Kamis, 28 Desember 2023

Esay UAS Psikologi Lingkungan-Septi Iing Hijjriyah-22310410132-SP


Persepsi Pembangkangan terhadap UU Pengelolaan Sampah vs Peran Unilever Digadang sebagai Penutup Masalah Menyampah

Essay Demi Memenuhi Ujian Akhir Semester

Psikologi Lingkungan

Septi Iing Hijjriyah

22310410132

Dosen Pengampu: Dr., Dra. Arundati Shinta, MA.

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Lagi-lagi, jika membuka topik perbincangan terkait sampah dan segala drama di dalamnya seakan hal itu terus berkepanjangan, tiada habisnya, dan tak ada ujungnya. Sesuai dengan yang tercatat dalam hasil kajian dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) dan Asosiasi Sampah Padat Internasional (ISWA), bahwa terdapat tiga problem mendasar penanganan sampah di Indonesia, yaitu minimnya penegakan hukum, rendahnya anggaran pengelolaan, dan tidak adanya panduan kemitraan. Kemudian tiga hal tadi dikaitkan kembali dengan persepsi yang lahir di tengah masyarakat. Namanya juga isu, tentu ada yang pro, ada juga yang kontra. Tak ayal jika seandainya ada gerakan Go Green atau peduli lingkungan, sebagian mereka ada yang lebih aware, sebagian lainnya lagi acuh bahkan mencibir dengan alibi tak ada guna, buang-buang waktu saja, tidak ada hasil konkret. Padahal tidak seharusnya ditelan begitu saja karena ini soal manifestasi anak-cucu di masa yang akan datang. Perbedaan persepsi yang lahir di atas merupakan buah dari kemampuan stimulus yang diterima tiap-tiap individu pun punya daya tampung yang berbeda-beda.

 Isu ini tidak berhenti di situ saja, dari beberapa problem mendasar tadi, kelompok yang kontra tentu akan melakukan gerakan pembangkangan dari gerakan yang diluncurkan oleh kelompok yang lebih aware terhadap lingkungan tadi. Berbagai aksi membangkang mereka gencatkan, seperti tetap membuang sampah sembarangan, ke sungai, jalan, bahkan mirisnya lagi mereka memilih untuk membakar sampahnya. Aksi pembangkangan di atas merupakan salah sebuah pelanggaran dari penetapan UU Nomor 18 Tahunn 2008 tentang pengelolaan sampah. Kemudian, apa korelasi antara aksi pelanggaran UU pengelolaan sampah dengan persepsi? Baik, begini opininya.

Jika persepsi merupakan proses kognitif, maka lahirnya aksi pro dan kontra merupakan hasil dari proses kognitif tadi. Untuk bisa sampah pada hasil, tentu semuanya harus melalui sebuah proses panjang terlebih dahulu. Jika kita kembalikan pada isu yang tengah kita bahas di atas, maka tentu, seseorang harus mengenal objek untuk berinteraksi sepenuhnya dengan lingkungan mereka. Tapi bagaimana lah akan lahir persepsi pro, jika salah satu problem mendasarnya saja sangat minim adanya panduan kemitraan. Proses panjang dari sebuah persepsi sampai akhirnya dapat melahirkan sebuah tindakan atau perilaku juga dapat diilustrasikan melalui skema, sebagai berikut.

Skema Persepsi

Ada beberapa hal yang dapat melatar belakangi lahirnya sebuah persepsi, salah satunya yaitu sistem sosial atau teori sosial yang dipopulerkan oleh Weber dalam konsep fenomenologi. Konsep ini membuka analisis terhadap pemahaman interpretatif (Interpretative Understanding) dalam Sosiologi, di mana setiap perilaku manusia didasarkan atas pemahaman/persepsinya tentang sesuatu. Selain itu, ada juga Proposisi Nilai, dari Romans dan Peter Blau yang menjelaskan bahwa semakin bermanfaat hasil tindakan seseorang bagi dirinya maka akan semakin besar kemungkinan tindakan tersebut diulangi; dan mendukung pula dari teori Perilaku Sosial dari B.F. Skinner bahwa perilaku masyarakat lahir juga akibat adanya pengaruh dari mana masyarakat itu berada atau bernaung, artinya faktor eksternal atau faktor lingkungan menimbulkan perubahan tingkah laku.

Nah, dari sana bisa diambil hipotesa bahwa bisa saja kelompok kontra tadi memilih untuk membangkang karena memang minimnya sistem sosial tadi. Bisa karena minimnya pengenalan atau sosialisasi terkait pengelolaan sampah, mengingat persepsi dan perilaku yang positif/pro lingkungan tadi akan terbentuk jika dilakukan pengenalan atau sosialisasi di tengah masyarakat secara berulang.

Wujud sosialisasi yang dimaksud di atas tentu beragam, salah satunya yaitu berupa aksi melakukan pembinaan bank sampah, seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan Unilever. Peranan yang perusahaan tersebut lakukan  diberi nama program Green and Clean. Di mana tujuan program tersebut yakni berusaha membantu menangani lingkungan, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam isu sampah, emisi gas, dan penghematan air. Program ini telah dijalankan di Kota Surabaya, Jakarta, dan Yogyakarta. Selain keterampilan yang diperoleh oleh masyarakat, juga membantu meningkatkan kebersihan 18 wilayah-wilayah yang kumuh atau kotor, meingkatkan penghijaun, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta kemandirian masyarakat dalam memilah sampah, yang saat ini sudah diterapkan di negara-negara maju seperti Jepang merupakan buah dari diterapkannya program ini.

Selain itu, Unilever Indonesia juga membantu meningkatkan kapasitas pengumpulan dan pengelolaan sampah di dua fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang didukung oleh KLHK RI, yang turut mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.

Kendati demikian, peranan Unilever tadi tentu ada kaitannya nih dengan istilah tidak ada yang gratis di dunia ini. Hal ini dapat diperkuat melalui korelasi antara perusahaan Multinastional Corporation (MNC) ini dengan Piramida Carroll.

Piramida Carroll

Penjelasannya sebagai berikut.

A. Tanggung Jawab Ekonomis

Kata kuncinya adalah make a profit. Motif utama perusahaan adalah menghasilkan laba. Laba adalah fondasi perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai tambahan ekonomi sebagai prasyarat agar perusahaan dapat terus hidup (survive) dan berkembang. Tentu, hal ini akan diterapkan oleh Unilever untuk menggaet lebih banyak keuntungan, termasuk mengais empati masyarakat karena dinilai telah melahirkan sesuatu yang dianggap membawa kebermanfaatan di tengah problematika sampah tadi.

B. Tanggung Jawab Legal

Kata kuncinya obey the law. Perusahaan harus taat hukum. Dalam proses mencari laba, perusahaan tidak boleh melanggar kebijakan dan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Kendati tengah mengejar untung, Unilever tetap tidak melanggar hukum khusus untuk isu ini. Namun di sisi lain, kini mereka berpihak pada sekelompok manusia yang tidak beradab.

C. Tanggung Jawab Etis 

Kata kuncinya be ethical. Perusahaan Unilever memiliki kewajiban untuk menjalankan praktek bisnis yang baik, benar, adil, dan fair. Norma-norma masyarakat perlu menjadi rujukan bagi perilaku organisasi perusahaan tersebut. Jadi, dapat dikatakan bahwa segala proses penerapan yang akan mereka berikan akan disesuaikan dengan norma dan nilai moral yang melekat pada masyarakat setempat.

D. Tanggung Jawab Filantropis

Kata kuncinya be a good citizen. Selain perusahaan harus memperoleh laba, taat hukum, dan berperilaku etis, perusahaan dituntut agar dapat memberi kontribusi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan semua. Para pemilik dan pegawai yang bekerja di perusahaan Unilever memiliki tanggung jawab ganda, yakni kepada perusahaan dan kepada publik yang kini dikenal dengan istilah non fiduciary responsibility.

            Harapannya, sekompleks apapun urusan menyampah di Indonesia, seiring berjalannya masa semoga persepsi yang lahir akan tetap baik dan kuat demi manifestasi lingkungan yang lebih baik di masa yang akan datang.



Daftar Pustaka

Simarmata, Nikita. (2018). Skripsi Pengaruh Persepsi dan Perilaku Terhadap Partisipasi Masyarakat pada Pengelolaan Bank Sampah di Kecamatan Batu Aji. Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universita Putera Batam.

Primantoro, Agustinus Yoga. (2023). Artikel Tiga Permasalahn Mendasar Sampah yang Tidak Kunjung Selesai. Kompas.

Anonim. Bright Future Unilever. n.d. https://brightfuture.unilever.co.id/stories/475472/Mengenal-ApaItu-Bank-Sampah.aspx (accessed September 22, 2015).

Anonim. Unilever Indonesia. n.d. https://www.unilever.co.id/sustainable-living/ (accessed Agustus 28, 2016).

Bungin Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Model Aplikasi. Jakarta. PT. Grafindo Persada, 2003.

Chang, William, Moral Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Kani sius, 2001.

Kodoatie, Robert, dkk. Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Otonomi Daerah. Yogyakarta: Andi, 2002.

0 komentar:

Posting Komentar