Ujian Akhir Semester - Persepsi
Individu terhadap Lingkungan: Pembangkangan Masyarakat terhadap regulasi Sampah
Psikologi Lingkungan
ADIP NORMAN FATKURI
21310410176
Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta MA
Persepsi
individu memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan. Mereka yang memahami
dan menghargai lingkungan cenderung bertindak secara bertanggung jawab,
sementara yang melihatnya sebagai sumber daya tak terbatas kurang peduli atau
merusaknya. Contohnya, di Bangsring, Jawa Timur, nelayan yang menyadari
pentingnya terumbu karang untuk ekosistem laut akan merestorasi dan menjaganya.
Sebaliknya, nelayan yang fokus pada keuntungan jangka pendek dapat merusak
lingkungan dengan praktik seperti penggunaan bom atau bahan kimia.
Perbedaan
persepsi ini menciptakan dua kelompok perilaku: satu proaktif dalam restorasi
lingkungan, yang lain tidak menyadari dampak jangka panjang. Ini menunjukkan
betapa kuatnya pengaruh persepsi terhadap perilaku. Menurut teori psikologi
lingkungan, lingkungan yang berbeda dari biasa dapat menimbulkan stres, memicu
strategi penyesuaian. Keberhasilan penyesuaian mencapai homeostasis psikologis,
sementara kegagalan berulang bisa mengarah pada ketidakberdayaan, menyebabkan
stres kronis atau masalah kesehatan mental.
Persepsi
individu terhadap lingkungan memainkan peran kunci dalam mengelola stres,
dengan "persepsi" merujuk pada cara individu menginterpretasikan dan
memahami lingkungan sekitar mereka. Faktor yang memengaruhi persepsi ini melibatkan
budaya, status sosial ekonomi, usia, agama, interaksi social, gender, dan suku
memainkan peran dalam membentuk persepsi seseorang. Namun, hubungan antara
persepsi dan perilaku pro-lingkungan tidak selalu linear dan dapat dipengaruhi
oleh berbagai faktor lain. Ini mencerminkan pentingnya memahami aspek-aspek
multidimensi dalam strategi pelestarian lingkungan.
Meskipun
persepsi terhadap lingkungan hidup memiliki peran penting, itu tidak selalu
menjadi satu-satunya penentu perilaku pelestarian. Sebagai contoh, meskipun
masyarakat sekitar Danau Tempe memiliki kesadaran akan pentingnya pelestarian,
hal ini tidak selalu menggerakkan mereka untuk berpartisipasi secara aktif
dalam kegiatan konservasi. Persepsi yang berbeda memengaruhi beragam
"perilaku pengatasi stres" dalam menghadapi lingkungan yang tidak
nyaman. Efektivitas perilaku ini dipengaruhi oleh persepsi individu yang
terbentuk oleh faktor-faktor di atas. Masyarakat yang enggan mematuhi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan
Sampah, berikut persepsi dan perilaku yang mungkin muncul:
· Masyarakat
merasa upaya mereka tidak signifikan merubah masalah sampah, hal ini dapat
mengurangi motivasi untuk mematuhi aturan.
· Masyarakat
tidak langsung merasakan manfaat dari regulasi, motivasi untuk mengubah
perilaku mungkin rendah.
· Pengolahan
sampah dianggap memerlukan usaha, waktu, atau biaya tinggi, ini dapat
menghambat ketaatan pada hukum.
· Pengaruh
norma dalam masyarakat memainkan peran, jika mayoritas tidak mematuhi
undang-undang, individu cenderung mengikuti perilaku kelompok.
· Seberapa
banyak individu merasa memiliki kontrol terhadap lingkungan juga berperan; jika
merasa tidak memiliki control mereka mungkin tidak melihat nilai dalam mengubah
perilaku.
Tingkat
kesadaran dan pemahaman tentang pengelolaan sampah, tanpa pemahaman yang baik
individu mungkin tidak melihat hubungan antara perilaku mereka dan dampak
lingkungan. Kesadaran terhadap pelestarian lingkungan ditekankan, dengan
prinsip bahwa kita memiliki amanah untuk menjaga bumi agar tetap baik untuk
generasi mendatang.
https://www.collidu.com/presentation-carroll-s-pyramid
Unilever
telah menginisiasi program bank sampah sejak tahun 2008, berhasil membina
sebanyak 3.859 unit di 37 kota yang tersebar di 12 provinsi. Keterlibatan
Unilever menunjukkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagaimana didefinisikan
oleh Piramida Carroll. Berikut adalah bagaimana tindakan mereka sejalan dengan
empat tingkat tanggung jawab sosial perusahaan:
1. Tanggung
Jawab Ekonomi: Unilever memenuhi tanggung jawab ekonominya dengan menciptakan
nilai ekonomi melalui operasionalnya dan program bank sampah.
2. Tanggung
Jawab Hukum: Unilever mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
3. Tanggung
Jawab Etis: Unilever menunjukkan tanggung jawab etisnya dengan beroperasi
dengan cara yang adil dan etis, termasuk mendukung pengelolaan sampah yang
bertanggung jawab.
4. Tanggung
Jawab Filantropis: Unilever memenuhi tanggung jawab filantropisnya dengan
memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, termasuk melalui pembinaan
bank sampah.
Program
bank sampah yang diambil oleh Unilever menyediakan solusi untuk masalah
pengelolaan sampah dan mempromosikan praktik lingkungan yang berkelanjutan,
menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial yang mencangkup persyaratan
ekonomi dan hukum. Hal ini mencerminkan strategi terintegrasi yang
menguntungkan baik bisnis maupun komunitas, sejalan dengan tujuan yang lebih
luas dari CSR.
DAFTAR PUSTAKA
Carroll, A. B. (2016). Carroll’s pyramid of CSR: taking another look. International
Journal of Corporate Social Responsibility, 1(3). https://doi.org/10.1186/s40991-016-0004-6
Fadila, A. R. (2020, 23 November). Program Berkelanjutan Unilever, dari Botol
Plastik hingga Bankampah.Katadata.co.idhttps://katadata.co.id/yuliawati/berita/5fbbc927107b1/program-berkelanjutan-unilever-dari-botol-plastik-hingga-bank-sampah
Nabhani, A. (2016, 8 Januari). Program Bank Sampah Unilever - Berjuang Merubah Prilaku Ramah
Lingkungan. Harian Ekonomi Neraca.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara
Setiawan, T., & Purwanti, A. (2023). Piramida Carroll pada Perusahaan di
Indonesia: Studi pada 3 Perusahaan Pemenang CSR Award 2016. Jurnal
Manajemen Bisnis, 6(1), 57-64.
Shinta, A. PERSEPSI
TERHADAP LINGKUNGAN. KUPASIANA; PERSEPSI TERHADAP LINGKUNGAN. Komunitas Menulis
UP45. Fakultas Psikologi, Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
Unilever Indonesia. (2020, 19 Agustus). Unilever
Indonesia Ungkap Potensi Rantai Nilai Daur Ulang Sampah Plastik. https://www.unilever.co.id/news/press-releases/2020/unilever-indonesia-ungkap-potensi-rantai-nilai-daur-ulang-sampah-plastik
0 komentar:
Posting Komentar