Nama : Tegar Chandra Surya Perdana
Nim : 22310410028
Kelas : Reguler A1
Dosen Pengampu : Dr.,Dra. Arundati Shinta MA
"UU No.
18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah merupakan kebijakan pemerintah dalam
upaya pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah dan
mendorong masyarakat untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Namun
masih banyak masyarakat yang melanggar undang-undang ini dengan membuang sampah
sembarangan atau tidak melakukan pengolahan sampah dengan baik.
Perilaku
melanggar peraturan ini dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap UU sampah
itu sendiri. Persepsi tersebut meliputi stimulus berupa UU dan aturan terkait
sampah, proses otak dalam memaknai stimulus, dan tanggapan berupa sikap acuh
terhadap aturan. Secara skematis, hubungan persepsi dan perilaku ini dapat
digambarkan sebagai berikut:
1. Stimulus
·
UU No. 18 Tahun 2018
·
Aturan tentang pengelolaan sampah
·
Sosialisasi dari pemerintah
2. Organisme
·
Panca indera:
·
Mendengar aturan UU Sampah
·
Membaca berita tentang UU
·
Melihat petugas membersihkan sampah
·
Sistem syaraf dan otak:
·
Menerima stimulus
·
Menginterpretasi makna
·
Memberi tanggapan berupa sikap/perilaku
3. Tanggapan
·
Acuh terhadap peraturan
·
Tidak peduli pada lingkungan
·
Membuang sampah sembarangan
·
Tidak mengolah sampah dengan benar
4. Faktor-faktor
yang memengaruhi persepsi negatif:
·
Kurangnya sosialisasi pemerintah
·
Tidak paham pentingnya kelestarian lingkungan
·
Kesibukan & rutinitas sehari-hari
·
Kebiasaan membuang sampah sembarangan
·
Rendahnya kesadaran lingkungan
5. Upaya
mengubah persepsi dan perilaku
·
Optimalisasi sosialisasi UU Pengelolaan Sampah
·
Penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan
lingkungan
·
Penegakan sanksi bagi pelanggar
·
Edukasi metode pengolahan sampah mandiri
·
Dukungan sarana prasarana pengelolaan sampah
Dengan
memahami skema di atas, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat lebih
baik merancang program untuk mengubah persepsi negatif menjadi positif sehingga
kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pengelolaan sampah meningkat.”
Unilever
Indonesia sebagai perusahaan consumer goods multinasional memiliki tanggung
jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk
memberdayakan masyarakat dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu
program CSR Unilever dalam bidang lingkungan hidup adalah mendukung
operasionalisasi bank sampah di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut
piramida tanggung jawab sosial perusahaan yang dikemukakan oleh Carroll,
terdapat 4 jenis tanggung jawab, yaitu:
- Tanggung jawab ekonomi – memberi keuntungan bagi
pemilik/pemegang saham
- Tanggung jawab legal – taat pada hukum dan
peraturan yang berlaku
- Tanggung jawab etis – menjunjung nilai-nilai dan
norma-norma masyarakat
- Tanggung jawab filantropis/dermawan – memberi
kontribusi sukarela untuk komunitas dan lingkungan sekitar
Dukungan
Unilever Indonesia pada bank sampah masuk dalam kategori tanggung jawab
filantropis. Meski tidak diwajibkan secara regulasi, Unilever secara sukarela
memberikan bantuan berupa pelatihan, basis material, hingga bantuan financial
dan pemasaran hasil daur ulang bank sampah.
Tujuan dari
program ini antara lain untuk mendorong perilaku masyarakat agar tidak membuang
sampah sembarangan dan mengolah sampah menjadi barang dan jasa yang bermanfaat
secara ekonomi maupun lingkungan, sehingga tercipta komunitas yang mandiri dan
bersih dari sampah.
- Bentuk kontribusi Unilever pada bank sampah
Selain bantuan
pendanaan, Unilever juga:
- Memberikan pelatihan manajemen bank sampah
- Menyediakan mesin dan peralatan pendukung operasi
- Membantu pemasaran hasil daur ulang
- Melakukan edukasi masyarakat tentang pengolahan
sampah
- Manfaat bagi masyarakat
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
pengelolaan sampah
- Tersedianya infrastruktur dan peralatan pendukung
bank sampah
- Munculnya wirausaha daur ulang sampah
- Berkurangnya volume timbulan sampah di TPA
- Meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat
- Manfaat bagi Unilever
- Memperkuat citra dan reputasi perusahaan
- Pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan
- Mendukung sustainabilitas lingkungan jangka
panjang
Dengan
demikian, melalui kontribusinya pada bank sampah, program CSR Unilever telah
menunjukkan peran pentingnya untuk pembinaan dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat berbasis pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini sejalan
dengan tanggung jawab filantropis pada piramida Carroll.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diakses dari http://jdih.menlhk.go.id pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Diakses dari http://jdih.menlhk.go.id pada 27 Desember 2023.
Kementerian Lingkungan Hidup. 2014. Panduan Penataan Bank Sampah untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup.
Lubis, M.S. 2018. Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Jurnal Samudra Keadilan. Vol. 13 No. 1, Januari-Juni 2018.
Rahadi, R.A. 2015. Persepsi dan Sikap Masyarakat terhadap Pengolahan Sampah Mandiri. Jurnal Sosiologi Pedesaan. April 2015 Vol. 3 No. 1.
Rakhmat, J. 2004. Psikologi Komunikasi. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Mufidah, Lu’luil. 2018. “Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Unilever Indonesia tbk dalam Pemberdayaan Ekonomi”. Jurnal Ilmu Sosial Mamangan. Vol. 7 No. 1 2018.
Permatasari, Dian dan Wardani, Sri. 2021. “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bank Sampah”. Jurnal Paradigma Ekonomika. Vol. 16 No. 1 2021.
Putri, Ni Luh Desy Fatmawati dan Yuniarta, Gede Adi. 2021. “Penerapan Corporate Social Responsibility Berdasarkan Piramida Carroll”. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan. Vol. 10 No. 1 2021.
Simanjuntak, Payaman Jaya. 2019. "Efektivitas Bank Sampah dalam Mensukseskan Pengelolaan Sampah". Jurnal Ilmiah Pendidikan Scholastic. Vol 3 No 1 2019.
0 komentar:
Posting Komentar