Kamis, 28 Desember 2023

Essay PSI LINGKUNGAN_Ahmad Adi Prayitno

 

HUBUNGAN ANTARA PERSEPSI DAN PERILAKU MASYARAKAT TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH SERTA PERAN UNILEVER DALAM MENANGANI SAMPAH 

Psikologi Lingkungan Essay Ujian Akhir Semester 

Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta MA


Ahmad Adi Prayitno

21310410162 

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta

Kota-kota besar di Indonesia, termasuk Yogyakarta, sedang dilanda masalah sampah yang tidak terkendali. Hal ini terlihat dari penuhnya PTA dan banyaknya sampah yang berserakan di jalan maupun di sungai. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut.Salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Sampah adalah persepsi masyarakat yang kurang baik terhadap sampah. Masyarakat masih menganggap bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berharga dan tidak berbahaya. Akibatnya, mereka cenderung membuang sampah sembarangan.

"UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah dan mendorong masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar undang-undang ini dengan membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pengolahan sampah dengan baik.

Perilaku melanggar peraturan ini dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap UU tentang sampah itu sendiri.Secara skematis, hubungan persepsi dan perilaku ini dapat digambarkan sebagai berikut:


1.       Stimulus:

-UU No. 18 Tahun 2018

-Aturan tentang pengelolaan sampah

-Sosialisasi dari pemerintah

2.       Organisme:

-Panca Indera:Mendengar aturan UU Sampah dan membaca berita tentang UU

-Sistem syaraf dan otak: Menerima stimulus,menginterpretasi makna,Memberi tanggapan berupa sikap/perilaku

3.       Tanggapan:

-Acuh terhadap peraturan

-Tidak peduli pada lingkungan

-Membuang sampah sembarangan

-Tidak mengolah sampah dengan benar

4.       Faktor-faktor yang memengaruhi persepsi negatif:

-Kurangnya sosialisasi pemerintah

-Tidak paham pentingnya kelestarian lingkungan

-Kesibukan & rutinitas sehari-hari

-Kebiasaan membuang sampah sembarangan

-Rendahnya kesadaran lingkungan

5.       Upaya mengubah persepsi dan perilaku:

-Optimalisasi sosialisasi UU Pengelolaan Sampah

-Penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan

-Penegakan sanksi bagi pelanggar

-Edukasi metode pengolahan sampah mandiri

-Dukungan sarana prasarana pengelolaan sampah

Dengan memahami skema di atas, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat lebih baik merancang program untuk mengubah persepsi negatif menjadi positif sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pengelolaan sampah meningkat.”



Unilever Indonesia sebagai perusahaan consumer goods multinasional memiliki tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk memberdayakan masyarakat dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu program CSR Unilever dalam bidang lingkungan hidup adalah mendukung operasionalisasi bank sampah di berbagai daerah di Indonesia.

Peranan Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat melalui Piramida Carrol

1. Tanggung Jawab Ekonomi 

Unilever Indonesia memiliki tanggung jawab ekonomi untuk meningkatkan laba atau untung yang diperoleh dan sama seperti masyarakat yang berharap dengan adanya pembinaan bank sampah, mereka dapat mendapatkan keuntungan. Pada website Unilever Indonesia, pembinaan bank sampah dapat meningkatkan penghasilan konsumen hingga 25% perbulan dan untuk pengolahan bank sampah sekitar Rp 200.000-300.000,00 perbulan. Unilever juga mendapatkan profit sebesar 45% dari bank sampah ini.

2. Tanggung Jawab Hukum

Unilever sudah beridiri dan beroperasi dengan dilandasi oleh  Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah. Perusahaan ini sudah mematuhi perintah pada UU dengan mengolah dan mengurangi sampah plastik dengan melakukan kegiatan 3R dan berkomitmen untuk beroprerasi dengan tujuan berkontribusi menjaga kualitas lingkungan dan peningkatan kuliatas kehidupan masyarakat. 

3. Tanggung Jawab Etika

Unilever bersikap etis dan memenuhi misi dalam kerangka persyaratan hukum yang telah ditetapkan oleh sistem hukum masyakat. Unilever memberikan jam kerja kepada karyawannya secara etis dan telah bertindak jujur bahwa 86% produk makanan telah sesuai dengan standar nutrisi dari WHO dan 99% produk makanan sudah sesuai dengan anjuran WHO untuk mengkonsumsi garam tidak lebih dari 5 gram.

4. Tanggung Jawab Filantropis 

Unilever memfasilitas kegiatan pembinaan bank sampah secara sukarela untuk membantu masyarakat. Secara konsisten, perusahan ini telah mewadahi 24.500 ton sampah plastik pasca konsumsi melalui lebih dari 500 bank sampah yang tersebar di Indonesia. Dilansir dari website Unilever, ada sekitar 2.237 bank sampah diseluruh Indonesia yang telah diberi pembinaan terkait pemilahan sampah dan menjadi nasabah bank sampah.

Daftar Pustaka

Carroll, A. B. (2016). Carroll’s pyramid of CSR: taking another look. Carroll International Journal of Corporate Social Responsibility, 1(3), 1-8.

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian LHK. (2023). Undang-undang republik  indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Setiawan, T., Purwanti, A. (2017). Piramida carroll pada perusahaan di indonesia:studi pada 3 perusahaan pemenang CSR award 2016. Jurnal Manajemen Bisnis, 6(1), 57-64

Shinta, A., 2023. Persepsi Terhadap Lingkungan. URL: http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html. Diakses tanggal 27 Desember 2023


0 komentar:

Posting Komentar