Kamis, 28 Desember 2023

PsiLingkungan : UAS Arya Dwi Aprianto_22310410121

 

UJIAN AKHIR SEMESTER

 

PERGURUAN TINGGI                    : Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

FAKULTAS                                       : Psikologi, Kelas A, Kelas SJ & SP

MATA KULIAH                               : Psikologi Lingkungan

PENGAMPU                                      : Arundati Shinta

HARI / TANGGAL                           : Rabu, 27 November 2023, pukul 0800 WIB.

 

NAMA                                               : Arya Dwi Aprianto

NIM                                                    : 22310410121

JURUSAN                                         : Psikologi SP

 

1.             Yogyakarta dan banyak kota besar di Indonesia, sekarang ini sedang dilanda oleh ‘musibah’ yang disebabkan oleh sampah dalam jumlah yang tidak berhingga. Sudah banyak TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang didirikan Pemerintah Daerah, namun sampah tetap saja berlimpah-ruah karena sistem pengolahannya hanya ditumpuk begitu saja di TPA dan TPST (open dumping). Semakin banyak penduduk, semakin banyak pula sampah yang dihasilkan dan semakin TPA dan TPST cepat penuh. Untuk mengatur perilaku masyarakat agar mereka peduli pada sampahnya serta mau mengolahnya secara ramah lingkungan, telah lahir Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah. Anehnya, masyarakat enggan melaksanakan ‘perintah’ undang-undang tersebut. Dari aspek sosial budaya, ‘pembangkangan’ masyarakat tersebut bisa dijelaskan melalui persepsi masyarakat terhadap perilaku mereka. Anda sebagai calon sarjana Psikologi dari UP45 tentu bisa menjelaskan tentang:

 

Apa hubungan antara persepsi dengan perilaku orang-orang yang sering membangkang perintah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah tersebut?

 

Syarat pengerjaan soal ujian, hendaknya menggunakan tulisan dosen berjudul: PersepsiTerhadapLingkungan. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

 

Jawaban : Dalam konteks hubungan antara persepsi dan perilaku masyarakat       yang sering membangkang terhadap perintah Undang-undang No. 18 Tahun      2008 Tentang Pengolahan Sampah,

Menurut saya ada beberapa aspek psikologis dan sosial        budaya dapat   dijelaskan di berbagai persepsi diantaranya adalah ;

 

l  Persepsi Ancaman Terhadap Kesejahteraan:

 

Jika masyarakat tidak merasakan ancaman langsung terhadap kesejahteraan mereka akibat pengelolaan sampah yang buruk, mereka mungkin memiliki persepsi bahwa peraturan tersebut tidaklah begitu penting. Persepsi ini dapat mempengaruhi tingkat keterlibatan dan kepatuhan terhadap undang-undang

 

 

l  Persepsi Kontrol Pribadi:

 

Jika masyarakat merasa bahwa mereka memiliki kontrol pribadi yang terbatas terhadap jumlah sampah yang dihasilkan atau tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan TPA atau TPST yang tidak efektif, mereka mungkin lebih cenderung untuk membangkang.

 

l  Persepsi Norma Sosial:

 

Norma sosial di masyarakat dapat memainkan peran besar. Jika individu merasa bahwa tidak mengelola sampah dengan benar sesuai dengan undang-undang adalah norma yang diterima, mereka mungkin akan membangkang. Sebaliknya, jika norma tersebut mendukung perilaku yang ramah lingkungan, individu lebih mungkin untuk mematuhi peraturan.

 

l  Ketidakpercayaan terhadap Sistem:

 

Jika masyarakat memiliki persepsi bahwa sistem pengelolaan sampah yang disediakan oleh pemerintah tidak efektif atau tidak dapat diandalkan, mereka mungkin cenderung membangkang. Ketidakpercayaan terhadap keberhasilan implementasi undang-undang dapat memengaruhi motivasi untuk mematuhi peraturan.

 

l  Kesadaran dan Pendidikan:

 

Tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap dampak lingkungan dari pengelolaan sampah yang buruk dapat mempengaruhi perilaku. Jika tidak ada pemahaman yang memadai, masyarakat mungkin kurang termotivasi untuk bertindak sesuai dengan undang-undang.

 

l  Faktor Ekonomi dan Keterbatasan Sumberdaya:

 

Persepsi terhadap biaya dan keterbatasan sumberdaya dapat memainkan peran penting. Jika masyarakat menganggap bahwa pengelolaan sampah yang ramah lingkungan mahal atau tidak terjangkau, mereka mungkin lebih cenderung memilih untuk tidak mematuhi peraturan.Melalui pemahaman ini, kampanye sosialisasi dan edukasi yang lebih efektif dapat dibuat untuk mengubah persepsi masyarakat terkait pengelolaan sampah dan memotivasi perilaku yang lebih ramah lingkungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.             Penjelasan tentang seluk-beluk sampah bisa dilakukan melalui 5 aspek persampahan yakni: peraturan, lembaga, keuangan, sosial budaya dan teknologi. Pembangkangan masyarakat (soal no. 1) bisa dijelaskan dengan aspek sosial budaya. Pada aspek lembaga, sebagai contoh, Perusahaan Unilever telah membantu Pemerintah Daerah dan juga mendorong masyarakat untuk peduli sampah melalui pembinaan bank sampah. Banyak bank sampah difasilitasi oleh Unilever. Jelaskan peranan Unilever terhadap pembinaan bank sampah di masyarakat melalui Piramida Carroll.

 

Jawaban : Untuk menjelaskan peran Unilever terhadap pembinaan bank               sampah di masyarakat melalui Piramida Carroll, kita dapat menganalisis                     kontribusi mereka pada setiap tingkatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Archie B. Carroll mengemukakan bahwa terdapat empat dimensi yang menjadi tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhan kinerja CSR, yang dibedakan dan membentuk tingkatan piramida yang mencakup seluruh pandangan dan harapan dari pemilik modal perihal CSR. Berikut penjelasan mengenai Piramida CSR Carroll dari tingkatan terendah hingga tertinggi:Piramida Carroll terdiri dari empat tingkatan: ekonomi, hukum, etika,      dan filantropi.

 

l  Tingkatan Ekonomi (Economic Responsibilities):

 

Unilever menciptakan peluang ekonomi dengan mendukung pembinaan bank sampah. Mereka dapat memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada masyarakat lokal, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan perekonomian setempat.Tingkatan Hukum (Legal Responsibilities):

 

Unilever bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum terkait pengelolaan sampah. Ini mencakup pemenuhan standar lingkungan dan regulasi terkait sampah.

 

l  Tingkatan Hukum ( Legal Responsibilities )

 

          Perusahaan unilever berupaya untuk mematuhi aturan atau hukum yang berlaku dalam mengembangkan usaha

 

l  Tingkatan Etika (Ethical Responsibilities):

 

Perusahaan Unilever berperan dalam meningkatkan kesadaran etika terkait sampah di masyarakat. Mereka dapat mempromosikan praktik pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

l  Tingkatan Filantropi (Philanthropic Responsibilities):

 

Unilever memberikan kontribusi pada tingkatan filantropi dengan memberikan dukungan finansial dan sumber daya untuk pembentukan dan pembinaan bank sampah. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas, pelatihan, dan infrastruktur yang diperlukan.Melalui implementasi tanggung jawab sosial perusahaan pada keempat tingkatan tersebut, Unilever tidak hanya menciptakan dampak ekonomi dan hukum, tetapi juga berfokus pada aspek etika dan filantropi. Dengan mendukung pembinaan bank sampah, Unilever membantu menciptakan masyarakat yang lebih sadar lingkungan dan berkelanjutan, sambil memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada komunitas setempat.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1. https://lindungihutan.com/blog/konsep-piramida-csr/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar