Rabu, 27 Desember 2023

Essay UAS PSI LINGKUNGAN_ROSITA

 

Persepsi Dan Perilaku Masyarakat Terkait Sampah

Essay UAS Psikologi Lingkungan

Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta MA    

  

 

Oleh :

Rosita

 22310410108

 

Fakultas Psikologi

Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


Dalam mengatasi 'pembangkangan' masyarakat terhadap Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, penting untuk memahami bahwa perubahan perilaku bukanlah proses sederhana. Edukasi yang efektif, perubahan norma sosial, dan pembentukan kebiasaan baru dapat membantu merubah persepsi dan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah. Berikut adalah skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995). 

Persepsi dan perilaku saling terkait erat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, persepsi adalah tanggapan (penerimaan) langsung dari sesuatu dan merupakan proses seseorang mengetahui beberapa hal melalui panca inderanya. Dalam persepsi manusia, terdapat perbedaan sudut pandang dalam penginderaan. Ada yang mempersepsikan sesuatu itu baik atau buruk. Persepsi positif maupun persepsi negatif akan mempengaruhi tindakan manusia yang tampak atau nyata (Nugraha,2018). Misalnya persepsi masyarakat atau individu terhadap Kesadaran akan dampak negatif sampah terhadap lingkungan dapat memotivasi individu atau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Jika masyarakat atau individu melihat sampah sebagai ancaman terhadap ekosistem atau kesehatan manusia, mereka mungkin lebih bersedia berkontribusi pada solusi. Kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dapat memainkan peran penting. Jika masyarakat merasa memiliki tanggung jawab untuk merawat lingkungan, mereka mungkin lebih aktif dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.

Jika membuang sampah sembarangan dianggap tidak pantas oleh masyarakat, individu lebih cenderung mengikuti norma tersebut. sebaliknya jika Individu yang tidak memiliki nilai-nilai keberlanjutan dan etika lingkungan yang kuat mungkin merasa tidak masalah membuang sampah sembarangan atau tidak peduli lingkungan yang kotor di sekitar mereka. Masyarakat atau individu yang merasa tidak nyaman dengan lingkungannya yang kotor mereka akan membersihkannya baik itu dilakukan sendiri, bersama keluarga, atau melakukan kerja bakti. 

Adaptasi dan penyesuaian (adjustment) masyarakat atau individu dalam hal pengolahan sampah, dapat mencakup perubahan perilaku masyarakat atau individu terkait dengan pengelolaan sampah. Ini bisa mencakup transisi dari perilaku membuang sampah sembarangan menjadi praktik 3R yaitu Reduce (Mengurangi); berbelanja secara bijaksana, memilih produk yang memiliki kemasan minimal, dan menghindari barang-barang sekali pakai, menghemat penggunaan plastik, membawa wadah sendiri ketika belanja. Reuse (Menggunakan Kembali); menggunakan wadah makanan yang dapat digunakan kembali, dan memanfaatkan barang-barang bekas untuk kebutuhan kreatif. menggunakan kembali kemasan, memperbaiki barang yang rusak, atau menyumbangkan barang bekas kepada orang yang membutuhkan. Recycle (Daur ulang); Memisahkan sampah sesuai dengan jenisnya, mengumpulkan bahan yang dapat didaur ulang, dan mendukung program daur ulang komunitas.

Adjustment (Penyesuaian) perilaku terkait sampah melibatkan langkah-langkah konkret yang diambil individu atau masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan keberlanjutan dan kebersihan lingkungan. Ini bisa termasuk berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah komunitas seperti Bank Sampah.

Dengan adanya perubahan dalam persepsi, perilaku, lingkungan, proses yang berkelanjutan dan dapat melibatkan perubahan bertahap dalam kebiasaan dan perilaku sehari-hari dengan upaya dan komitmen, individu dapat berkontribusi pada pengelolaan sampah yang lebih baik dan bermanfaat untuk mereka dan lingkungan.

 


Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu keharusan bagi perusahaan khususnya bagi Perseroan Terbatas. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 pada pasal 74 UU PT. Peran Unilever terhadap pembinaan bank sampah di Masyarakat melalui Piramida Carroll sebagai berikut : 

  1. Ekonomi (Economic Responsibility): Unilever dapat memberikan kontribusi ekonomi dengan menciptakan peluang pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal melalui program-program pembinaan dan pelatihan.
  2. Hukum (Legal Responsibility): Unilever diharapkan mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku terkait dengan lingkungan dan pengelolaan sampah. Dalam konteks pembinaan bank sampah, perusahaan ini dapat berperan dalam membimbing bank sampah untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut.
  3. Etika (Ethical Responsibility): Unilever dapat memainkan peran etis dengan membina bank sampah dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan etika lingkungan. Ini dapat melibatkan pembinaan terkait praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan, edukasi lingkungan, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
  4. Filantropi (Philanthropic Responsibility): Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab sosial, Unilever dapat memberikan dukungan finansial atau sumber daya lainnya kepada bank sampah atau program-program pembinaan yang berfokus pada aspek lingkungan dan pengelolaan sampah. Ini termasuk dukungan untuk pengembangan infrastruktur, pendidikan, dan pelatihan.

 

 

Referensi

 

Shinta, Arundinta. (2013). Persepsi Terhadap Lingkungan. Diakses pada 28 Desember 2023 dari http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

Asmara, Hendra Bung dan Kurniawan Andri. (2015). Persepsi Masyarakat Terhadap Sampah dan Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Karang Anyar. Jurnal Bumi Indonesia.

Suryawan, Ian Nurpatria dkk. (2014). Evaluasi Corporate Social Responsibility Pada PT Unilever Indonesia, TBK. Media Riset akuntansi, Auditing dan Informasi 14 (2) : Agustus 2014

CSR. (2021). Diakses pada 28 Desember 2023 dari https://www.indonesiare.co.id/en/article/csr

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar