ESSAY
UAS PSIKOLOGI
LINGKUNGAN
- SITI NURMA RIA ULFA (21310410174)
HUBUNGAN ANTARA PERSEPSI DAN LINGKUNGAN
Dosen Pengampu : Dr., Dra. Arundati Shinta MA
SITI NURMA RIA ULFA (21310410174)
Fakultas Psikologi Proklamasi 45
Yogyakarta
Kebersihan lingkungan dari sampah sangat penting untuk menjaga lingkungan yang sehat dan bersih. Persepsi masyarakat mengenai sampah berpengaruh pada pengelolaan sampah dan lingkungan hidupnya. Setiap individu memiliki persepsi masing-masing tentang suatu hal, termasuk sampah. Persepsi dipahami sebagai proses pemberian arti terhadap lingkungan oleh seseorang dan proses menerima, menyeleksi, mengorganisasikan, mengartikan, menguji, dan memberikan reaksi terhadap suatu objek atau peristiwa. Persepsi masyarakat yang positif terhadap sampah akan memperhatikan pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan. Sebaliknya, jika masyarakat memiliki persepsi negatif atau tidak peduli terhadap sampah maka pengelolaan sampah akan kurang diperhatikan dan dapat mencemari lingkungan. Menjaga kebersihan lingkungan adalah kewajiban seluruh anggota masyarakat. Pengelolaan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan bau yang tidak sedap dan lingkungan yang tidak sehat. Kebersihan dan kesehatan lingkungan tergantung pada persepsi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Persepsi seseorang terhadap sampah dipengaruhi oleh karakteristik tempat tinggal, pengetahuan, dan pemahaman mengenai definisi sampah serta dampaknya. Hanya 20 persen dari total masyarakat Indonesia peduli terhadap kebersihan dan kesehatan, artinya hanya sekitar 52 juta orang dari 262 juta jiwa di Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, Masyarakat memiliki persepsi yang kurang baik mengenai pengelolaan sampah dan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan masih kurang. Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat berbeda-beda di setiap daerah tempat tinggal karena persepsi masyarakat yang berbeda-beda dan fasilitas penunjang kebersihan yang ada di daerah tersebut. Masyarakat dapat menggunakan sistem off-site (terlayani) atau sistem on-site (mandiri) dalam mengelola sampah. Pengelolaan sampah dengan cara dibakar dan dibuang ke sungai sebaiknya tidak dilakukan karena dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan bencana banjir. Masalah sampah dapat ditimbulkan oleh banyak faktor, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah, kurangnya perhatian dari pemerintah, dan rendahnya tanggung jawab dunia industri terhadap dampak kepentingan ekonomis.
Kerusakan lingkungan menjadi masalah utama karena lingkungan terus digunakan untuk manusia kemakmuran tanpa prinsip keberlanjutan. Masalah lingkungan yang terjadi saat ini telah menjadi ancaman serius bagi dunia internasional. Meski banyak penelitian dan investigasi terhadap masalah lingkungan dilakukan, solusi yang ditawarkan belum sepenuhnya mampu mengatasi masalah tersebut. Perilaku sehari-hari terhadap lingkungan perlu diperiksa dan diubah.
Masyarakat perlu memerhatikan pengelolaan sampah di lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan hidupnya dan juga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap wilayah lain. Namun, persepsi masyarakat terhadap sampah juga perlu dirubah agar memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Ketika masyarakat tidak memiliki kepedulian mengenai pengelolaan sampah dan membiarkan sampah dibuang sembarangan, hal itu akan menjadikan lingkungan tidak sehat.
Unilever adalah perusahaan multinasional asal
Inggris yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1933 dan telah
menghasilkan banyak produk yang digunakan oleh masyarakat. Namun, meningkatnya
penggunaan produk Unilever juga meningkatkan jumlah limbah pasca penggunaan
oleh konsumen, terutama plastik yang sulit terurai dan berdampak negatif pada
lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Oleh
karena itu, Unilever membuat program Green and Clean untuk menangani masalah
lingkungan di Indonesia. Unilever berusaha membantu menangani masalah
lingkungan serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian
lingkungan.
Indonesia menghasilkan sekitar 500 ribu ton sampah per hari, dengan rata-rata 2 kilogram sampah per orang per hari pada tahun 2012. Hanya 42% dari sampah tersebut yang terangkut dan diolah dengan baik, sehingga sekitar 348.000 meter kubik atau sekitar 300.000 ton sampah tidak diangkut setiap harinya. Diperlukan inovasi baru dalam teknologi industri yang ramah lingkungan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah. Selain itu, kesadaran dan kepedulian dari negara, NGO, perusahaan MNC serta masyarakat juga diperlukan dalam menangani kerusakan lingkungan.
Carroll (1979; 1991; 2004) mengemukakan bahwa
empat tanggung jawab (ekonomi, hukum, etika, dan filantropi) harus dipenuhi
oleh perusahaan untuk memenuhi harapan stakeholder secara ekonomi dan sosial.
Tanggung jawab perusahaan berbeda-beda tergantung pada ukuran, bidang industri, dan keadaan ekonomi. Etika memiliki peran penting dalam perusahaan terutama di negara berkembang, namun sulit diidentifikasi. Perusahaan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan dan etika yang ada karena hal ini memiliki dampak yang sama atau bahkan lebih besar daripada tanggung jawab hukum.
Tanggung jawab ekonomis adalah inti dari tanggung
jawab perusahaan. Perusahaan harus memperoleh keuntungan dan memaksimalkan
penerimaan untuk memberikan hasil yang signifikan kepada investor dan
stakeholder lainnya, menciptakan
lapangan pekerjaan, dan memproduksi barang dan
jasa yang diminta dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Perusahaan harus menunjukkan performa secara
ekonomis yang mengikuti beberapa hukum tertentu yang diatur oleh negara maupun
pemerintah setempat. Jika perusahaan beroperasi pada lebih dari satu hukum
negara, hal ini juga harus diikuti. Namun, kadang-kadang perusahaan melihat
peraturan dengan cara yang berbeda dan peraturan atau hukum lebih cenderung
menyulitkan dibandingkan menolong kinerja
ekonomisnya.
Tanggung jawab etis memiliki dampak yang besar bagi perusahaan dan reputasinya, seperti mengikuti norma yang tidak tertulis, aturan-aturan, dan harapan para stakeholder. Namun, tanggung jawab etis sulit dijelaskan terutama pada negara berkembang yang standar etika dan norma-normanya sulit untuk diidentifikasi. Sebuah perusahaan harus beroperasi sejalan dengan etika. tersebut membahas tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang terdiri dari empat jenis, yaitu ekonomi, legal, etika, dan filantropi.
Tanggung jawab ekonomi adalah memaksimalkan
keuntungan perusahaan dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder. Tanggung jawab legal adalah mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Tanggung jawab etika adalah mengikuti norma-norma etika dan nilai-nilai yang dianggap penting oleh masyarakat. Sedangkan tanggung jawab filantropi adalah memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui program-program sosial seperti pusat penitipan anak bagi karyawan, program kedermawanan untuk mempromosikan kesejahteraan manusia, amal dan bangunan sekolah.
Menurut Carroll (1991), norma etika dan
nilai-nilai dapat menjadi landasan dari peraturan dan hukum yang baru akan
terbentuk. Philanthropic responsibility tidak diharapkan pada pandangan legal
maupun secara etika, namun lebih dianggap sebagai kemauan dari stakeholder
(Carroll, 1991; 2004). Philanthropic responsibility dapat dibedakan tergantung
dari lokasi perusahaan atau lokasi tempat perusahaan menjalankan kegiatannya
(Carroll, 2004).
Dalam konteks tanggung jawab filantropi, perusahaan
dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui berbagai program
sosial seperti menyediakan pusat-pusat penitipan anak bagi karyawan, program
kedermawanan untuk mempromosikan kesejahteraan manusia, amal dan bangunan
sekolah. Hal ini dapat membantu meningkatkan citra perusahaan serta memberikan
manfaat bagi masyarakat sekitar.
Asmara, B. H., & Kurniawan, A. (n.d.).
Persepsi masyarakat terhadap sampahdan pengelolaan
sampah di
Kabupaten Karanganyar.
Nadiroh, & Hasanah, U. (2018). Buku non teks
pendidikan kependudukan integrasi dengan
berbagai mata kuliah di perguruan tinggi. (S.
Zakaria, & A. Isyanah, Eds.) Jakarta: Direktorat kerjasama pendidikan
kependudukan,BKKBN.
Anonim. Bright Future Unilever. n.d. https://brightfuture.unilever.co.id/stories/475472/Mengenal-ApaItu-Bank-Sampah.asp
x (accessed September 22, 2015).
Anonim.
Unilever Indonesia. n.d. https://www.unilever.co.id/sustainable-living/ (accessed Agustus 28,
2016).
—. Indonesia CSR Society. Maret 18, 2016. http://indonesiacsrsociety.com/yayasan-unilever-indonesia
0 komentar:
Posting Komentar