperti kurangnya fasilitas pengolahan yang memadai, biaya yang tinggi, atau kurangnya informasi, mereka mungkin cenderung membangkang karena menganggap tindakan ini sulit dilaksanakan.

 

● Persepsi Ancaman Lingkungan:

 

Jika masyarakat tidak menyadari atau tidak memahami dampak negatif pengelolaan sampah yang buruk terhadap lingkungan, mereka mungkin cenderung meremehkan urgensi atau seriusnya perintah undang-undang tersebut.

Dengan memahami persepsi masyarakat terhadap pengolahan sampah, upaya edukasi dan kampanye sosialisasi dapat difokuskan untuk merubah persepsi tersebut. Selain itu, penting untuk menciptakan kondisi yang mendukung agar masyarakat dapat dengan mudah mengadopsi perilaku ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah.

 

2. Penjelasan tentang seluk-beluk sampah bisa dilakukan melalui 5 aspek persampahan yakni: peraturan, lembaga, keuangan, sosial budaya dan teknologi. Pembangkangan masyarakat (soal no. 1) bisa dijelaskan dengan aspek sosial budaya. Pada aspek lembaga, sebagai contoh, Perusahaan Unilever telah membantu Pemerintah Daerah dan juga mendorong masyarakat untuk peduli sampah melalui pembinaan bank sampah. Banyak bank sampah difasilitasi oleh Unilever. Jelaskan peranan Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat melalui Piramida Carroll. 
 
Jawaban : Piramida Carroll adalah suatu konsep yang menggambarkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam empat tingkatan, yaitu ekonomi, hukum, etika, dan filantropi. Piramida Carroll dapat digunakan sebagaipedoman tambahan dalam rangka melestarikan lingkungan dan mensejahterakan masyarakat sekitar, karena semakin banyak perusahaan maka
semakin banyak pula lingkungan yang tereksploitasi demi kepentingan
perusahaan tersebut
Dalam konteks peran Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat, kita dapat menggambarkan kontribusi mereka melalui piramida ini:
 
● Tingkatan Ekonomi (Economic Responsibilities):
 
Unilever, sebagai perusahaan, beroperasi untuk mencapai tujuan ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja, memberikan dividen kepada pemegang saham, dan menghasilkan produk atau layanan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks bank sampah, Unilever dapat menciptakan peluang ekonomi baru dengan memberdayakan masyarakat lokal untuk mengelola dan bekerja di bank sampah. Ini menciptakan lapangan kerja tambahan dan meningkatkan perekonomian lokal.
 
● Tingkatan Hukum (Legal Responsibilities):
 
Unilever memiliki tanggung jawab hukum untuk mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait lingkungan dan pengelolaan limbah.
Dengan membantu dalam pembinaan bank sampah, Unilever ikut serta dalam mematuhi peraturan terkait pengelolaan sampah dan lingkungan.
 
● Tingkatan Etika (Ethical Responsibilities):
 
Unilever dapat mengambil langkah-langkah etis dengan memastikan bahwa praktik bisnis mereka berkontribusi pada keberlanjutan dan lingkungan yang bersih.
Dalam hal bank sampah, Unilever mungkin memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada masyarakat untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.
 
● Tingkatan Filantropi (Philanthropic Responsibilities):
 
Pada tingkatan filantropi, Unilever dapat memberikan dukungan finansial dan sumber daya lainnya untuk membantu pembentukan dan pembinaan bank sampah.
Melalui program-program filantropi ini, Unilever dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal dan memperkuat ikatan dengan komunitas tempat mereka beroperasi.
Dengan mengintegrasikan keempat tingkatan ini, Unilever dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan terhadap pembinaan bank sampah, menciptakan dampak positif tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara hukum, etis, dan filantropis dalam masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
1. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/3001/5/BAB.II.pdf

0 komentar:

Posting Komentar