Rabu, 27 Desember 2023

Essay UAS

 

Ujian Akhir Semester

Muhammad Nurul Yulianto

23310420076

Psikologi Lingkungan

Essay UAS

Dosen Pengampu Dra. Arundati Shinta, M.A. 

 


Panadangan setiap orang akan suatu hal pasti berbeda-beda. Menurut Sarlito Wirawan Sarwono (1983:89), Persepsi adalah kemampuan seseorang untuk mengorganisir suatu pengamatan, kemampuan tersebut antara lain: kemampuan untuk membedakan, kemampuan untuk mengelompokan, dan kemampuan untuk memfokuskan. Oleh karena itu seseorang bisa saja memiliki persepsi yang berbeda, walaupun objeknya sama. Presepsi ini akan menjadikan setiap orang memiliki suatu pemahaman ang berbeda-beda.

Sampah merupakan isu global yang tidak akan pernah ada habisnya. Semakin banyak sampah menumpuk tetapi tidak ada kesadaran dari setiap masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah. Melakukan perbelanjaan dengan setiap item ada pembukus plasytiknya sendiri. Melakukan kegiatan-kegiiatan yang menimbulkan sampah dan bahkan meletakkan sampah dengan sembarangan tanpa meliat kondisi yang seharusnya dilakukan. Hal ini seakan sudah menjadi sebah kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa berfikir efek panjang kedepannya. Masyarakat hanya beranggapa bahwa hanya dia, ada petugas kebersihan atau bahkan hanya sebuah sampah yang memang harusya dibuang saja. Ini merupakan salah satu presepsi atau pandangan dari masyarakat.

Pada UU No 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asa tanggung jawab, asa keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran,,asas kebersamaan, asa manfaat, asas keselamatan, asas keselamatan dan asa nilai ekonomi. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan masyarakat dari semua kalangan bisa  mengelola sampah dengan baik. Sehingga dapat diharapkan akan mampu mengurangi limbah sampah yang semakin hari semakin menumpuk

Teapi pada kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, masyarakat seakan tidak peduli bagaimana cara mereka memperlakukan sampah yang ada. Ketika berada pada lingkungan penuh dengan yang sampah menumpuk, tidak sedikit masyarakat yang akan merasa bahwa itu sesuatu yang menjijikan, barang tidak berguna dan juga kotor. Pemikiran seperti yang menjadikan masyarakat enggan untuk melakukan pengelolaan sampah. Dengan adanya presepsi buruk mengenai sampah ini menjadikan UU No. 18 seakan tidak bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan isinya.

 

Unilever merupakan salah satu brand perusuhan yang concern pada bidang penanganan sampah. Selain juga untuk memberikan efek bagus pada perusahaan itu sendiri karena memberikan informasi mengenai data pengguna produk, juga mampu mengurangi sampah yang memangpada dasarnya perusahaan itu sendiri yang memprodksinya. Dengan melakukan program-program CSR ini mampu menjadikan produk unilever menjadi brand yang concern dengan sampah. Dengan kata lain perusahaan telah menjalankan UU NO. 18 Tahun 2008. Perlunya semakin banyak banyak perusahaan yang memberikan terobosan-terobosan baru seputar program CSR seperti ini.

Secara Piramida Carroll menjelaskan peran unilever terhadap pembinaan bank sampah. Berikut erupakan penjelasan yang bisa dijelaskan.

Tanggung Jawab Ekonomi

Unileer yang melakukan pembinaan bank sampah mampu mendorong pendapatan masyarakat. Dengan adanya bank sampah yang dikelola oleh unilever akan mampu mengelola dan memberikan penambahan nilai ekonomi dari sampah dan memberikan pemasukan dari masyarakat.

Tanggung Jawab Legal

Sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, Unilever terlibat dalam pembinaan bank sampah sesuai kewajiban akan hokum yang mengatur akan pengelolaan limbah sampah yang ditmbulkan perusahaan. Program CSR bank sampah yang dilakukan unilever ini merupakan suatu respon tanggung jawab yang diberikan.

Tanggung Jawab Etis

Sebagaimana kita tahu, produk yang dikeluarkan oleh unilever sudah pasti menggunakan sampah yang akhrnya dengan kata lain akan menimbulkan sampah yang cuup banyak dan tidak mudah terurai. Untuk itu unilever membuat program CSR ini sebagai sarana pengurangan limbah sampah plastic yang dihasilkan

Tanggung Jawab Filantropis

Dengan semua yang telah dilakukan oleh unilever sudah barang pasti unilever tidak main-main dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak unilever dala melakukan penangan sampah dan produk CSR. Unilever juga memberikan investasi bank sampah pada beberapa daerah sebagai pendukung perilaku pro-lingkungan

 

Carroll, A. B. (1991). The Pyramid of Corporate Social Responsibility: Toward the moral management of organizational stakeholders. Business Horizons, 34(4), 39–48. https://doi.org/10.1016/0007-6813(91)90005-g

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sarwono, 1983. Teori-teori Psikolog Sosial. Jakarta: CV. Rajawali

Shinta, A. (2013, April 9). Persepsi Terhadap Lingkungan. KUPASIANA. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhada

0 komentar:

Posting Komentar