HUBUNGAN ANTARA PERSEPSI DAN PERILAKU MASYARAKAT TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH SERTA PERAN UNILEVER DALAM MENANGANI SAMPAH
Psikologi Lingkungan Essay Ujian Akhir Semester
Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta MA
Ahmad Adi Prayitno
21310410162
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Kota-kota besar di Indonesia,
termasuk Yogyakarta, sedang dilanda masalah sampah yang tidak terkendali. Hal
ini terlihat dari penuhnya PTA dan banyaknya sampah yang berserakan di jalan
maupun di sungai. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk mengelola
sampah dengan baik. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang melanggar
aturan tersebut.Salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran terhadap
Undang-Undang Pengelolaan Sampah adalah persepsi masyarakat yang kurang baik
terhadap sampah. Masyarakat masih menganggap bahwa sampah adalah sesuatu yang
tidak berharga dan tidak berbahaya. Akibatnya, mereka cenderung membuang sampah
sembarangan.
"UU
No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah merupakan kebijakan pemerintah
dalam upaya pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah
dan mendorong masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri.
Namun masih banyak masyarakat yang melanggar undang-undang ini dengan membuang
sampah sembarangan atau tidak melakukan pengolahan sampah dengan baik.
Perilaku
melanggar peraturan ini dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap UU tentang
sampah itu sendiri.Secara skematis, hubungan persepsi dan perilaku ini dapat
digambarkan sebagai berikut:
1. Stimulus:
-UU No. 18 Tahun 2018
-Aturan tentang pengelolaan sampah
-Sosialisasi dari pemerintah
2. Organisme:
-Panca Indera:Mendengar aturan UU Sampah dan membaca berita tentang UU
-Sistem syaraf dan otak: Menerima stimulus,menginterpretasi makna,Memberi
tanggapan berupa sikap/perilaku
3. Tanggapan:
-Acuh terhadap peraturan
-Tidak peduli pada lingkungan
-Membuang sampah sembarangan
-Tidak mengolah sampah dengan
benar
4. Faktor-faktor yang memengaruhi
persepsi negatif:
-Kurangnya sosialisasi
pemerintah
-Tidak paham pentingnya
kelestarian lingkungan
-Kesibukan & rutinitas
sehari-hari
-Kebiasaan membuang sampah
sembarangan
-Rendahnya kesadaran
lingkungan
5. Upaya mengubah persepsi dan
perilaku:
-Optimalisasi sosialisasi UU
Pengelolaan Sampah
-Penyuluhan tentang
pentingnya menjaga kebersihan lingkungan
-Penegakan sanksi bagi
pelanggar
-Edukasi metode pengolahan
sampah mandiri
-Dukungan sarana prasarana pengelolaan sampah
Dengan
memahami skema di atas, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat lebih
baik merancang program untuk mengubah persepsi negatif menjadi positif sehingga
kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pengelolaan sampah meningkat.”
Unilever Indonesia sebagai perusahaan consumer goods multinasional
memiliki tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR)
untuk memberdayakan masyarakat dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Salah
satu program CSR Unilever dalam bidang lingkungan hidup adalah mendukung
operasionalisasi bank sampah di berbagai daerah di Indonesia.
Peranan
Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat melalui Piramida Carrol
1. Tanggung Jawab Ekonomi
Unilever Indonesia memiliki tanggung jawab ekonomi untuk meningkatkan laba atau untung yang diperoleh dan sama seperti masyarakat yang berharap dengan adanya pembinaan bank sampah, mereka dapat mendapatkan keuntungan. Pada website Unilever Indonesia, pembinaan bank sampah dapat meningkatkan penghasilan konsumen hingga 25% perbulan dan untuk pengolahan bank sampah sekitar Rp 200.000-300.000,00 perbulan. Unilever juga mendapatkan profit sebesar 45% dari bank sampah ini.
2. Tanggung Jawab Hukum
Unilever sudah beridiri dan beroperasi dengan
dilandasi oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.
Perusahaan ini sudah mematuhi perintah pada UU dengan mengolah dan mengurangi
sampah plastik dengan melakukan kegiatan 3R dan berkomitmen untuk beroprerasi
dengan tujuan berkontribusi menjaga kualitas lingkungan dan peningkatan
kuliatas kehidupan masyarakat.
3. Tanggung Jawab Etika
Unilever bersikap etis dan memenuhi misi dalam kerangka persyaratan hukum yang telah ditetapkan oleh sistem hukum masyakat. Unilever memberikan jam kerja kepada karyawannya secara etis dan telah bertindak jujur bahwa 86% produk makanan telah sesuai dengan standar nutrisi dari WHO dan 99% produk makanan sudah sesuai dengan anjuran WHO untuk mengkonsumsi garam tidak lebih dari 5 gram.
4. Tanggung Jawab Filantropis
Unilever memfasilitas kegiatan pembinaan bank sampah secara sukarela untuk membantu masyarakat. Secara konsisten, perusahan ini telah mewadahi 24.500 ton sampah plastik pasca konsumsi melalui lebih dari 500 bank sampah yang tersebar di Indonesia. Dilansir dari website Unilever, ada sekitar 2.237 bank sampah diseluruh Indonesia yang telah diberi pembinaan terkait pemilahan sampah dan menjadi nasabah bank sampah.
Daftar Pustaka
Carroll, A. B. (2016). Carroll’s pyramid of CSR: taking another look. Carroll International Journal of Corporate Social Responsibility, 1(3), 1-8.
Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Kementerian LHK. (2023). Undang-undang republik indonesia
nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Setiawan, T., Purwanti, A. (2017). Piramida
carroll pada perusahaan di indonesia:studi pada 3 perusahaan pemenang CSR award 2016. Jurnal Manajemen
Bisnis, 6(1), 57-64
Shinta, A., 2023. Persepsi Terhadap Lingkungan. URL: http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html. Diakses tanggal 27 Desember 2023
0 komentar:
Posting Komentar