Persepsi Dan
Perilaku Masyarakat Terkait Sampah
Essay UAS Psikologi
Lingkungan
Dosen Pengampu : Dr., Dra.
Arundati Shinta MA
Oleh :
Rosita
22310410108
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Dalam mengatasi 'pembangkangan' masyarakat terhadap Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, penting untuk memahami bahwa perubahan perilaku bukanlah proses sederhana. Edukasi yang efektif, perubahan norma sosial, dan pembentukan kebiasaan baru dapat membantu merubah persepsi dan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah. Berikut adalah skema persepsi yang dikemukakan oleh Paul A. Bell dan kawan-kawan (dalam Sarwono, 1995).
Jika membuang sampah sembarangan dianggap tidak pantas oleh masyarakat, individu lebih cenderung mengikuti norma tersebut. sebaliknya jika Individu yang tidak memiliki nilai-nilai keberlanjutan dan etika lingkungan yang kuat mungkin merasa tidak masalah membuang sampah sembarangan atau tidak peduli lingkungan yang kotor di sekitar mereka. Masyarakat atau individu yang merasa tidak nyaman dengan lingkungannya yang kotor mereka akan membersihkannya baik itu dilakukan sendiri, bersama keluarga, atau melakukan kerja bakti.
Adaptasi dan penyesuaian (adjustment) masyarakat atau
individu dalam hal pengolahan sampah, dapat mencakup perubahan perilaku
masyarakat atau individu terkait dengan pengelolaan sampah. Ini bisa mencakup
transisi dari perilaku membuang sampah sembarangan menjadi praktik 3R yaitu
Reduce (Mengurangi); berbelanja secara bijaksana, memilih produk yang memiliki
kemasan minimal, dan menghindari barang-barang sekali pakai, menghemat
penggunaan plastik, membawa wadah sendiri ketika belanja. Reuse (Menggunakan
Kembali); menggunakan wadah makanan yang dapat digunakan kembali, dan
memanfaatkan barang-barang bekas untuk kebutuhan kreatif. menggunakan kembali
kemasan, memperbaiki barang yang rusak, atau menyumbangkan barang bekas kepada
orang yang membutuhkan. Recycle (Daur ulang); Memisahkan sampah sesuai dengan
jenisnya, mengumpulkan bahan yang dapat didaur ulang, dan mendukung program
daur ulang komunitas.
Adjustment (Penyesuaian) perilaku
terkait sampah melibatkan langkah-langkah konkret yang diambil individu atau
masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan keberlanjutan dan kebersihan
lingkungan. Ini bisa termasuk berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah
komunitas seperti Bank Sampah.
Dengan adanya perubahan dalam persepsi, perilaku,
lingkungan, proses yang berkelanjutan dan dapat melibatkan perubahan bertahap
dalam kebiasaan dan perilaku sehari-hari dengan upaya dan komitmen, individu
dapat berkontribusi pada pengelolaan sampah yang lebih baik dan bermanfaat
untuk mereka dan lingkungan.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu keharusan bagi perusahaan khususnya bagi Perseroan Terbatas. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 pada pasal 74 UU PT. Peran Unilever terhadap pembinaan bank sampah di Masyarakat melalui Piramida Carroll sebagai berikut :
- Ekonomi (Economic
Responsibility): Unilever dapat memberikan kontribusi ekonomi dengan
menciptakan peluang pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat
lokal melalui program-program pembinaan dan pelatihan.
- Hukum (Legal
Responsibility): Unilever diharapkan mematuhi peraturan dan kebijakan yang
berlaku terkait dengan lingkungan dan pengelolaan sampah. Dalam konteks
pembinaan bank sampah, perusahaan ini dapat berperan dalam membimbing bank
sampah untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut.
- Etika (Ethical
Responsibility): Unilever dapat memainkan peran etis dengan membina bank
sampah dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan etika lingkungan. Ini
dapat melibatkan pembinaan terkait praktik pengelolaan sampah yang
berkelanjutan, edukasi lingkungan, dan praktik bisnis yang bertanggung
jawab.
- Filantropi
(Philanthropic Responsibility): Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab
sosial, Unilever dapat memberikan dukungan finansial atau sumber daya
lainnya kepada bank sampah atau program-program pembinaan yang berfokus
pada aspek lingkungan dan pengelolaan sampah. Ini termasuk dukungan untuk
pengembangan infrastruktur, pendidikan, dan pelatihan.
Referensi
Shinta, Arundinta. (2013).
Persepsi Terhadap Lingkungan. Diakses pada 28 Desember 2023 dari http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
Asmara, Hendra Bung dan
Kurniawan Andri. (2015). Persepsi Masyarakat Terhadap Sampah dan Pengelolaan
Sampah Di Kabupaten Karang Anyar. Jurnal Bumi Indonesia.
Suryawan, Ian Nurpatria dkk.
(2014). Evaluasi Corporate Social Responsibility Pada PT Unilever Indonesia,
TBK. Media Riset akuntansi, Auditing dan Informasi 14 (2) : Agustus 2014
CSR. (2021). Diakses pada 28
Desember 2023 dari https://www.indonesiare.co.id/en/article/csr
0 komentar:
Posting Komentar