Kepedulian Sampah & Lingkungan Hidup
Psikologi Lingkungan
Eassay Ujian Akhir Semester Ganjil 2023
Pengampu : Dr.Dra. Arundati Shinta MA
IKE PRASETYANI
NIM : 22310420127
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS PROKLAMASI 45
YOGYAKARTA
Persepsi terhadap lingkungan hidup adalah cara-cara individu memahami dan menerima stimulus lingkungan yang dihadapinya. Proses pemahaman tersebut menjadi lebih mudah karena individu mengaitkan objek yang diamatinya dengan pengalaman tertentu, dengan fungsi objek, dan dengan menciptakan makna-makna yang terkandung dalam objek itu. Penciptaan makna-makna itu terkadang meluas, sesuai dengan kebutuhan individu (Fisher, Bell, & Baum, 1984). Persepsi sampah dan penanganannya memang tidaklah bisa sama antara satu orang dengan yang lain. Persepsi terhadap lingkungan sekeliling, tentu menimbulkan pertanyaan mengapa persepsi orang-orang bisa berbeda-beda padahal stimulus yang dihadapinya sama. Perbedaan persepsi ini terjadi karena ada lima faktor yang berpengaruh terhadap pembentukan persepsi yaitu budaya, status sosial ekonomi, usia, agama, dan interaksi antara peran gender, desa/kota, dan suku (Sarwono, 1995).
Dalam hal penanganan sampah, antara orang desa dan kota berbeda cara persepsinya, misal orang desa membuang sampah secara sederhana, ditimbun atau dibakar. Berbeda dengan orang kota yang tempat tinggalnya sempit berdekatan, mereka membuang sampah di bak sampah yang kemudian diambil oleh tukang sampah dan dibawa ke TPS terdekat. Yang menjadi masalah di perkotaan adalah TPS yang overload karena banyaknya volume sampah, tetapi daya tampung dan SDM pengelola sampahnya sangat terbatas. Ini mengakibatkan timbunan sampah diperkotaan yang jika dibiarkan saja menjadikan masalah kebersihan lingkungan, penyakit, polusi,dll. Tingkat pendidikan dan status sosial berbeda dalam hal penanganan sampah, misal orang yang berpendidikan dan status sosialnya tinggi akan tertib berkesadaran membuang sampah pada tempatnya dan mengutamakan estetika kebersihan lingkungannya. Masyarakat yang kurang berpendidikan dan status sosial rendah cenderung menganggap remeh masalah sampah dan kurang berkesadaran akan efek jangka panjang, karena mereka lebih memikirkan mencari uang untuk kelangsungan hidupnya.
UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah membahas masalah setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Hubungan antara persepsi dengan perilaku orang terakit UU No. 18 Tahun 2008 yakni banyak orang yang masih belum berkesadaran mengelola sampahnya dengan benar dan berwawasan lingkungan, mereka cenderung menganggap remeh masalah sampah dengan membuang sampah sembarangan, membuang sampah di sungai, membakar sampah, dan kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara, lingkungan dan penyakit. Menyikapi hal itu, dibuatlah konsep Bank Sampah di setiap lungkungan tempat tinggal. Cara kerja Bank Sampah yakni memberikan edukasi pada warga masyarakat agar ikut serta mengelola sampah dengan mengumpukan sampah rumah tangga, dipilah terlebih dahulu sampah organik, anorganik dan residu. Setelah itu sampah anorganik terpilah disetorkan ke Bank Sampah yang nantinya akan diambil oleh pengepul rosok, dijual dan akan menghasilakn uang yang akan dimanagement oleh Bank Sampah.
0 komentar:
Posting Komentar