Kamis, 28 Desember 2023

Essay UAS Psi. Lingkungan_Siti Hanipah

 Persepsi Prilaku Orang-Orang Tentang Pengeloaan Sampah

Psikologi Lingkungan Essay Ujian Akhir Semester

    Dosen pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta MA

SITI HANIPAH

22310410010

FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS PROKLAMASI 45

YOGYAKARTA


   Persepsi adalah pandangan secara umum atau global mengenai suatu obyek dilihat dari beberapa aspek yang dapat dipahami oleh seseorang. Persoalan yang muncul dengan persepsi adalah manusia terlalu kreatif dalam menciptakan persepsi berdasarkan manfaat. Dampaknya adalah keseimbangan ekologi menjadi terguncang.

Bagaimana cara menjelaskan persepsi dalam bentuk skema? Berikut adalah skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995).

 

   Bagaimana persepsi dengan perilaku orang-orang yang sering membangkang perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, orang-orang yang sering membangkan atau melanggar perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah ialah orang-orang yang tidak perduli terhadap sampah, mereka menganggap sampah itu tidak peting, dan mereka terkadang mebuang sampah sembarangan atau membangkang tentang pengelolaan sampah dikarenakan melihat orang sekitarnya lalu mereka menurutinya, dan mereka tidak tahu cara pengelolaan sampah dengan baik. Mereka tidak memikirkan dampaknya membuang sampah dan membangkang sampah itu akan terjadi seperti apa.

   Salah  satu  permasalahan  lingkungan  hidup  yang  sangat  umum  ialah  persoalan  pengelolaan  sampah.Sampah merupakan masalah klasik yang dihadapi oleh negara-negara maju maupun berkembang yang sangat urgent  untuk  ditangani  karena menyangkut lingkungan  hidup  (Safitri,  2006;  Gobel  et  al.,  2020;  Armanda, 2016). Sampah jika tidak dikelola dengan benar akan menimbulakn masalah, dan akibat kita membuang sampah sembarang dan tidak dikelola akan mengakibatkan banjir. Permasalahan  sampah  harus  mendapat  perhatian  lebih  oleh  pemerintah  dan  masyarakat,  seiring dengan  pertumbuhan  penduduk  yang  terus  mengalami  peningkatan.

   Begitulah sebuah presepsi perilaku orang-orang yang membangkang perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah. Perilaku seperti ini sebenarnya bisa di ubah dengan adanya kesadaran diri sendiri.



   Piramida  CSR  dari  Archie  B.  Carrol  yang dimaksud adalah  sebagai  berikut:  1.  Economic  Responsibility  (tanggung  jawab  ekonomi). 2. Legal Responsibility (tanggung jawab hukum).  3.  Ethic Responsibility (tanggung  jawab  etik). .  4.  Philanthropic Responsibilities (tanggung jawab filantropi)

peranan Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat melalui Piramida Carroll.

-       Economic Responsibilit (tanggung jawab ekonomi).

Unilever bertanggung jawab ekonomi meningkatkan harga saham perusahaan dalam jangka panjang, dan seperti memberi keuntungan bagi masyarakat atas adanya bank sampah, menyediakan fasilitas untuk berdirinya bank sampah dan menghasilkan produk berkualitas tinggi bagi konsumen.

-       Legal Responsibility (tanggung jawab hukum).

Dalam tanggung jawab hukum Unilever bertanggung jawab hukum sebagai penolakan, yang harus dipenuhi perusahaan hanya untuk menjaga izin mereka untuk beroperasi.

-Ethic  Responsibility  (tanggung  jawab  etik).

Tanggung jawab etik Unilever mencakup kegiatan dan praktik yang dilarang atau dilarang oleh anggota masyarakat meskipun mereka tidak dikodifikasi menjadi undang-undang.

-       Philanthropic Responsibilities  (tanggung  jawab  filantropi)

      Aspek CSR ini membahas berbagai masalah besar, termasuk hal-hal seperti sumbangan amal,       pembangunan fasilitas rekreasi untuk karyawan dan keluarga mereka, dukungan untuk sekolah     setempat.

 


Daftar Pustaka :

Evanita, S. & Cerya, E. (2021). Strategi Komunikasi Lingkungan dalam Membangun Kepedulian Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia). Vol. 6, No. 2.

Shinta, A. (2013). Persepsi Terhadap Lingkungan. Kup45iana. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar