PERSEPSI PERILAKU TERHADAP UU
No.18 Tahun 2008 dan PERAN UNILEVER MELALUI PIRAMIDA CARROLL
Esai UAS
Psikologi Lingkungan
Dosen Pengampu :Dr., Dra. Arundati Shinta MA
Oleh: Risky Candra Heryana (21310410155)
Persepsi adalah proses mental di mana seseorang menginterpretasikan dan
memahami informasi yang diterima dari lingkungannya. Ini melibatkan penerimaan,
interpretasi, dan memberi makna terhadap rangsangan atau stimulus, termasuk
informasi visual, auditori, atau sensorik lainnya. Persepsi dipengaruhi oleh
faktor seperti pengalaman, pengetahuan sebelumnya, nilai-nilai, dan kondisi
psikologis individu. Dengan kata lain, persepsi adalah cara individu melihat
dan mengartikan dunia di sekitarnya.
Persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sampah menjadi elemen kritis dalam
membentuk perilaku mereka terhadap pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 2008.
Jika masyarakat membentuk persepsi negatif terhadap urgensi pengelolaan sampah
atau merasa bahwa dampaknya tidak signifikan, keengganan untuk mematuhi
perintah undang-undang tersebut menjadi lebih mungkin terjadi. Beberapa faktor
mendasar yang merintangi kepatuhan masyarakat termasuk kurangnya pemahaman,
kurangnya kesadaran lingkungan, dan keyakinan bahwa kontribusi individual tidak
memiliki dampak yang berarti.
Kurangnya pemahaman mengenai konsekuensi langsung dari perilaku kurang
bertanggung jawab terhadap sampah dapat mengurangi motivasi masyarakat untuk
mematuhi undang-undang. Jika mereka tidak menyadari dampak negatif yang mungkin
timbul dari pembuangan sampah sembarangan, kemungkinan besar mereka akan kurang
termotivasi untuk berubah.
Selain itu, tingkat kesadaran lingkungan juga memegang peranan penting
dalam membentuk persepsi masyarakat. Jika masyarakat kurang sadar akan dampak
destruktif sampah terhadap ekosistem dan lingkungan, mereka mungkin menganggap
pengelolaan sampah bukanlah hal yang mendesak atau relevan. Oleh karena itu,
peningkatan kesadaran mengenai implikasi lingkungan dari perilaku pengelolaan
sampah menjadi kunci untuk merangsang perubahan perilaku.
Kepercayaan bahwa tindakan individual tidak memiliki dampak besar juga
dapat merintangi kepatuhan terhadap undang-undang. Jika masyarakat merasa bahwa
usaha individu mereka tidak akan signifikan dalam menangani masalah sampah
secara keseluruhan, mereka mungkin cenderung mengabaikan peraturan pengelolaan
sampah.
Piramida Carroll adalah kerangka kerja yang mengidentifikasi empat tanggung
jawab sosial perusahaan, yaitu ekonomi, hukum, etika, dan kegiatan sukarela
(filantropi). Dalam konteks peran Unilever terhadap pembinaan bank sampah, kita
dapat menerapkan konsep ini:
1. Tanggung jawab ekonomi: Unilever, sebagai perusahaan besar,
berkontribusi secara ekonomi dengan membantu Pemerintah Daerah dan mendukung
masyarakat melalui pembinaan bank sampah. Mereka dapat memberikan dukungan
finansial atau sumber daya ekonomi untuk memastikan keberlanjutan dan
efektivitas bank sampah.
2. Tanggung jawab hukum: Unilever memainkan peran dalam mematuhi
undang-undang dan regulasi yang berlaku terkait pengelolaan sampah. Kolaborasi
dengan bank sampah juga dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap aturan
lingkungan dan perundangan yang berlaku.
3. Tanggung jawab etika: Dalam konteks etika, Unilever dapat mempromosikan
praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Mereka dapat
mendorong praktik berkelanjutan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah,
serta memastikan bahwa kegiatan pembinaan bank sampah dilakukan dengan penuh
integritas.
4. Kegiatan Sukarela: Unilever, melalui pembinaan bank sampah, berperan
dalam kegiatan sukarela yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Dukungan ini dapat mencakup pelatihan, pendanaan, atau sumber daya lain yang
membantu masyarakat dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Melalui pendekatan ini, Unilever
bukan hanya memenuhi kewajiban hukum dan ekonomi, tetapi juga berkontribusi
secara etis dan sukarela untuk mendukung keberlanjutan dan kesadaran masyarakat
terhadap pengelolaan sampah.
Daftar pustaka:
Carroll, A. B. (1979). A
Three-Dimensional Conceptual Model of Corporate Performance. The Academy of
Management Review, 4(4), 497-505.
Shinta, A. (2013). Persepsi Terhadap Lingkungan. Kup45iana. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
UU No. 18 Tahun 2008 Tentang
Pengolahan Sampah.
0 komentar:
Posting Komentar