Kamis, 28 Desember 2023

Essay-uas-psikologi-lingkungan-david

Hubungan Persepsi terhadap Perilaku Pembangkangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Psikologi Lingkungan Essay Ujian Akhir Semester

Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta MA.



David Michael Tulaseket

20310410073

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45

Yogyakarta


Permasalahan :

Kota-kota besar di Indonesia, termasuk Yogyakarta, sedang dilanda masalah sampah yang tidak terkendali. Hal ini terlihat dari banyaknya sampah yang berserakan di jalan, di sungai, dan di tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut.


Salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Sampah adalah persepsi masyarakat yang kurang baik terhadap sampah. Masyarakat masih menganggap bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berharga dan tidak berbahaya. Akibatnya, mereka cenderung membuang sampah sembarangan.


Pembahasan:

Menurut tulisan dosen Arundati Shinta, persepsi terhadap lingkungan hidup adalah cara-cara individu memahami dan menerima stimulus lingkungan yang dihadapinya. Perbedaan persepsi ini terjadi karena ada lima faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan persepsi, yaitu budaya, status sosial ekonomi, usia, agama, dan interaksi antara peran gender, desa/kota, dan suku.


Dalam konteks masalah sampah, faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap sampah sebagai berikut:

Budaya: 

Budaya masyarakat Indonesia yang masih kurang peduli terhadap lingkungan hidup, dapat menyebabkan masyarakat kurang menyadari pentingnya mengelola sampah dengan baik.

Status sosial ekonomi: 

Masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi, cenderung kurang memiliki akses terhadap fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. Akibatnya, mereka lebih memilih untuk membuang sampah sembarangan.

Usia:

Anak-anak cenderung belum memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Akibatnya, mereka sering membuang sampah sembarangan.

Agama:

Agama yang mengajarkan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap sampah.

Interaksi antara peran gender, lokasi tempat tinggal (desa / kota), suku:

Masyarakat di desa, cenderung lebih dekat dengan alam dan lebih memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.


Berdasarkan faktor-faktor tersebut, dapat disimpulkan bahwa persepsi masyarakat terhadap sampah yang kurang baik, menjadi salah satu penyebab pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Sampah.


Kesimpulan:

Untuk mengatasi masalah pembangkangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, perlu dilakukan upaya untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap sampah. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

Pendidikan:

Pendidikan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, perlu diberikan kepada masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Pemberdayaan masyarakat:

Masyarakat perlu diberdayakan untuk mengelola sampah secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan tentang pengelolaan sampah yang baik, serta dengan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.

Penegakan hukum:

Hukum perlu ditegakkan secara tegas terhadap masyarakat yang melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Hal ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan mendorong mereka untuk mematuhi peraturan tersebut.


Daftar Pustaka

Shinta, A. (2013). Persepsi terhadap Lingkungan. Diakses dari http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html 

0 komentar:

Posting Komentar