Kamis, 28 Desember 2023

UAS PSIKOLOGI LINGKUNG ANARISYAHDAN J HI A.RAHIM 22310420199


UJIAN AKHIR SEMESTER

PSIKOLOGI LINGKUNGAN

ARISYAHDAN J HI A.RAHIM

22310420199

DOSEN: Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA, MA

UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Presepsi terhadap lingkungan pemukiman warga



Persepsi iyalah proses seseorang menafsirkan informasi yang didapatnya dari lingkungan sekitar. Persepsi inilah yang membentuk pemahaman seseorang mengenai kejadian di sekitar. Pemahaman ini pada akhirnya akan mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang.

Dalam kaitannya dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, banyak masyarakat yang melanggar aturan dalam uu tersebut, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak melakukan pilih dan pemilahan sampah. Perilaku melanggar hukum ini didasari oleh persepsi yang keliru atau kurangnya pemahaman masyarakat mengenai UU tersebut.

Beberapa contoh persepsi yang mungkin berkontribusi pada perilaku pelanggaran UU tersebut antara lain Persepsi bahwa membuang sampah sembarangan adalah perilaku yang biasa dan tidak berbahaya. Tanpa disadari sebenarnya tindakan ini sangat merugikan lingkungan dan berisiko mencemari lingkungan sekitar dan menularkan penyakit berbahaya, Aturan dalam UU terlalu merepotkan untuk dilaksanakan seperti kewajiban milih dan memilah sampah. Padahal memilih dan memilah sampah sebenarnya cukup sederhana dilakukan jika terbiasa melakukanya, penegakan hukum atas pelanggaran masih biasa sehingga mereka bebas untuk membuang sampah sembarangan. Padahal pemprov dan pemda sudah mulai meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, bahwa denda atas pelanggaran terlalu kecil sehingga tidak memberi efek jera. Pada kenyataannya, denda untuk pelanggaran UU ini cukup memberatkan. 

Edukasi kepada masyarakat selama ini baru sebatas himbauan tanpa substansi edukasi yang cukup. Padahal, diperlukan edukasi yang komprehensif dan masif mulai dari tingkat RW hingga sekolah agar warga paham benar urgensi mengelola sampah dengan baik. Edukasi harus menyentuh aspek kesadaran lingkungan, kesehatan publik, hingga ekonomi sirkular dari sampah. Tanpa itu, sulit mengubah perilaku masyarakat dalam jangka panjang.

Belum optimalnya peran serta masyarakat dan sektor informal dalam pengelolaan sampah. Saat ini pengelolaan sampah masih bertumpu pada sektor formal semata, padahal potensi sektor informal dan partisipasi masyarakat sangat besar untuk turut mengurangi beban pengelolaan sampah di kota-kota besar. Keterlibatan minim ini mempengaruhi persepsi masyarakat bahwa pengelolaan sampah semata tugas pemerintah, bukan tanggung jawab bersama

Berikut penjelasan peran Unilever dalam pembinaan bank sampah di masyarakat menggunakan Piramida Carroll:

1. Tanggung Jawab Ekonomi

Unilever menyediakan dana dan fasilitas untuk mendukung operasionalisasi bank sampah. Hal ini sejalan dengan tujuan bisnis Unilever untuk mencari keuntungan.

2. Tanggung Jawab Legal  

Unilever mematuhi peraturan dan undang-undang terkait pengelolaan sampah di Indonesia. Pembinaan bank sampah sejalan dengan kewajiban legal perusahaan.

3. Tanggung Jawab Etis Unilevermenerapkanetika bisnis yang baik dengan turut membantu mengatasi masalah sampah di masyarakat. Hal ini sesuai harapan masyarakat.

4. Tanggung Jawab Filantropis

Unilever secara sukarela membina bank sampah dan peduli pada kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan kontribusi Unilever yang bersifat sosial dan kemanusiaan.

Jadi Unilever berperan membina bank sampah di masyarakat melalui keempat tanggung jawab tersebut, terutama tanggung jawab filantropis dan etis dalam upaya peduli lingkungan dan sejahtera masyarakat.

Demikian kesalahan pemahaman yang keliru tentang UU Pengolahan Sampah telah menyebabkan banyak orang bertindak serta mengabaikan aturan main dalam UU tersebut. Maka solusi yang harus dilakukan yaitu sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat agar memiliki perhatian yang benar tentang pengelolaan sampah. Dengan menyadarkan dan memberi pengarahan yang baik, diharapkan perilaku masyarakat dapat berubah ke arah yang lebih baik dalam melihat sampah.

Daftar Pustaka: 

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang

2.     http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html

3.     Kementerian Lingkungan Hidup, "Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga", 2014.

4.     Asmara, A. P. (2016). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Program Bank Sampah (Studi Kasus di Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay) (Doctoral dissertation, Universitas Pasundan).

 

0 komentar:

Posting Komentar