HUBUNGAN
ANTARA PRESEPSI DAN PERILAKU MASYARAKAT TERHADAP PENGOLAHAN SAMPAH
Psikologi
Lingkungan Essay Ujian Akhir Semester
Dosen Pengampu: Dr.,Dra. Arundati Shinta MA
Irfan
Kusuma Wardani
21310410187
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah adalah undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan
sampah di Indonesia. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memiliki beberapa pokok bahasan
utama, antara lain:
a. Tujuan dan
Ruang Lingkup:
Menetapkan tujuan pengelolaan sampah
yang berkelanjutan untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Menetapkan
ruang lingkup pengelolaan sampah, termasuk pemilahan, daur ulang, pengurangan,
dan pemanfaatan sampah.
b. Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga:
Menyediakan ketentuan terkait
pengelolaan sampah rumah tangga, termasuk pemilahan sampah, pembuangan sampah,
dan partisipasi masyarakat.
c. Pengelolaan
Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun):
Mengatur pengelolaan sampah yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk pemilahan, penanganan,
dan pembuangannya.
d. Pengelolaan
Sampah Non-B3:
Memberikan pedoman pengelolaan
sampah non-B3, meliputi pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah.
e. Tanggung Jawab Produsen dan Penghasil Sampah:
Menentukan tanggung jawab produsen
atau penghasil sampah terkait manajemen sampah yang dihasilkan produknya.
f. Pendanaan
Pengelolaan Sampah:
Membahas pendanaan untuk pengelolaan
sampah, termasuk pemanfaatan Dana Pengelolaan Sampah.
g. Pemberdayaan
Masyarakat:
Mendorong partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan sampah melalui program pemberdayaan dan edukasi.
h. Sanksi:
Menetapkan sanksi bagi pelanggaran
terhadap ketentuan dalam undang-undang ini.
Apa persepsi lingkungan hidup itu? Persepsi terhadap lingkungan hidup
adalah cara-cara individu memahami dan menerima stimulus lingkungan yang
dihadapinya. Proses pemahaman tersebut menjadi lebih mudah karena individu
mengaitkan objek yang diamatinya dengan pengalaman tertentu, dengan fungsi objek,
dan dengan menciptakan makna-makna yang terkandung dalam objek itu. Penciptaan
makna-makna itu terkadang meluas, sesuai dengan kebutuhan individu (Fisher,
Bell, & Baum, 1984).
Bagaimana cara menjelaskan persepsi dalam bentuk skema? Berikut adalah skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995).
Pembangkangan masyarakat terhadap sampah
lingkungan yang tidak mau memilah dan mengolah dapat dipengaruhi oleh faktor
sosial budaya. Salah satu alasan masyarakat belum memilah sampah adalah tidak
mengetahui jenis jenis sampah. Kepedulian masyarakat dapat mendorong individu
untuk memilah dan mendaur ulang sampah. Peningkatan kesadaran ini dapat
dilakukan sejak usia dini, terutama di keluarga atau pendidikan anak usia dini.
Unilever sangat berpengaruh dalam proses
membantu pemerintah dan masyarakat untuk peduli sampah melalui pembinaan bank
sampah dalam piramida carroll tersebut sama halnya unilever merupakan suatu
wadah atau lembaga dalam pengembangan masyarakat. Unilever Indonesia memiliki
komitmen yang kuat untuk mengurangi penggunaan plastic, menggunakan plastic
yang baik dan menghadirkan inisiatif sampah plastik.
Peran unilever dalam pembinaan bank sampah di masyarakat dapat dikaitkan dengan piramida carroll, yang merupakan kerangka kerja untuk tanggung jawab sosial perusahaan. Piramida carroll terdiri dari 4 komponen, yaitu:
Tanggung Jawab Ekonomi (Economic Responsibility):
Unilever, memiliki tanggung jawab
ekonomi untuk berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat di tempat
operasinya. Dengan membina bank sampah, Unilever dapat menciptakan peluang
ekonomi baru bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sampah.
Tanggung
Jawab Hukum (Legal Responsibility):
Unilever harus mematuhi undang-undang dan
regulasi yang berlaku dalam setiap kegiatan bisnisnya. Dengan membantu
pembinaan bank sampah, perusahaan ini dapat memastikan bahwa kegiatan ini
sejalan dengan regulasi lingkungan dan peraturan terkait pengelolaan sampah.
Tanggung Jawab Etika (Ethical
Responsibility):
Unilever dapat memperlihatkan tanggung jawab
etika dalam aktivitas bisnisnya. Ini mencakup upaya untuk mengurangi dampak
negatif lingkungan dari produk-produknya dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pembinaan bank sampah.
Tanggung Jawab Filantropi (Philanthropic
Responsibility):
Unilever melibatkan diri dalam kegiatan filantropi dengan membantu masyarakat melalui pembinaan bank sampah. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat sosial melalui dukungan terhadap program-program yang tidak hanya menguntungkan bisnis mereka, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Daftar
Pustaka
Shinta, A. (2013). Persepsi terhadap lingkungan. Kup45iana. Retrieved on April 8, 2013
from http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap
lingkungan.html
Utama,
Swastika. (2021). https://www.indonesiare.co.id/en/article/csr
Fisher,
J.D., Bell, P. A. & Baum, A. (1984). Environmental
Psychology. 2nd ed. New York: Holt, Rinehart and Winston.
0 komentar:
Posting Komentar