Rabu, 27 Desember 2023

ESSAY UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN - AFIZAIN AZIDZAKI NAUFAL CAHYADI PUTRA (21310410186-SJ)

 

Mengapa Masyarakat Enggan Patuh pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah?

 

Psikologi Lingkungan Essay Ujian Akhir Semester 

Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta MA


Afizain Azidzaki Naufal Cahyadi Putra

21310410186

Fakultas Psikologi Universitas prolamasi 45

Yogyakarta

2023


Sumber utama sampah perkotaan adalah kegiatan rumah tangga, fasilitas umum, serta industri berbasis rumah tangga, pembuangan sampah harus dikelola dengan baik dengan melibatkan seluruh pihak, terutama masyarakat setempat. Penggunaan konsep pengelolaan konvensional salah satunya menyebabkan cepat penuhnya TPA, dan terjadi pada TPA Babakan salah satu area pembuangan sampah yang telah penuh dan resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2016. Seluruh sampah dari Kabupaten Bandung dilimpahkan ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Pemindahan ini menjadi kendala bagi Desa Babakan dalam membuang sampahnya karena jarak buang yang menjadi jauh dan mahal. Persepsi ini juga bagi masyarakat terhadap kemungkinan ditindak hukum atau dikenakan sanksi juga dapat mempengaruhi perilaku mereka. Jika mereka merasa bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini jarang dihukum atau sanksinya tidak berat, hal ini bisa menjadi faktor yang mengurangi motivasi untuk patuh (Robert Cialdini, 1984).  Persepsi manusia yang terlalu kreatif berdasarkan manfaat pribadi dapat merusak keseimbangan ekologi, terwujud dalam dampak negatif seperti penggundulan hutan, banjir, dan penurunan keanekaragaman flora-fauna. Akar permasalahan sebenarnya adalah sifat serakah manusia yang ingin memanfaatkan sumber daya bumi tanpa memperhatikan kebutuhan makhluk lain (Shinta A, 2013). 

Bagaimana cara menjelaskan persepsi dalam bentuk skema? Berikut adalah skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995). 

Gambar 1 Skema persepsi

 

Gambar 1 menggambarkan individu yang memperhatikan objek fisik di sekitar mereka, khususnya sampah. Perspektif terhadap sampah bervariasi; beberapa menganggapnya sebagai masalah lingkungan yang serius, sementara yang lain meremehkannya. Batas optimal, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008, merujuk pada kepatuhan yang dianggap sebagai kondisi ideal. Untuk mencapai homeostasis dalam pengelolaan sampah yang optimal, diperlukan implementasi kebijakan, praktik daur ulang, dan tindakan lainnya guna menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.Situasi di luar batas optimal muncul ketika individu menghadapi penumpukan sampah tanpa keinginan untuk mengatasinya, mempersepsikan bahwa situasi baru tersebut tidak sesuai dengan kondisi ideal. Dalam mengatasi stres, individu dapat mencari cara untuk mengurangi tekanan, yang kadang-kadang dapat mengarah pada perilaku membangkang terhadap aturan, termasuk aturan pengelolaan sampah. Sebagai contoh, seseorang yang dihadapkan pada tekanan kerja tinggi dapat merespons dengan mengembangkan kebiasaan manajemen waktu dan mencari solusi konflik. Namun, jika strategi tersebut gagal, individu dapat mengalami kegagalan dalam mengatasi stres, yang dapat memperburuk ketidakpatuhan terhadap perintah pengelolaan sampah. Secara keseluruhan, hubungan antara persepsi dan perilaku membangkang terhadap perintah undang-undang pengelolaan sampah melibatkan kompleksitas faktor psikologis, sosial, dan lingkungan. Penanganan yang efektif membutuhkan pemahaman mendalam dan upaya untuk mengubah persepsi serta memotivasi perilaku sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan.


Unilever telah memainkan peran yang signifikan dalam pembinaan bank sampah sebagai bagian dari komitmennya terhadap tanggung jawab sosial perusahaan, seperti yang tergambar dalam Piramida Carroll. Dalam konteks ini, Unilever tidak hanya melihat bank sampah sebagai proyek filantropi, melainkan juga sebagai bagian penting dari strategi bisnis berkelanjutan. Mereka berperan dalam lapisan tanggung jawab ekonomi dengan menciptakan model bisnis yang menggabungkan keberlanjutan lingkungan dan keuntungan perusahaan. Unilever juga memastikan bahwa keterlibatan mereka dalam pembinaan bank sampah selaras dengan aturan hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku, menunjukkan tanggung jawab hukum. Lebih dari itu, Unilever secara aktif mempromosikan kesadaran etika terkait pengelolaan sampah di masyarakat. Melalui program pembinaan bank sampah, mereka tidak hanya menyediakan bantuan finansial, tetapi juga membangun kemitraan dengan masyarakat untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Perusahaan peduli lingkungan dapat berpartisipasi dalam pelestarian dan manajemen bencana, termasuk pencegahan melalui pelestarian lingkungan (Ibrahim, 2005).

Dengan peranannya yang komprehensif dalam berbagai lapisan tanggung jawab sosial perusahaan, Unilever bukan hanya menjadi motor penggerak pembinaan bank sampah, tetapi juga menjadi contoh dalam mengintegrasikan keberlanjutan lingkungan ke dalam strategi bisnisnya. Melalui upaya ini, mereka tidak hanya menciptakan dampak positif dalam pengelolaan sampah, tetapi juga menginspirasi perubahan sosial yang lebih luas di masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ibrahim, Rustam.2005.Bukan Sekedar Berbisnis: Keterlibatan Perusahaan dalam Pemberdayaan Masyarakat,Studi Kasus : Bogasari Flour Mills, Citibank, Coca Cola Indonesia, Riau andalan Pulp and Paper, dan Rio Tinto.Jakarta:Piramedia

Ibrahim, Rustam.2005.Bukan Sekedar Berbisnis: Keterlibatan Perusahaan dalam Pemberdayaan Masyarakat,Studi Kasus : Bogasari Flour Mills, Citibank, Coca Cola Indonesia, Riau andalan Pulp and Paper, dan Rio Tinto.Jakarta:Piramedia

Pratama, R. A., Ihsan, I. M. (2017). Peluang Penguatan Bank Sampah untuk Mengurangi Timbulan Sampah Perkotaan, Studi Kasus: Bank Sampah Malang. Jurnal Teknologi Lingkungan Vol 18, No. 1, 112-119.

Setiadi, A. (2015). Studi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas pada Kawasan Permukiman Perkotaan di Yogyakarta. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, Vol. 3, No. 1. Retrieved on December 27 2023 from: https://doi.org/10.14710/jwl.3.1.27-38

Shinta, A. (2013).Persepsi Terhadap Lingkungan . Kup45iana. Retrieved on December 27, 2023 from:http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

     

 

0 komentar:

Posting Komentar