Kamis, 28 Desember 2023

Essay UAS Psikologi Lingkungan Persepsi Terhadap Lingkungan

Nama : Tegar Chandra Surya Perdana

Nim : 22310410028

Kelas : Reguler A1

Dosen Pengampu : Dr.,Dra. Arundati Shinta MA


"UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah dan mendorong masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Namun masih banyak masyarakat yang melanggar undang-undang ini dengan membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pengolahan sampah dengan baik.

Perilaku melanggar peraturan ini dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap UU sampah itu sendiri. Persepsi tersebut meliputi stimulus berupa UU dan aturan terkait sampah, proses otak dalam memaknai stimulus, dan tanggapan berupa sikap acuh terhadap aturan. Secara skematis, hubungan persepsi dan perilaku ini dapat digambarkan sebagai berikut:



1.       Stimulus

·         UU No. 18 Tahun 2018

·         Aturan tentang pengelolaan sampah

·         Sosialisasi dari pemerintah

2.       Organisme

·         Panca indera:

·         Mendengar aturan UU Sampah

·         Membaca berita tentang UU

·         Melihat petugas membersihkan sampah

·         Sistem syaraf dan otak:

·         Menerima stimulus

·         Menginterpretasi makna

·         Memberi tanggapan berupa sikap/perilaku

3.       Tanggapan

·         Acuh terhadap peraturan

·         Tidak peduli pada lingkungan

·         Membuang sampah sembarangan

·         Tidak mengolah sampah dengan benar

4.       Faktor-faktor yang memengaruhi persepsi negatif:

·         Kurangnya sosialisasi pemerintah

·         Tidak paham pentingnya kelestarian lingkungan

·         Kesibukan & rutinitas sehari-hari

·         Kebiasaan membuang sampah sembarangan

·         Rendahnya kesadaran lingkungan

5.       Upaya mengubah persepsi dan perilaku

·         Optimalisasi sosialisasi UU Pengelolaan Sampah

·         Penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan

·         Penegakan sanksi bagi pelanggar

·         Edukasi metode pengolahan sampah mandiri

·         Dukungan sarana prasarana pengelolaan sampah

 

Dengan memahami skema di atas, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat lebih baik merancang program untuk mengubah persepsi negatif menjadi positif sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pengelolaan sampah meningkat.”

 

Unilever Indonesia sebagai perusahaan consumer goods multinasional memiliki tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk memberdayakan masyarakat dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu program CSR Unilever dalam bidang lingkungan hidup adalah mendukung operasionalisasi bank sampah di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut piramida tanggung jawab sosial perusahaan yang dikemukakan oleh Carroll, terdapat 4 jenis tanggung jawab, yaitu:

  1. Tanggung jawab ekonomi – memberi keuntungan bagi pemilik/pemegang saham
  2. Tanggung jawab legal – taat pada hukum dan peraturan yang berlaku
  3. Tanggung jawab etis – menjunjung nilai-nilai dan norma-norma masyarakat
  4. Tanggung jawab filantropis/dermawan – memberi kontribusi sukarela untuk komunitas dan lingkungan sekitar

Dukungan Unilever Indonesia pada bank sampah masuk dalam kategori tanggung jawab filantropis. Meski tidak diwajibkan secara regulasi, Unilever secara sukarela memberikan bantuan berupa pelatihan, basis material, hingga bantuan financial dan pemasaran hasil daur ulang bank sampah.

Tujuan dari program ini antara lain untuk mendorong perilaku masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mengolah sampah menjadi barang dan jasa yang bermanfaat secara ekonomi maupun lingkungan, sehingga tercipta komunitas yang mandiri dan bersih dari sampah.

  1. Bentuk kontribusi Unilever pada bank sampah

Selain bantuan pendanaan, Unilever juga:

  • Memberikan pelatihan manajemen bank sampah
  • Menyediakan mesin dan peralatan pendukung operasi
  • Membantu pemasaran hasil daur ulang
  • Melakukan edukasi masyarakat tentang pengolahan sampah
  1. Manfaat bagi masyarakat
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah
  • Tersedianya infrastruktur dan peralatan pendukung bank sampah
  • Munculnya wirausaha daur ulang sampah
  • Berkurangnya volume timbulan sampah di TPA
  • Meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat
  1. Manfaat bagi Unilever
  • Memperkuat citra dan reputasi perusahaan
  • Pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan
  • Mendukung sustainabilitas lingkungan jangka panjang

 

Dengan demikian, melalui kontribusinya pada bank sampah, program CSR Unilever telah menunjukkan peran pentingnya untuk pembinaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab filantropis pada piramida Carroll.

 

Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diakses dari http://jdih.menlhk.go.id pada tanggal 27 Desember 2023.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Diakses dari http://jdih.menlhk.go.id pada 27 Desember 2023.

Kementerian Lingkungan Hidup. 2014. Panduan Penataan Bank Sampah untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup.

Lubis, M.S. 2018. Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Jurnal Samudra Keadilan. Vol. 13 No. 1, Januari-Juni 2018.

Rahadi, R.A. 2015. Persepsi dan Sikap Masyarakat terhadap Pengolahan Sampah Mandiri. Jurnal Sosiologi Pedesaan. April 2015 Vol. 3 No. 1.

Rakhmat, J. 2004. Psikologi Komunikasi. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Mufidah, Lu’luil. 2018. “Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Unilever Indonesia tbk dalam Pemberdayaan Ekonomi”. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan. Vol. 7 No. 1 2018.

Permatasari, Dian dan Wardani, Sri. 2021. “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bank Sampah”. Jurnal Paradigma Ekonomika. Vol. 16 No. 1 2021.

Putri, Ni Luh Desy Fatmawati dan Yuniarta, Gede Adi. 2021. “Penerapan Corporate Social Responsibility Berdasarkan Piramida Carroll”. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan. Vol. 10 No. 1 2021.

Simanjuntak, Payaman Jaya. 2019. "Efektivitas Bank Sampah dalam Mensukseskan Pengelolaan Sampah". Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic. Vol 3 No 1 2019.



0 komentar:

Posting Komentar