Ujian Akhir Semester
Muhammad Nurul
Yulianto
23310420076
Psikologi Lingkungan
Essay UAS
Dosen Pengampu Dra.
Arundati Shinta, M.A.
Panadangan
setiap orang akan suatu hal pasti berbeda-beda. Menurut Sarlito Wirawan Sarwono
(1983:89), Persepsi adalah kemampuan seseorang untuk mengorganisir suatu
pengamatan, kemampuan tersebut antara lain: kemampuan untuk membedakan,
kemampuan untuk mengelompokan, dan kemampuan untuk memfokuskan. Oleh karena itu
seseorang bisa saja memiliki persepsi yang berbeda, walaupun objeknya sama.
Presepsi ini akan menjadikan setiap orang memiliki suatu pemahaman ang
berbeda-beda.
Sampah merupakan
isu global yang tidak akan pernah ada habisnya. Semakin banyak sampah menumpuk
tetapi tidak ada kesadaran dari setiap masyarakat untuk mengurangi penggunaan
sampah. Melakukan perbelanjaan dengan setiap item ada pembukus plasytiknya
sendiri. Melakukan kegiatan-kegiiatan yang menimbulkan sampah dan bahkan
meletakkan sampah dengan sembarangan tanpa meliat kondisi yang seharusnya
dilakukan. Hal ini seakan sudah menjadi sebah kebiasaan yang dilakukan oleh
masyarakat tanpa berfikir efek panjang kedepannya. Masyarakat hanya beranggapa
bahwa hanya dia, ada petugas kebersihan atau bahkan hanya sebuah sampah yang
memang harusya dibuang saja. Ini merupakan salah satu presepsi atau pandangan
dari masyarakat.
Pada UU No 18
tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asa tanggung
jawab, asa keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran,,asas
kebersamaan, asa manfaat, asas keselamatan, asas keselamatan dan asa nilai
ekonomi. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan masyarakat dari semua
kalangan bisa mengelola sampah dengan
baik. Sehingga dapat diharapkan akan mampu mengurangi limbah sampah yang
semakin hari semakin menumpuk
Teapi pada
kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, masyarakat seakan tidak peduli
bagaimana cara mereka memperlakukan sampah yang ada. Ketika berada pada
lingkungan penuh dengan yang sampah menumpuk, tidak sedikit masyarakat yang
akan merasa bahwa itu sesuatu yang menjijikan, barang tidak berguna dan juga
kotor. Pemikiran seperti yang menjadikan masyarakat enggan untuk melakukan
pengelolaan sampah. Dengan adanya presepsi buruk mengenai sampah ini menjadikan
UU No. 18 seakan tidak bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan isinya.
Unilever
merupakan salah satu brand perusuhan yang concern pada bidang penanganan
sampah. Selain juga untuk memberikan efek bagus pada perusahaan itu sendiri
karena memberikan informasi mengenai data pengguna produk, juga mampu
mengurangi sampah yang memangpada dasarnya perusahaan itu sendiri yang
memprodksinya. Dengan melakukan program-program CSR ini mampu menjadikan produk
unilever menjadi brand yang concern dengan sampah. Dengan kata lain perusahaan
telah menjalankan UU NO. 18 Tahun 2008. Perlunya semakin banyak banyak
perusahaan yang memberikan terobosan-terobosan baru seputar program CSR seperti
ini.
Secara Piramida
Carroll menjelaskan peran unilever terhadap pembinaan bank sampah. Berikut
erupakan penjelasan yang bisa dijelaskan.
Tanggung Jawab
Ekonomi
Unileer yang
melakukan pembinaan bank sampah mampu mendorong pendapatan masyarakat. Dengan
adanya bank sampah yang dikelola oleh unilever akan mampu mengelola dan
memberikan penambahan nilai ekonomi dari sampah dan memberikan pemasukan dari
masyarakat.
Tanggung Jawab
Legal
Sesuai dengan UU
No. 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, Unilever terlibat dalam pembinaan
bank sampah sesuai kewajiban akan hokum yang mengatur akan pengelolaan limbah
sampah yang ditmbulkan perusahaan. Program CSR bank sampah yang dilakukan
unilever ini merupakan suatu respon tanggung jawab yang diberikan.
Tanggung Jawab
Etis
Sebagaimana kita
tahu, produk yang dikeluarkan oleh unilever sudah pasti menggunakan sampah yang
akhrnya dengan kata lain akan menimbulkan sampah yang cuup banyak dan tidak
mudah terurai. Untuk itu unilever membuat program CSR ini sebagai sarana
pengurangan limbah sampah plastic yang dihasilkan
Tanggung Jawab
Filantropis
Dengan semua
yang telah dilakukan oleh unilever sudah barang pasti unilever tidak main-main
dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak unilever dala melakukan penangan
sampah dan produk CSR. Unilever juga memberikan investasi bank sampah pada
beberapa daerah sebagai pendukung perilaku pro-lingkungan
Carroll, A. B. (1991). The Pyramid of Corporate
Social Responsibility: Toward the moral management of organizational
stakeholders. Business Horizons, 34(4), 39–48.
https://doi.org/10.1016/0007-6813(91)90005-g
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Sarwono, 1983. Teori-teori Psikolog Sosial.
Jakarta: CV. Rajawali
0 komentar:
Posting Komentar