UJIAN
AKHIR SEMESTER
PSIKOLOGI
LINGKUNGAN
ARISYAHDAN
J HI A.RAHIM
22310420199
DOSEN:
Dr., Dra. ARUNDATI SHINTA, MA
UNIVERSITAS
PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
![]() |
Presepsi terhadap lingkungan pemukiman warga |
Persepsi iyalah
proses seseorang menafsirkan informasi yang didapatnya dari lingkungan sekitar.
Persepsi inilah yang membentuk pemahaman seseorang mengenai kejadian di
sekitar. Pemahaman ini pada akhirnya akan mempengaruhi sikap dan perilaku
seseorang.
Dalam kaitannya
dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, banyak masyarakat yang
melanggar aturan dalam uu tersebut, seperti membuang sampah tidak pada
tempatnya dan tidak melakukan pilih dan pemilahan sampah. Perilaku melanggar
hukum ini didasari oleh persepsi yang keliru atau kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai UU tersebut.
Beberapa contoh persepsi yang mungkin berkontribusi pada perilaku
pelanggaran UU tersebut antara lain Persepsi bahwa membuang sampah sembarangan
adalah perilaku yang biasa dan tidak berbahaya. Tanpa disadari sebenarnya
tindakan ini sangat merugikan lingkungan dan berisiko mencemari lingkungan
sekitar dan menularkan penyakit berbahaya, Aturan dalam UU terlalu merepotkan
untuk dilaksanakan seperti kewajiban milih dan memilah sampah. Padahal memilih
dan memilah sampah sebenarnya cukup sederhana dilakukan jika terbiasa
melakukanya, penegakan hukum atas pelanggaran masih biasa sehingga mereka bebas
untuk membuang sampah sembarangan. Padahal pemprov dan pemda sudah mulai
meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, bahwa denda atas pelanggaran
terlalu kecil sehingga tidak memberi efek jera. Pada kenyataannya, denda untuk
pelanggaran UU ini cukup memberatkan.
Edukasi kepada masyarakat selama ini baru sebatas himbauan tanpa
substansi edukasi yang cukup. Padahal, diperlukan edukasi yang komprehensif dan
masif mulai dari tingkat RW hingga sekolah agar warga paham benar urgensi
mengelola sampah dengan baik. Edukasi harus menyentuh aspek kesadaran
lingkungan, kesehatan publik, hingga ekonomi sirkular dari sampah. Tanpa itu,
sulit mengubah perilaku masyarakat dalam jangka panjang.
Belum optimalnya peran serta masyarakat dan sektor informal dalam
pengelolaan sampah. Saat ini pengelolaan sampah masih bertumpu pada sektor
formal semata, padahal potensi sektor informal dan partisipasi masyarakat
sangat besar untuk turut mengurangi beban pengelolaan sampah di kota-kota
besar. Keterlibatan minim ini mempengaruhi persepsi masyarakat bahwa
pengelolaan sampah semata tugas pemerintah, bukan tanggung jawab bersama
Berikut
penjelasan peran Unilever dalam pembinaan bank sampah di masyarakat menggunakan
Piramida Carroll:
1. Tanggung
Jawab Ekonomi
Unilever
menyediakan dana dan fasilitas untuk mendukung operasionalisasi bank sampah.
Hal ini sejalan dengan tujuan bisnis Unilever untuk mencari keuntungan.
2. Tanggung
Jawab Legal
Unilever mematuhi peraturan dan undang-undang terkait pengelolaan
sampah di Indonesia. Pembinaan bank sampah sejalan dengan kewajiban legal
perusahaan.
3. Tanggung
Jawab Etis Unilevermenerapkanetika bisnis yang baik dengan turut membantu
mengatasi masalah sampah di masyarakat. Hal ini sesuai harapan masyarakat.
4. Tanggung
Jawab Filantropis
Unilever secara sukarela membina bank sampah dan peduli pada
kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan kontribusi Unilever yang bersifat
sosial dan kemanusiaan.
Jadi Unilever berperan membina bank sampah di masyarakat melalui
keempat tanggung jawab tersebut, terutama tanggung jawab filantropis dan etis
dalam upaya peduli lingkungan dan sejahtera masyarakat.
Demikian kesalahan pemahaman yang keliru tentang UU Pengolahan
Sampah telah menyebabkan banyak orang bertindak serta mengabaikan aturan main
dalam UU tersebut. Maka solusi yang harus dilakukan yaitu sosialisasi dan
edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat agar memiliki perhatian yang benar
tentang pengelolaan sampah. Dengan menyadarkan dan memberi pengarahan yang
baik, diharapkan perilaku masyarakat dapat berubah ke arah yang lebih baik
dalam melihat sampah.
Daftar Pustaka:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2008 tentang
2. http://kupasiana.psikologiup45.com/2013/04/persepsi-terhadap-lingkungan.html
3. Kementerian Lingkungan Hidup, "Strategi Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga", 2014.
4.
Asmara,
A. P. (2016). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Program Bank Sampah
(Studi Kasus di Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay) (Doctoral
dissertation, Universitas Pasundan).
0 komentar:
Posting Komentar